Lompat ke konten

Akta Perjanjian

Deed of Agreement akta (Latin: acta, catatan resmi) + perjanjian (akar kata janji, ikrar dua pihak)
Hukum Perdata akta perjanjian notaris akta-otentik hukum-perikatan
Diperbarui 10 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Akta Perjanjian?

Akta perjanjian adalah dokumen hukum yang memuat kesepakatan para pihak yang dibuat di hadapan notaris, memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.

Deed of Agreement akta (Latin: acta, catatan resmi) + perjanjian (akar kata janji, ikrar dua pihak) Hukum Perdata

Definisi

Akta perjanjian adalah dokumen hukum resmi yang mencatat dan mengesahkan kesepakatan antara dua pihak atau lebih, dibuat di hadapan notaris selaku pejabat umum. Akta ini tergolong akta otentik karena dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai prosedur yang diatur undang-undang. Bedanya dengan perjanjian di bawah tangan — yang cukup ditulis dan ditandatangani sendiri oleh para pihak — akta perjanjian memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan.

Isi akta perjanjian mencakup identitas para pihak, objek yang diperjanjikan, hak dan kewajiban masing-masing, jangka waktu, serta klausul penyelesaian sengketa. Semua klausul itu mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Fungsi dan Manfaat Akta Perjanjian

Kekuatan pembuktian sempurna. Akta perjanjian notaril tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya di persidangan. Hakim cukup menerimanya sebagai bukti sah, kecuali ada pihak yang bisa membuktikan sebaliknya dengan alat bukti yang kuat.

Kepastian hukum. Notaris wajib membacakan akta di hadapan para pihak dan menjelaskan konsekuensi hukumnya. Ini memastikan setiap pihak benar-benar paham apa yang mereka tanda tangani. Risiko salah paham atau klaim “tidak membaca” jadi minimal.

Perlindungan bagi pihak lemah. Dalam perjanjian kredit atau sewa-menyewa, akta perjanjian melindungi kedua pihak. Kreditur punya dasar hukum yang kuat kalau debitur wanprestasi, debitur juga terlindungi dari klausul sepihak yang merugikan karena notaris wajib bersikap netral.

Jenis-Jenis Akta Perjanjian

Akta Perjanjian Kredit. Digunakan dalam transaksi pinjaman bank, kredit kepemilikan rumah, atau pembiayaan kendaraan. Biasanya diikuti dengan pengikatan jaminan berupa akta hak tanggungan atau fidusia.

Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB). Perjanjian pengikatan jual beli tanah/bangunan sebelum pelunasan dan penandatanganan akta jual beli di hadapan PPAT. Ini akta perjanjian yang paling umum dibuat di kantor notaris.

Akta Perjanjian Sewa-Menyewa. Mencatat kesepakatan sewa properniagaan, lahan, atau bangunan dalam jangka panjang. Akta ini mengikat kedua pihak soal jangka waktu, kenaikan harga sewa, dan kewajiban perawatan.

Akta Perjanjian Kerja Sama. Digunakan untuk joint venture, konsorsium, atau kemitraan bisnis. Isinya mengatur pembagian modal, keuntungan, risiko, dan mekanisme keluar dari kerja sama.

Akta Perjanjian Pengikatan. Akta pendahuluan sebelum akta pokok. Misalnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mendahului Akta Jual Beli (AJB). Bersyarat dan akan hapus saat akta pokok ditandatangani.

Prosedur Pembuatan

Pembuatan akta perjanjian dimulai dengan konsultasi dengan notaris. Para pihak menyampaikan maksud dan klausul yang diinginkan. Notaris akan merancang konsep akta berdasarkan data dan dokumen pendukung — KTP, KK, NPWP, dan dokumen objek perjanjian.

Setelah konsep selesai, para pihak membaca dan menyetujui isinya. Notaris wajib membacakan akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi. Penandatanganan dilakukan di kantor notaris dengan dihadiri minimal dua saksi.

Biaya pembuatan akta perjanjian bervariasi tergantung nilai transaksi dan kompleksitasnya. Notaris memungut honorarium yang dihitung berdasarkan nilai nominal objek perjanjian, dengan batas atas dan bawah sesuai peraturan organisasi notaris.

Perbedaan Akta Perjanjian dan Perjanjian di Bawah Tangan

Perbedaan paling mendasar ada di kekuatan pembuktian. Akta perjanjian notaril bersifat ‘sempurna dan mengikat’ — hakim harus menerimanya sebagai bukti. Perjanjian di bawah tangan bisa disangkal keabsahannya oleh pihak lawan, dan pihak yang mengajukannya wajib membuktikan kebenaran tanda tangan dan isinya.

Dari segi prosedur, akta perjanjian dibuat oleh notaris dengan format yang diatur undang-undang. Perjanjian di bawah tangan cukup ditulis di atas kertas bermeterai dan ditandatangani. Tapi untuk transaksi bernilai besar — jual beli tanah, pinjaman bank, pendirian perusahaan — akta perjanjian notaril adalah keharusan.

Contoh Kasus

Budi ingin membeli rumah dari Andi seharga Rp800 juta. Uang muka Rp200 juta dibayar tunai, sisanya akan dicicil selama 5 tahun. Mereka sepakat membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris. Notaris merancang akta yang memuat identitas lengkap Budi dan Andi, harga rumah, cara pembayaran, jadwal cicilan, dan konsekuensi kalau salah satu pihak ingkar.

Setelah 2 tahun, Andi meninggal dunia. Ahli waris Andi mencoba menjual rumah itu ke pihak lain dengan alasan perjanjian tidak sah. Budi membawa akta PPJB ke pengadilan. Karena akta tersebut otentik, hakim menolak argumen ahli waris dan memerintahkan rumah tetap dialihkan ke Budi setelah pelunasan. Budi selamat dari kerugian Rp600 berkat akta perjanjian yang dibuat secara notaril.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda akta perjanjian dengan akta biasa? Akta perjanjian adalah akta ‘partij’ — dibuat di hadapan notaris berdasarkan kesepakatan para pihak. Isinya ditentukan sendiri oleh para pihak. Sementara akta ‘relaas’ (berita acara) dibuat oleh notaris atas permintaan undang-undang, misalnya akta rapat umum pemegang saham. Keduanya sama-sama otentik tapi fungsinya berbeda.

Apakah akta perjanjian harus selalu dibuat notaris? Tidak semua perjanjian wajib akta notaris. Perjanjian sewa kos-kosan bulanan cukup dengan perjanjian tertulis biasa. Tapi untuk transaksi tanah, pendirian PT, pembebanan hak tanggungan, dan hibah properni, undang-undang mewajibkan akta otentik. Kalau tidak, perjanjian itu batal demi hukum atau tidak bisa didaftarkan.

Berapa biaya buat akta perjanjian di notaris? Biaya tergantung nilai transaksi. Untuk transaksi di bawah Rp100 juta, honorarium notaris sekitar 1-2,5 persen. Semakin besar nilai transaksi, persentasenya semakin kecil. Untuk PPJB rumah Rp800 juta misalnya, biaya notaris berkisar Rp5-8 juta. Belum termasuk PPN dan biaya pendukung lain seperti pengurusan dokumen.

Apakah akta perjanjian bisa dibatalkan? Bisa, tapi tidak semudah perjanjian biasa. Pembatalan akta perjanjian harus melalui gugatan ke pengadilan dengan alasan cacat hukum — misalnya salah satu pihak tidak cakap hukum, ada penipuan (bedrog), paksaan (dwangsom/dwaling), atau klausul melanggar undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata).

Kesimpulan

Akta perjanjian adalah instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan maksimal bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan dibuat di hadapan notaris, akta ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari. Meski biayanya lebih mahal dibanding perjanjian di bawah tangan, akta perjanjian adalah investasi keamanan hukum yang sepadan, terutama untuk transaksi bernilai besar atau jangka panjang.

Dasar Hukum

Pasal 1868 KUHPerdata

Suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, merupakan akta otentik.

Pasal 1338 KUHPerdata

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Akta Perjanjian? +
Akta perjanjian adalah dokumen hukum yang memuat kesepakatan para pihak yang dibuat di hadapan notaris, memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
Apa bahasa Inggris dari Akta Perjanjian? +
Akta Perjanjian dalam bahasa Inggris disebut Deed of Agreement.
Apa dasar hukum Akta Perjanjian? +
Dasar hukum Akta Perjanjian diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Apa asal kata Akta Perjanjian? +
akta (Latin: acta, catatan resmi) + perjanjian (akar kata janji, ikrar dua pihak)

Istilah Terkait