Lompat ke konten

PHK Karena Pailit

Bankruptcy-Based Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pailit' (keadaan tidak mampu membayar utang)
Ketenagakerjaan phk pailit phk kebangkrutan bankruptcy termination pailit pekerja kepailitan perusahaan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu PHK Karena Pailit?

PHK karena pailit terjadi saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dengan upah dan hak pekerja didahulukan sebagai utang preferen.

Bankruptcy-Based Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pailit' (keadaan tidak mampu membayar utang) Ketenagakerjaan

Definisi

PHK karena pailit adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena perusahaan tempat pekerja bekerja dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga. Kepailitan sendiri diatur dalam undang-undang tersendiri di luar hukum ketenagakerjaan, yaitu aturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Sebuah perusahaan dinyatakan pailit apabila memiliki dua kreditor atau lebih dan tidak mampu membayar sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih.

Begitu putusan pailit dijatuhkan, pengelolaan aset perusahaan beralih ke tangan kurator yang ditunjuk pengadilan. Kurator inilah yang kemudian menentukan kelangsungan operasional perusahaan, termasuk memutuskan apakah hubungan kerja dengan seluruh pekerja perlu diakhiri. Dalam banyak kasus, PHK karena pailit terjadi massal karena perusahaan memang sudah tidak beroperasi dan tidak punya sumber pendapatan untuk membiayai upah maupun kelangsungan usaha.

Yang membedakan PHK jenis ini dari PHK biasa adalah posisi pekerja yang bersaing dengan kreditor lain atas aset perusahaan yang tersisa. Karena itulah hukum memberi perlindungan khusus berupa status “kreditor preferen” bagi upah dan hak-hak pekerja, supaya mereka tidak kalah bersaing dengan bank, pemasok, atau kantor pajak dalam antrean pembayaran dari harta pailit.

Dasar Hukum

Ketentuan bahwa pailit menjadi alasan sah PHK diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan hasil perubahan UU Cipta Kerja, yang menyebutkan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan karena perusahaan pailit. Sementara itu, perlindungan atas upah pekerja diatur lewat ketentuan bahwa dalam hal perusahaan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak-hak lain pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya dibanding utang-utang lain.

Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa upah pekerja harus didahulukan pembayarannya bahkan di atas kreditor separatis pemegang hak jaminan kebendaan seperti hak tanggungan atau fidusia, serta di atas tagihan pajak negara. Sebelum putusan ini, dalam praktik upah pekerja sering kalah diprioritaskan dibanding bank pemegang jaminan, sehingga pekerja pulang tanpa menerima apa pun meski perusahaan masih memiliki aset yang cukup besar.

Hak Pekerja Saat Perusahaan Pailit

Pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit tetap berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perhitungan yang berlaku untuk PHK pada umumnya. Selain hak-hak PHK tersebut, pekerja juga berhak atas upah dan tunjangan yang belum dibayarkan sebelum putusan pailit dijatuhkan, termasuk kekurangan upah lembur, THR yang belum dibayar, atau cuti yang belum diambil dan belum diuangkan.

Dalam praktiknya, pekerja perlu mendaftarkan tagihannya kepada kurator agar dicatat dalam daftar piutang. Kurator akan menyusun daftar kreditor berdasarkan urutan prioritas, dan karena statusnya sebagai kreditor preferen, tagihan upah pekerja semestinya dibayarkan lebih dulu begitu ada hasil penjualan aset (boedel pailit), sebelum kreditor lain menerima bagian mereka. Sayangnya, proses pencairan ini sering memakan waktu lama karena bergantung pada kecepatan kurator menjual aset dan menyelesaikan sengketa dengan kreditor lain.

Prosedur Kepailitan dan PHK

Proses dari putusan pailit hingga pekerja benar-benar menerima haknya biasanya melalui beberapa tahap. Pertama, Pengadilan Niaga menjatuhkan putusan pailit dan menunjuk kurator serta hakim pengawas. Kedua, kurator melakukan inventarisasi aset dan utang perusahaan, termasuk mendata seluruh pekerja dan hak-hak mereka yang belum dibayarkan. Ketiga, kurator memutuskan status hubungan kerja pekerja, biasanya diakhiri seluruhnya karena perusahaan berhenti beroperasi.

Setelah itu, kurator menyusun rencana pembagian harta pailit kepada para kreditor sesuai urutan prioritas, dengan upah pekerja didahulukan. Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat mengajukan keberatan kepada hakim pengawas, atau berkoordinasi dengan serikat pekerja untuk mengawal proses ini secara kolektif agar lebih efektif dibanding mengurus sendiri-sendiri.

Ilustrasi Kasus

Sari bekerja sebagai staf gudang di sebuah perusahaan distribusi elektronik yang akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga karena tidak sanggup membayar utang kepada beberapa pemasok. Bersama 150 rekan kerjanya, Sari di-PHK begitu putusan pailit dijatuhkan. Kurator yang ditunjuk pengadilan mulai menjual aset perusahaan berupa gudang, kendaraan operasional, dan sisa persediaan barang.

Karena statusnya sebagai kreditor preferen, tagihan upah dan pesangon seluruh pekerja termasuk Sari didahulukan pembayarannya dari hasil penjualan aset tersebut, sebelum kurator membayar bank yang memegang jaminan atas gudang perusahaan. Proses ini memakan waktu sekitar delapan bulan sejak putusan pailit hingga Sari benar-benar menerima pesangon dan sisa upahnya, karena kurator perlu waktu untuk menjual aset dan menyelesaikan verifikasi tagihan seluruh kreditor.

Ke Mana Harus Mengurus

Pekerja yang ingin memastikan haknya terdaftar dalam proses kepailitan bisa menghubungi kantor kurator yang namanya tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga, biasanya diumumkan lewat surat kabar atau papan pengumuman perusahaan begitu putusan pailit resmi diucapkan. Pekerja juga bisa berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapat pendampingan, terutama kalau perusahaan tidak kooperatif memberi informasi soal proses kepailitan yang sedang berjalan.

Untuk pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja, pengurusan tagihan biasanya lebih efektif dilakukan secara kolektif lewat serikat, karena kurator umumnya lebih mudah menangani satu daftar tagihan gabungan dibanding ratusan pengajuan individual yang datang terpisah-pisah dengan format berbeda-beda.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pekerja mengira begitu perusahaan pailit, hak mereka otomatis hilang karena perusahaan sudah tidak punya uang. Padahal justru sebaliknya — hukum memberi upah pekerja posisi istimewa sebagai utang yang harus didahulukan dibanding kreditor lain, termasuk bank pemegang jaminan. Yang benar terjadi adalah proses pencairannya yang memakan waktu, bukan hilangnya hak itu sendiri.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa pekerja harus menunggu proses kepailitan selesai seluruhnya sebelum bisa menerima apa pun. Dalam praktiknya, kurator bisa saja membayarkan tagihan upah secara bertahap begitu ada hasil penjualan aset, tanpa harus menunggu seluruh proses likuidasi tuntas, terutama jika jumlah aset yang berhasil dijual di tahap awal sudah mencukupi untuk melunasi tagihan preferen pekerja.

Dasar Hukum

Pasal 154A ayat (1) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan pailit.

Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu PHK Karena Pailit? +
PHK karena pailit terjadi saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dengan upah dan hak pekerja didahulukan sebagai utang preferen.
Apa bahasa Inggris dari PHK Karena Pailit? +
PHK Karena Pailit dalam bahasa Inggris disebut Bankruptcy-Based Termination.
Apa dasar hukum PHK Karena Pailit? +
Dasar hukum PHK Karena Pailit diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata PHK Karena Pailit? +
Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pailit' (keadaan tidak mampu membayar utang)

Istilah Terkait