Lompat ke konten

Mudharabah Muqayyadah

Restricted Profit-Sharing Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'muqayyadah' (terikat/dibatasi), merujuk pada kerjasama bagi hasil dengan pembatasan tertentu
Hukum Syariah mudharabah muqayyadah bagi hasil terbatas investasi terikat
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Mudharabah Muqayyadah?

Mudharabah muqayyadah adalah akad bagi hasil di mana pemilik modal memberikan batasan tertentu pada pengelolaan dananya.

Restricted Profit-Sharing Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'muqayyadah' (terikat/dibatasi), merujuk pada kerjasama bagi hasil dengan pembatasan tertentu Hukum Syariah

Definisi

Mudharabah muqayyadah adalah akad kerja sama bagi hasil di mana pemilik modal, atau shahib al-mal, menyerahkan dana kepada pengelola, atau mudharib, dengan memberikan batasan atau syarat tertentu mengenai jenis usaha, sektor, waktu, tempat, atau cara pengelolaan dana. Pengelola wajib mematuhi seluruh batasan yang ditetapkan pemilik modal dan tidak boleh menyalurkan dana di luar ketentuan yang disepakati.

Istilah muqayyadah sendiri berarti terikat atau dibatasi, membedakan akad ini dari mudharabah mutlaqah di mana pengelola memiliki keleluasaan penuh menentukan jenis usaha yang dijalankan. Dengan adanya batasan ini, pemilik modal memiliki kontrol lebih besar atas ke mana dan bagaimana dananya dikelola, sesuai preferensi risiko atau nilai-nilai tertentu yang ingin dijaganya, misalnya hanya ingin dananya disalurkan ke sektor pertanian atau UMKM tertentu.

Dalam praktik perbankan syariah, mudharabah muqayyadah sering digunakan investor institusional atau individu yang memiliki preferensi khusus terhadap sektor pembiayaan tertentu, berbeda dari nasabah tabungan atau deposito biasa yang umumnya menggunakan skema mudharabah mutlaqah tanpa batasan penyaluran dana.

Bagi bank syariah, menawarkan skema mudharabah muqayyadah juga menjadi strategi diversifikasi produk untuk menjangkau segmen investor yang lebih mengutamakan kesesuaian sektor pembiayaan dengan nilai atau preferensi pribadi mereka, dibanding sekadar mengejar imbal hasil tertinggi.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI mengenai pembiayaan mudharabah menjelaskan bahwa dalam mudharabah muqayyadah, atau disebut juga mudharabah terbatas (restricted mudharabah), mudharib dibatasi dengan ketentuan tertentu mengenai jenis usaha, waktu, atau tempat usaha yang boleh dijalankan, berbeda dari mudharabah mutlaqah yang memberi kebebasan penuh kepada pengelola dana.

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa bank syariah dapat menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Penjelasan undang-undang ini turut menegaskan bahwa akad mudharabah dalam penghimpunan dana adalah akad antara pemilik dana dan bank syariah, di mana bank bertindak sebagai pengelola dana yang hasilnya dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati.

Ketentuan ini menjadi landasan bagi bank syariah membuka layanan mudharabah muqayyadah, baik dalam bentuk on balance sheet maupun off balance sheet, sebagai variasi produk yang memberi nasabah investor kontrol lebih besar terhadap penyaluran dananya dibanding produk simpanan berbasis mudharabah mutlaqah biasa.

Otoritas Jasa Keuangan turut mengatur kewajiban bank syariah mendokumentasikan batasan yang disepakati dalam akad mudharabah muqayyadah secara rinci, agar tidak terjadi perselisihan penafsiran mengenai sektor atau cara pengelolaan dana yang diperbolehkan di kemudian hari.

Contoh Kasus

Seorang investor menempatkan dana Rp500.000.000 di bank syariah melalui akad mudharabah muqayyadah, dengan syarat dana tersebut hanya boleh disalurkan untuk pembiayaan sektor pertanian organik. Bank, bertindak sebagai mudharib, menyalurkan dana khusus kepada kelompok tani organik yang telah memenuhi kriteria kelayakan pembiayaan yang ditetapkan bank.

Investor secara tegas tidak bersedia dananya disalurkan ke sektor lain di luar pertanian organik, sehingga bank wajib memastikan setiap penyaluran sesuai batasan tersebut. Keuntungan dari pembiayaan pertanian organik dibagi sesuai nisbah yang disepakati sebesar 55:45 antara investor dan bank. Apabila di kemudian hari bank ternyata menyalurkan dana ke sektor lain di luar ketentuan yang disepakati, bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul, karena pelanggaran batasan mengubah tanggung jawab risiko dari investor kepada bank.

Ilustrasi ini menunjukkan bagaimana batasan dalam mudharabah muqayyadah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menentukan pihak mana yang menanggung risiko ketika terjadi penyimpangan dari kesepakatan awal.

Jenis-Jenis

Dalam praktik perbankan syariah, mudharabah muqayyadah dikenal dalam dua bentuk utama. Pertama, mudharabah muqayyadah on balance sheet, di mana nasabah investor menentukan syarat dan batasan tertentu atas penyaluran dananya, namun dana tersebut tetap dicatat dalam neraca bank sebagaimana produk pembiayaan lainnya, sehingga bank turut menanggung sebagian risiko pengelolaan.

Kedua, mudharabah muqayyadah off balance sheet, di mana bank bertindak semata sebagai perantara atau channeling agent yang mempertemukan pemilik modal dengan pelaksana usaha sesuai kriteria yang diinginkan investor, tanpa mencatat dana tersebut dalam neraca bank. Pada bentuk ini, risiko usaha sepenuhnya ditanggung investor dan pelaksana usaha, sementara bank hanya memperoleh fee atas jasa perantaraannya, bukan bagian dari nisbah keuntungan usaha.

Pemilihan antara kedua bentuk ini biasanya bergantung pada besar kecilnya modal yang ditempatkan investor serta preferensi terhadap tingkat keterlibatan bank dalam menanggung risiko pengelolaan dana.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Pemilik modal berhak menentukan batasan penyaluran dana sesuai preferensinya, menerima bagian keuntungan sesuai nisbah yang disepakati, serta memperoleh laporan berkala mengenai kinerja penyaluran dana yang dikelola bank. Di sisi lain, pemilik modal juga menanggung risiko kerugian usaha sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan kelalaian atau pelanggaran batasan oleh pengelola dana.

Bank sebagai mudharib berkewajiban menyalurkan dana sesuai batasan yang ditetapkan, mengelola dana secara profesional dan penuh kehati-hatian, serta melaporkan hasil pengelolaan secara transparan kepada pemilik modal. Bank berhak menerima bagian keuntungan sesuai nisbah yang disepakati, namun kehilangan hak tersebut dan berpotensi menanggung ganti rugi jika terbukti melanggar batasan yang telah ditetapkan pemilik modal atau lalai dalam pengelolaan dana.

Batas dan Pengecualian

Batasan yang ditetapkan dalam mudharabah muqayyadah bersifat mengikat penuh terhadap pengelola dana selama akad berlangsung. Setiap penyimpangan dari batasan tersebut, baik menyangkut sektor usaha, wilayah, maupun jangka waktu, mengubah status tanggung jawab bank dari sekadar mudharib menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul, karena penyimpangan tersebut dianggap sebagai pelanggaran amanah (khianat) terhadap kesepakatan awal.

Pengecualian dapat berlaku apabila kerugian timbul murni karena faktor di luar kendali, seperti bencana alam atau kondisi force majeure lain yang tidak dapat dihindari meski pengelolaan dana telah dilakukan sesuai batasan dan dengan kehati-hatian penuh. Dalam kondisi seperti ini, kerugian tetap ditanggung pemilik modal sebagaimana prinsip umum akad mudharabah, sepanjang bank dapat membuktikan tidak ada kelalaian atau pelanggaran batasan dalam pengelolaannya.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah

Dalam mudharabah muqayyadah atau disebut juga mudharabah terbatas/terikat (restricted mudharabah), mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf (i) UU No. 21 Tahun 2008

Yang dimaksud dengan 'Akad mudharabah' dalam menghimpun dana adalah Akad antara pihak pemilik dana dan Bank Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana untuk mengelola dana dan kemudian hasilnya dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mudharabah Muqayyadah? +
Mudharabah muqayyadah adalah akad bagi hasil di mana pemilik modal memberikan batasan tertentu pada pengelolaan dananya.
Apa bahasa Inggris dari Mudharabah Muqayyadah? +
Mudharabah Muqayyadah dalam bahasa Inggris disebut Restricted Profit-Sharing.
Apa dasar hukum Mudharabah Muqayyadah? +
Dasar hukum Mudharabah Muqayyadah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf (i) UU No. 21 Tahun 2008.
Apa asal kata Mudharabah Muqayyadah? +
Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'muqayyadah' (terikat/dibatasi), merujuk pada kerjasama bagi hasil dengan pembatasan tertentu

Istilah Terkait