Definisi
Upah sundulan adalah istilah populer, bukan istilah hukum resmi, yang merujuk pada penyesuaian upah pekerja yang sudah menerima upah di atas upah minimum ketika terjadi kenaikan upah minimum. Konsep ini muncul dari kebutuhan menjaga jarak proporsional antar tingkat upah pekerja berdasarkan masa kerja, jabatan, dan kompetensi, agar kenaikan upah minimum tidak justru menghapus penghargaan atas pengalaman kerja yang sudah dikumpulkan pekerja lama.
Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, upah sundulan berkaitan erat dengan kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah. Dengan adanya struktur dan skala upah yang jelas, kenaikan upah minimum idealnya akan mendorong penyesuaian upah pekerja di tingkat yang lebih tinggi pula, sehingga jenjang upah antar golongan tetap terjaga.
Dalam praktik, upah sundulan sering menjadi tuntutan serikat pekerja saat negosiasi perjanjian kerja bersama, karena tanpa penyesuaian semacam ini, pekerja lama yang berpengalaman bisa menerima upah yang nyaris sama dengan pekerja baru yang hanya mendapat upah minimum. Ketimpangan ini bisa menurunkan motivasi kerja dan memicu ketegangan hubungan industrial di perusahaan.
Dasar Hukum
Landasan yang paling dekat dengan konsep upah sundulan adalah kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan turunannya mengenai pengupahan. Struktur dan skala upah wajib disusun dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja, serta kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Aturan pengupahan juga menegaskan bahwa arah kebijakan pengupahan adalah tercapainya penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi pekerja dan keluarganya. Karena struktur dan skala upah menjadi dasar penggajian di perusahaan, setiap kali pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum, perusahaan yang sudah memiliki struktur dan skala upah semestinya menyesuaikan seluruh jenjang upahnya secara proporsional, bukan hanya menaikkan upah pekerja yang persis berada di angka upah minimum.
Contoh Kasus
Upah minimum di sebuah kabupaten industri naik cukup signifikan pada awal tahun. Seorang pekerja dengan masa kerja lima tahun sebelumnya menerima upah yang hanya sedikit di atas upah minimum lama. Tanpa penyesuaian, selisih upahnya dengan pekerja baru yang baru masuk menjadi sangat tipis, padahal ia memiliki pengalaman bertahun-tahun dan tanggung jawab lebih besar. Serikat pekerja di perusahaan tersebut menuntut penyesuaian upah sundulan melalui perundingan perjanjian kerja bersama, sehingga pekerja lama mendapat kenaikan proporsional yang menjaga jarak upah wajar sesuai masa kerja dan kompetensinya.
Kasus lain terjadi pada perusahaan retail yang tidak memiliki struktur dan skala upah tertulis. Ketika upah minimum naik, perusahaan hanya menaikkan upah pekerja baru sesuai angka minimum tanpa menyentuh upah pekerja lama sama sekali. Akibatnya muncul keluhan dari pekerja senior yang merasa upahnya “disundul” oleh pekerja baru. Setelah ditegur pengawas ketenagakerjaan karena tidak memiliki struktur dan skala upah sebagaimana diwajibkan, perusahaan akhirnya menyusun skema penggajian baru yang mengatur jenjang upah berdasarkan masa kerja.
Cara Menghitung Upah Sundulan
Tidak ada rumus baku yang diwajibkan undang-undang untuk menghitung besaran upah sundulan, karena ini murni kesepakatan internal perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja. Namun, pendekatan yang umum dipakai adalah mempertahankan persentase selisih upah antar golongan atau masa kerja yang sudah berlaku sebelumnya, lalu menerapkan persentase yang sama terhadap upah minimum yang baru.
Cara lain yang lebih sederhana adalah menaikkan seluruh upah pekerja dengan persentase kenaikan upah minimum yang sama, tanpa memandang posisi upah pekerja tersebut sebelumnya. Pendekatan ini lebih mudah dihitung tetapi kadang dianggap kurang adil bagi pekerja senior karena kenaikan nominalnya menjadi lebih kecil dibanding pekerja yang upahnya jauh di atas rata-rata.
Perusahaan yang sudah memiliki struktur dan skala upah biasanya lebih mudah menghitung upah sundulan karena tinggal merujuk pada tabel golongan yang sudah ada, lalu menggeser seluruh angka sesuai kenaikan upah minimum. Sebaliknya, perusahaan yang belum memiliki struktur dan skala upah harus menyusunnya lebih dulu, biasanya dengan bantuan konsultan sumber daya manusia atau lewat perundingan bersama serikat pekerja, sebelum bisa menerapkan penyesuaian yang konsisten dan tidak menimbulkan kecemburuan antar pekerja.
Perbedaan dengan Upah Minimum
Upah minimum adalah angka batas bawah yang ditetapkan pemerintah dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan di suatu wilayah, tanpa memandang masa kerja atau kompetensi pekerja. Upah sundulan, sebaliknya, bukan angka yang ditetapkan pemerintah, melainkan penyesuaian yang dilakukan perusahaan sendiri terhadap pekerja yang upahnya sudah berada di atas upah minimum, agar posisi relatif mereka tidak tergerus oleh kenaikan upah minimum tahunan.
Dengan kata lain, upah minimum menjawab pertanyaan “berapa upah terendah yang boleh dibayarkan”, sedangkan upah sundulan menjawab pertanyaan “bagaimana menjaga upah pekerja lama tetap proporsional” setelah batas bawah itu naik. Perusahaan yang taat pada upah minimum saja, tanpa memperhatikan upah sundulan, bisa saja tetap dianggap patuh secara hukum, tetapi berisiko menghadapi ketidakpuasan internal dari pekerja senior.
Kesalahpahaman Umum
Banyak pekerja mengira upah sundulan adalah hak yang bisa dituntut secara hukum kapan saja, padahal istilah ini tidak diatur eksplisit dalam undang-undang sehingga penerapannya sangat bergantung pada kesepakatan perusahaan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat kerja masing-masing.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap kenaikan upah minimum otomatis membuat seluruh jenjang upah di perusahaan naik dengan sendirinya. Pada kenyataannya, kenaikan itu hanya mengikat upah pekerja yang sebelumnya berada di bawah angka upah minimum baru. Upah pekerja yang sudah di atas angka tersebut baru akan ikut naik apabila perusahaan memang memiliki kebijakan struktur dan skala upah yang mengatur penyesuaian semacam itu, atau ada tuntutan yang berhasil disepakati lewat perundingan.