Definisi
Wasiat wajibah adalah bagian harta peninggalan yang ditetapkan hakim untuk orang tertentu yang punya hubungan dekat dengan pewaris, padahal pewaris tidak pernah membuat wasiat untuknya dan orang itu bukan ahli waris menurut hukum kewarisan Islam.
Istilahnya terdengar bertentangan sendiri: wasiat biasanya lahir dari kehendak orang yang meninggal, sedangkan yang ini justru muncul tanpa kehendaknya. Cara memahaminya begini — hukum menganggap seolah-olah pewaris sudah berwasiat, karena membiarkan orang yang sangat dekat itu pulang dengan tangan kosong dinilai tidak adil.
Yang paling sering ditemui di Pengadilan Agama adalah dua sisi hubungan angkat: anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya, dan orang tua angkat terhadap harta anak angkatnya. Besarnya paling banyak sepertiga dari harta warisan.
Dasar Hukum
Kompilasi Hukum Islam mengatur wasiat wajibah dalam Buku II tentang kewarisan, tepat di bagian penutup bab wasiat. Rumusannya dua arah dan simetris. Anak angkat yang tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkat. Sebaliknya, orang tua angkat yang tidak menerima wasiat dari anak angkatnya diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta anak angkat itu.
Batas sepertiga bukan angka yang dipilih sembarangan. Ia mengikuti batas umum wasiat dalam KHI: wasiat hanya boleh sampai sepertiga harta warisan, kecuali seluruh ahli waris menyetujui lebih. Batas ini menjaga agar hak ahli waris tidak habis oleh pemberian kepada pihak luar.
Wasiat wajibah dikeluarkan lebih dahulu dari harta peninggalan, bersama pelunasan utang dan biaya pengurusan jenazah, sebelum sisanya dibagi kepada ahli waris. Urutan inilah yang membuat besarnya bagian ahli waris ikut berubah begitu wasiat wajibah ditetapkan.
Kewenangan menetapkannya ada pada Pengadilan Agama, karena waris, wasiat, dan hibah bagi orang Islam termasuk bidang yang menjadi kewenangannya.
Siapa yang Bisa Menerima
Anak angkat dan orang tua angkat. Ini yang tegas disebut KHI. Perlu digarisbawahi: pengangkatan anak dalam hukum Islam tidak memutus nasab anak dengan orang tua kandungnya dan tidak menjadikannya ahli waris orang tua angkat. Wasiat wajibah adalah jalan tengah yang disediakan hukum agar anak angkat tetap mendapat bagian.
Ahli waris yang terhalang karena berbeda agama. Ini perkembangan yang lahir dari yurisprudensi, bukan dari teks KHI. Dalam hukum kewarisan Islam, perbedaan agama menghalangi hak waris — anak atau istri yang non-Muslim tidak mewarisi pewaris Muslim. Sejak pertengahan 1990-an, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan kasasi perkara agama memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non-Muslim tersebut, dengan pertimbangan hubungan kekerabatannya nyata dan pemutusan hak sepenuhnya dinilai tidak adil. Sikap ini kemudian banyak diikuti Pengadilan Agama.
Perlu ditegaskan bahwa hal ini masih diperdebatkan. Sebagian ahli memandangnya sebagai terobosan yang sejalan dengan maqashid syariah; sebagian lain menilainya menyimpang dari ketentuan waris yang sudah tegas. Yang berlaku dalam praktik peradilan Indonesia adalah pendekatan yang memberi wasiat wajibah, tetapi besarnya tidak seragam antarputusan.
Yang tidak termasuk. Anak tiri, menantu, teman, pembantu, atau lembaga sosial tidak otomatis mendapat wasiat wajibah. Mereka hanya bisa menerima kalau pewaris memang membuat wasiat biasa untuk mereka semasa hidup.
Contoh Perhitungan
Pak Sulaiman meninggal dengan meninggalkan harta bersih Rp900.000.000 setelah dikurangi biaya pemakaman dan utang. Ia meninggalkan seorang istri, dua anak kandung laki-laki, dan seorang anak angkat yang diasuhnya sejak bayi. Tidak ada wasiat tertulis.
Langkah pertama, Pengadilan Agama menetapkan wasiat wajibah untuk anak angkat. Kalau majelis menetapkan sepertiga penuh, anak angkat menerima Rp300.000.000.
Langkah kedua, sisa Rp600.000.000 dibagi sebagai warisan. Istri mendapat seperdelapan karena ada anak, yaitu Rp75.000.000. Sisanya Rp525.000.000 dibagi rata untuk dua anak laki-laki, masing-masing Rp262.500.000.
Perlu dicatat, majelis tidak wajib memberi sepertiga penuh. Kata-kata dalam KHI adalah “sebanyak-banyaknya”, sehingga hakim boleh menetapkan lebih kecil dengan mempertimbangkan lamanya pengasuhan, kontribusi anak angkat terhadap harta, jumlah ahli waris, dan besarnya harta. Dalam banyak putusan, angkanya berada di bawah sepertiga.
Perbedaan dengan Wasiat Biasa dan Hibah
| Aspek | Wasiat wajibah | Wasiat biasa | Hibah |
|---|---|---|---|
| Sumber | penetapan hakim | kehendak pewaris | kehendak pemberi |
| Kapan berlaku | setelah pewaris meninggal | setelah pewaris meninggal | semasa pemberi hidup |
| Perlu dokumen | tidak | ya, lisan atau tertulis di depan dua saksi atau notaris | ya, biasanya akta |
| Batas maksimal | sepertiga harta warisan | sepertiga, kecuali semua ahli waris setuju | tidak dibatasi, tapi dapat diperhitungkan sebagai warisan |
| Penerima | anak/orang tua angkat, dan dalam praktik ahli waris non-Muslim | siapa pun selain ahli waris | siapa pun |
| Bisa dicabut | tidak, karena bukan kehendak seseorang | bisa dicabut semasa hidup | pada dasarnya tidak, kecuali hibah orang tua ke anak |
Satu catatan penting soal hibah: KHI mengatur bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Jadi kalau semasa hidup pewaris sudah menghibahkan rumah kepada salah satu anak, angka itu bisa masuk hitungan saat pembagian warisan dipersoalkan.
Cara Mengajukan ke Pengadilan
Wasiat wajibah tidak jatuh sendiri. Ia harus diminta dan ditetapkan hakim.
Kalau seluruh keluarga sepakat, jalur yang dipakai adalah permohonan penetapan ahli waris sekaligus penetapan bagian, diajukan ke Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal terakhir pewaris. Kalau ada yang keberatan — misalnya anak kandung menolak anak angkat mendapat bagian — perkaranya berubah menjadi gugatan waris, dengan pihak yang menolak sebagai tergugat.
Bukti yang biasanya diminta majelis: akta kematian pewaris, kartu keluarga, akta kelahiran, penetapan pengangkatan anak dari pengadilan bila ada, bukti kepemilikan harta, serta saksi yang mengetahui hubungan pengasuhan. Ketiadaan penetapan pengangkatan anak yang resmi tidak otomatis menggugurkan permohonan, tetapi membuat pembuktian bertumpu pada saksi dan keadaan nyata pengasuhan.