Lompat ke konten

Mudharabah Mutlaqah

Unrestricted Profit-Sharing Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'mutlaqah' (mutlak/tanpa batasan), merujuk pada kerjasama bagi hasil tanpa pembatasan usaha
Hukum Syariah mudharabah mutlaqah bagi hasil bebas investasi syariah perbankan syariah
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Mudharabah Mutlaqah?

Mudharabah mutlaqah adalah akad bagi hasil di mana pemilik modal memberi kebebasan penuh kepada pengelola menjalankan usaha.

Unrestricted Profit-Sharing Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'mutlaqah' (mutlak/tanpa batasan), merujuk pada kerjasama bagi hasil tanpa pembatasan usaha Hukum Syariah

Definisi

Mudharabah mutlaqah adalah akad kerja sama bagi hasil di mana pemilik modal, atau shahib al-mal, memberikan modal sepenuhnya kepada pengelola, atau mudharib, dengan kebebasan penuh untuk menjalankan usaha tanpa pembatasan jenis, waktu, atau tempat usaha. Kata “mutlaqah” yang berarti mutlak atau tanpa batasan menegaskan ciri utama akad ini: pengelola memiliki keleluasaan penuh menentukan sendiri sektor usaha yang dijalankan, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dalam konteks perbankan syariah di Indonesia, mudharabah mutlaqah banyak digunakan pada produk penghimpunan dana seperti tabungan dan deposito mudharabah. Nasabah, yang berperan sebagai shahib al-mal, menempatkan dananya di bank syariah yang berperan sebagai mudharib, tanpa menentukan secara spesifik bagaimana bank harus mengelola dana tersebut. Bank kemudian memiliki keleluasaan menyalurkan dana ke berbagai sektor pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, mulai dari pembiayaan konsumtif, modal kerja usaha, hingga pembiayaan properti.

Karakter tanpa batasan inilah yang membedakan mudharabah mutlaqah dari mudharabah muqayyadah, di mana pemilik modal justru membatasi secara spesifik jenis usaha atau proyek tertentu yang boleh dibiayai dengan dananya.

Dasar Hukum

Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI tentang pembiayaan mudharabah mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama, yaitu malik, shahib al-mal, atau lembaga keuangan syariah, menyediakan seluruh modal, sementara pihak kedua, yaitu amil, mudharib, atau nasabah, bertindak sebagai pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Fatwa ini menjadi rujukan utama pelaksanaan mudharabah, termasuk variannya yang bersifat mutlaqah.

Undang-undang perbankan syariah menjelaskan bahwa akad mudharabah dalam konteks penghimpunan dana adalah akad antara pemilik dana dan bank syariah yang bertindak sebagai pengelola dana, di mana hasilnya dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Penjelasan ini menegaskan posisi mudharabah mutlaqah sebagai landasan utama produk tabungan dan deposito syariah yang paling umum ditawarkan bank syariah di Indonesia saat ini.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Sebagai shahib al-mal, nasabah berhak menerima bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati di awal akad, berhak mendapat laporan berkala mengenai kinerja pengelolaan dana, dan berhak menarik dananya sesuai jangka waktu dan mekanisme yang berlaku pada produk tersebut. Namun nasabah juga menanggung risiko: apabila terjadi kerugian usaha yang bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan pengelola, kerugian itu ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, bukan oleh bank sebagai pengelola.

Sebagai mudharib, bank berkewajiban mengelola dana secara profesional dan hanya menyalurkannya ke sektor yang sesuai prinsip syariah, wajib memberikan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, dan wajib transparan dalam melaporkan kinerja pengelolaan dana kepada nasabah. Bank berhak menerima bagian keuntungan sesuai nisbahnya sendiri, tetapi kehilangan hak atas bagi hasil sepenuhnya apabila kerugian usaha terbukti disebabkan kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan bank sendiri, bukan risiko bisnis yang wajar.

Ilustrasi

Pak Budiman membuka deposito mudharabah mutlaqah di sebuah bank syariah senilai Rp100.000.000 dengan jangka waktu 12 bulan dan nisbah bagi hasil 60:40 antara nasabah dan bank. Bank memiliki keleluasaan penuh menyalurkan dana tersebut ke berbagai pembiayaan produktif, mulai dari pembiayaan modal kerja usaha kecil hingga pembiayaan kepemilikan kendaraan nasabah lain, tanpa perlu berkonsultasi dengan Pak Budiman mengenai ke mana persisnya dananya disalurkan.

Pada akhir bulan pertama, keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan seluruh dana mudharabah bank tercatat sebesar 0,8%. Bagi hasil yang diterima Pak Budiman dihitung dari Rp100.000.000 dikali 0,8% dikali 60%, menghasilkan Rp480.000. Karena bagi hasil ini bersifat fluktuatif mengikuti kinerja pengelolaan dana bank, jumlah yang diterima Pak Budiman bisa berbeda setiap bulan, berbeda dari bunga deposito konvensional yang persentasenya tetap sejak awal, terlepas dari kinerja aktual pengelolaan dana oleh bank.

Perbedaan dengan Mudharabah Muqayyadah

Perbedaan utama antara mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah terletak pada ada atau tidaknya pembatasan dari pemilik modal. Pada mudharabah mutlaqah, pemilik modal memberi kebebasan penuh kepada pengelola untuk memilih sendiri jenis, waktu, dan tempat usaha, sehingga risiko sekaligus potensi keuntungannya tersebar ke berbagai sektor yang dipilih bank secara mandiri. Pada mudharabah muqayyadah, pemilik modal menentukan secara spesifik proyek atau sektor usaha tertentu yang boleh dibiayai dengan dananya, misalnya khusus untuk pembiayaan UMKM sektor pertanian atau proyek tertentu yang diminati nasabah.

Konsekuensinya, produk berbasis mudharabah muqayyadah biasanya menawarkan transparansi lebih tinggi kepada nasabah mengenai ke mana dananya disalurkan, tetapi pilihan produknya lebih terbatas dibanding mudharabah mutlaqah yang lebih fleksibel dan menjadi andalan produk tabungan-deposito massal di hampir semua bank syariah karena kemudahan pengelolaannya bagi pihak bank.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah nasabah bisa kehilangan seluruh dananya dalam mudharabah mutlaqah? Secara teori bisa, apabila kerugian usaha terjadi bukan karena kelalaian bank, karena prinsip bagi hasil berarti nasabah turut menanggung risiko usaha. Namun dalam praktiknya, bank syariah biasanya mengelola dana secara terdiversifikasi sehingga risiko kerugian total sangat jarang terjadi.

Bagaimana nisbah bagi hasil ditentukan? Nisbah disepakati di awal akad antara nasabah dan bank, biasanya dalam bentuk rasio seperti 60:40 atau 65:35, dan besarannya tidak berubah selama masa akad meski jumlah rupiah bagi hasilnya berfluktuasi mengikuti keuntungan riil yang diperoleh bank.

Apakah bagi hasil mudharabah mutlaqah selalu lebih tinggi dari bunga deposito konvensional? Tidak selalu. Karena sifatnya fluktuatif mengikuti kinerja riil pengelolaan dana, bagi hasil bisa lebih tinggi atau lebih rendah dibanding bunga tetap tergantung profitabilitas sektor yang dibiayai bank pada periode tersebut.

Bisakah nasabah menarik dana sebelum jatuh tempo? Bisa, namun biasanya dikenakan penyesuaian bagi hasil atau biaya administrasi tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank, karena penarikan dini mengganggu perhitungan bagi hasil yang sudah direncanakan untuk jangka waktu penuh.

Apakah dana mudharabah mutlaqah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan? Umumnya ya, selama produk tersebut termasuk simpanan yang dijamin sesuai ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku, meski nasabah tetap disarankan mengecek status penjaminan produk spesifiknya kepada bank yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ('amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf (i) UU No. 21 Tahun 2008

Yang dimaksud dengan 'Akad mudharabah' dalam menghimpun dana adalah Akad antara pihak pemilik dana dan Bank Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana untuk mengelola dana dan kemudian hasilnya dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mudharabah Mutlaqah? +
Mudharabah mutlaqah adalah akad bagi hasil di mana pemilik modal memberi kebebasan penuh kepada pengelola menjalankan usaha.
Apa bahasa Inggris dari Mudharabah Mutlaqah? +
Mudharabah Mutlaqah dalam bahasa Inggris disebut Unrestricted Profit-Sharing.
Apa dasar hukum Mudharabah Mutlaqah? +
Dasar hukum Mudharabah Mutlaqah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf (i) UU No. 21 Tahun 2008.
Apa asal kata Mudharabah Mutlaqah? +
Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'mutlaqah' (mutlak/tanpa batasan), merujuk pada kerjasama bagi hasil tanpa pembatasan usaha

Istilah Terkait