Lompat ke konten

PHK Sepihak

Unilateral Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'sepihak' (dilakukan oleh satu pihak saja)
Ketenagakerjaan phk sepihak pemecatan sepihak phk tanpa prosedur unilateral termination
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu PHK Sepihak?

PHK sepihak tanpa perundingan bipartit dan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan berpotensi batal demi hukum menurut Putusan MK 168/2023.

Unilateral Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'sepihak' (dilakukan oleh satu pihak saja) Ketenagakerjaan

Definisi

PHK sepihak adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha tanpa melalui tahapan yang diwajibkan peraturan ketenagakerjaan — misalnya tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa perundingan bipartit yang layak, atau langsung melarang pekerja masuk kerja begitu saja tanpa proses apa pun. Istilah ini berbeda dari PHK yang sah tapi tetap ditolak pekerja karena alasannya dianggap tidak kuat — PHK sepihak secara spesifik menyoroti cacatnya prosedur, bukan cacatnya alasan PHK.

Penting dicatat, aturan soal PHK sepihak ini termasuk area hukum ketenagakerjaan yang paling sering berubah dalam beberapa tahun terakhir. Aturan yang berlaku hari ini adalah hasil dari tiga lapis perubahan: UU Ketenagakerjaan asli tahun 2003, pelonggaran lewat UU Cipta Kerja, dan pengetatan kembali lewat putusan Mahkamah Konstitusi. Memahami PHK sepihak berarti memahami perjalanan ini, bukan hanya satu pasal saja.

Dasar Hukum

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 versi asli, PHK tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tegas dinyatakan batal demi hukum. Prinsip ini memberi perlindungan kuat bagi pekerja: selama tidak ada putusan resmi, hubungan kerja dianggap tetap berjalan.

UU Cipta Kerja kemudian mengubah pendekatan ini secara signifikan. Pengusaha diperbolehkan menyampaikan maksud PHK secara tertulis, dan jika pekerja tidak keberatan, PHK bisa berjalan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan lebih dulu. Perubahan ini banyak dikritik karena dianggap melemahkan posisi tawar pekerja, terutama yang tidak paham hak-haknya atau berada dalam posisi ekonomi lemah untuk menolak.

Perkembangan terbaru datang dari Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan menjelang akhir tahun 2024. Putusan ini menegaskan kembali bahwa perundingan bipartit dalam proses PHK harus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas pemberitahuan. Jika kesepakatan tidak tercapai, PHK hanya boleh dilaksanakan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap — dan selama proses itu berjalan, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja.

Dengan perkembangan ini, klaim bahwa “PHK sepihak otomatis sah asalkan ada surat pemberitahuan tertulis” sudah tidak lagi akurat untuk menggambarkan kondisi hukum yang berlaku setelah putusan MK tersebut. Karena ini adalah area yang terus bergerak dan detail teknis pelaksanaannya masih terus dibahas kalangan praktisi hukum, pekerja yang menghadapi situasi ini sebaiknya berkonsultasi langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan atau kuasa hukum untuk memastikan aturan mana yang berlaku pada kasusnya.

Langkah Jika Mengalami PHK Sepihak

  1. Kumpulkan bukti — simpan surat PHK jika ada, pesan komunikasi dengan atasan atau HRD, slip gaji terakhir, dan catatan kronologi kejadian secara tertulis.
  2. Ajukan keberatan tertulis kepada pengusaha, menyatakan tidak menyetujui PHK tersebut, sebagai dasar bahwa perundingan bipartit belum menghasilkan kesepakatan.
  3. Tempuh perundingan bipartit secara langsung dengan pengusaha, karena tahap ini wajib dilalui sebelum sengketa dibawa ke instansi lain.
  4. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika bipartit buntu, untuk difasilitasi mediasi oleh mediator hubungan industrial.
  5. Ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, agar status PHK dan hak-hak pekerja diputuskan secara resmi.

Selama proses ini berlangsung, pekerja berhak menuntut agar kewajiban pengusaha, termasuk pembayaran upah, tetap berjalan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Contoh Kasus

Seorang pekerja di sebuah restoran di Surabaya tiba-tiba dilarang masuk kerja oleh pemilik restoran tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat PHK resmi. Pekerja mengajukan keberatan tertulis dan mencoba berunding langsung, namun pemilik restoran menolak berdiskusi. Pekerja kemudian mengadukan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah mediasi tidak membuahkan hasil, kasus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang menilai tindakan pengusaha tidak memenuhi tahapan perundingan bipartit yang layak sebagaimana disyaratkan, sehingga pengadilan memerintahkan penyelesaian hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus lain terjadi di sebuah toko ritel kecil yang mem-PHK seorang karyawan lewat pesan singkat, tanpa surat resmi maupun perundingan apa pun, dengan alasan “toko sedang sepi”. Karyawan tersebut melaporkan kejadian ini ke Dinas Ketenagakerjaan sambil menyertakan tangkapan layar pesan sebagai bukti. Kasus semacam ini menunjukkan pola PHK sepihak yang paling umum terjadi di usaha kecil dan menengah, biasanya karena pemilik usaha tidak memahami bahwa PHK tetap harus melalui tahapan formal meski skala usahanya kecil.

Kesalahpahaman Umum

  • “Kalau sudah dapat surat PHK tertulis, berarti sudah sah.” Surat tertulis hanya salah satu syarat. Tahap perundingan bipartit yang genuin dan, jika buntu, penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan tetap diperlukan untuk PHK yang tidak disepakati pekerja.
  • “Kalau di-PHK sepihak, otomatis dapat pesangon dua kali lipat.” Besaran kompensasi bergantung pada alasan PHK dan hasil proses penyelesaian perselisihan, bukan otomatis berlipat hanya karena prosedurnya cacat.
  • “Usaha kecil tidak wajib mengikuti prosedur PHK formal.” Kewajiban prosedural berlaku untuk semua jenis dan skala usaha, meski dalam praktiknya penegakan di usaha kecil memang lebih longgar karena minimnya pengawasan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pekerja yang di-PHK sepihak boleh tetap masuk kerja seperti biasa? Selama belum ada kesepakatan atau putusan berkekuatan hukum tetap, pekerja pada dasarnya berhak menuntut agar hubungan kerja dianggap tetap berjalan, termasuk hak atas upah. Namun secara praktis, banyak pengusaha tetap melarang pekerja masuk secara fisik, sehingga jalur yang lebih realistis adalah menuntut pembayaran upah proses melalui mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial, bukan memaksa masuk kerja.

Berapa lama proses penyelesaian PHK sepihak biasanya berjalan? Tidak ada patokan waktu yang pasti karena sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan beban perkara di masing-masing daerah. Tahap bipartit dan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan biasanya lebih cepat dibanding proses di Pengadilan Hubungan Industrial yang bisa berlangsung berbulan-bulan.

Apakah pekerja perlu pengacara untuk mengurus kasus PHK sepihak? Tidak wajib, karena proses di Pengadilan Hubungan Industrial dirancang bisa diakses tanpa kuasa hukum dan pekerja bisa didampingi serikat pekerja. Namun untuk kasus yang rumit atau nilai sengketanya besar, pendampingan advokat atau lembaga bantuan hukum bisa sangat membantu.

Dasar Hukum

Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Apabila PHK tidak dapat dihindari, maksud PHK wajib diberitahukan kepada pekerja/buruh disertai alasannya.

Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum berkekuatan hukum tetap, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, termasuk kewajiban pengusaha membayar upah.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023

MK menegaskan kembali bahwa perundingan bipartit dalam proses PHK wajib dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilaksanakan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ringkasan berdasarkan pemberitaan media hukum mengenai putusan tersebut.

Pertanyaan Umum

Apa itu PHK Sepihak? +
PHK sepihak tanpa perundingan bipartit dan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan berpotensi batal demi hukum menurut Putusan MK 168/2023.
Apa bahasa Inggris dari PHK Sepihak? +
PHK Sepihak dalam bahasa Inggris disebut Unilateral Termination.
Apa dasar hukum PHK Sepihak? +
Dasar hukum PHK Sepihak diatur dalam Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
Apa asal kata PHK Sepihak? +
Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'sepihak' (dilakukan oleh satu pihak saja)

Istilah Terkait