Definisi
Vicarious liability, dalam bahasa Indonesia sering disebut tanggung jawab pengganti, adalah konsep ketika seseorang wajib menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain, padahal ia sendiri tidak melakukan perbuatan yang merugikan itu. Yang dibebani tanggung jawab bukan pelaku langsung, melainkan pihak yang punya hubungan tertentu dengan pelaku, misalnya majikan, orang tua, atau wali.
Dasarnya di Indonesia adalah Pasal 1367 KUH Perdata. Pasal ini melengkapi Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum. Kalau Pasal 1365 menjawab pertanyaan “siapa yang berbuat salah harus mengganti rugi”, Pasal 1367 menambahkan “dalam kondisi tertentu, orang lain yang punya kewenangan atas pelaku juga ikut menanggung”.
Istilah vicarious liability aslinya dari tradisi hukum Inggris. KUH Perdata tidak memakai istilah itu, tetapi isinya sama. Praktisi dan akademisi memakainya sebagai label praktis untuk Pasal 1367.
Siapa Saja yang Bisa Dibebani
Pasal 1367 ayat (2) sampai (4) menyebut beberapa pihak yang bertanggung jawab atas orang lain.
Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan anak yang belum dewasa dan tinggal bersama mereka, selama mereka menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan pelayan atau bawahan dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan. Guru sekolah dan kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan murid atau tukang selama mereka berada di bawah pengawasannya.
Daftar ini lahir dari zaman ketika hubungan majikan dan pelayan sangat dominan. Hari ini, pengertian majikan diperluas ke perusahaan atas karyawan, rumah sakit atas tenaga kesehatannya, dan platform atas mitra yang bekerja dengan perintahnya, sepanjang ada hubungan subordinasi.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Tidak semua kerugian otomatis dibebankan ke atasan. Setidaknya ada tiga syarat yang biasa diuji hakim.
Pertama, harus ada hubungan yang menimbulkan tanggung jawab, entah hubungan kerja, hubungan orang tua dan anak, atau hubungan pengawasan. Kedua, bawahan atau orang yang diawasi harus melakukan perbuatan melawan hukum, jadi unsur-unsur Pasal 1365 terpenuhi: ada perbuatan, melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan sebab akibat. Ketiga, perbuatan itu terjadi dalam lingkup tugas atau pekerjaan yang dibebankan.
Syarat ketiga paling sering diperdebatkan. Kurir perusahaan yang menabrak orang saat mengantar paket jelas dalam lingkup tugas. Tetapi kurir yang menabrak orang saat pulang kampung di akhir pekan memakai motor pribadi sulit dikaitkan dengan perusahaan.
Pembebasan dari Tanggung Jawab
Pasal 1367 ayat (5) memberi jalan keluar. Orang tua, wali, guru, atau majikan bisa lepas dari tanggung jawab kalau mereka membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan yang menjadi dasar tanggung jawab itu. Beban pembuktian ada pada mereka, bukan pada korban.
Dalam praktik, pembuktian ini tidak mudah. Perusahaan yang ingin lepas harus menunjukkan bahwa mereka sudah punya prosedur kerja yang jelas, pelatihan, pengawasan, dan karyawan itu melanggar instruksi secara terang-terangan. Pengadilan cenderung tegas, terutama kalau korban orang awam yang tidak punya cara menelusuri hubungan internal.
Perlu dicatat, tanggung jawab atasan tidak menghapus tanggung jawab pelaku. Korban boleh menggugat keduanya sekaligus. Setelah majikan membayar ganti rugi, ia dalam beberapa kondisi bisa menuntut kembali ke karyawan yang bersalah, tergantung perjanjian kerja dan tingkat kesalahan karyawan itu.
Barang di Bawah Pengawasan
Ayat (1) Pasal 1367 juga menyebut kerugian akibat barang yang berada di bawah pengawasan. Pasal 1368 secara khusus mengatur pemilik binatang, dan Pasal 1369 mengatur pemilik gedung yang roboh karena kelalaian pemeliharaan atau cacat konstruksi.
Contohnya, pemilik anjing yang menggigit tetangga bertanggung jawab, meskipun anjing itu lepas tanpa ia ketahui. Pemilik bangunan yang atapnya runtuh dan menimpa pejalan kaki juga bisa digugat. Logikanya sama: yang menguasai dan mengambil manfaat dari suatu benda juga memikul risikonya.
Contoh Kasus
PT Antar Cepat Nusantara mempekerjakan Dedi Kurniawan sebagai kurir. Saat mengantar paket di jam kerja memakai motor kantor, Dedi mengebut dan menabrak Rina Anggraini, seorang pejalan kaki. Rina mengalami patah tulang dan harus operasi dengan biaya sekitar 60 juta rupiah, serta kehilangan penghasilan selama tiga bulan.
Rina menggugat Dedi dan PT Antar Cepat Nusantara ke pengadilan negeri. Pengacaranya memakai Pasal 1365 untuk Dedi dan Pasal 1367 untuk perusahaan. Perusahaan berdalih Dedi melanggar aturan batas kecepatan internal. Hakim menolak dalih itu karena perusahaan tidak bisa menunjukkan pelatihan keselamatan maupun sistem pengawasan yang memadai, dan target pengiriman yang ketat justru mendorong kurir mengebut.
Hakim menghukum keduanya membayar ganti rugi secara tanggung renteng. Perusahaan kemudian mengurus penagihan sebagian ke Dedi sesuai perjanjian internal, tetapi tidak bisa mengelak dari kewajibannya kepada Rina.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perusahaan selalu bertanggung jawab atas kesalahan karyawannya? Tidak selalu. Perusahaan bertanggung jawab kalau perbuatan karyawan terjadi dalam lingkup pekerjaan dan ada hubungan kerja yang nyata. Kalau karyawan bertindak di luar tugas dan perusahaan bisa membuktikan tidak mungkin mencegahnya, tanggung jawab bisa gugur.
Apakah orang tua harus membayar kalau anaknya merusak barang orang lain? Ya, selama anaknya belum dewasa dan masih tinggal serumah di bawah kekuasaan orang tua. Orang tua baru bisa lepas kalau berhasil membuktikan bahwa mereka tidak mungkin mencegah perbuatan itu, dan pembuktian semacam ini jarang berhasil untuk anak kecil.
Bagaimana korban memulai gugatan? Kumpulkan bukti kerugian seperti kuitansi dan keterangan dokter, buktikan hubungan antara pelaku dan pihak yang digugat, lalu ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri dengan menyebut Pasal 1365 dan Pasal 1367. Sebelum itu, banyak korban mencoba somasi dan mediasi, yang sering lebih cepat dan murah.