Lompat ke konten

Balik Nama Sertifikat

Certificate Name Transfer Balik nama berarti pergantian nama pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat akibat beralihnya hak atas tanah kepada pihak lain
Hukum Agraria balik nama peralihan hak sertifikat tanah pendaftaran tanah waris
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Balik Nama Sertifikat?

Balik nama sertifikat adalah pencatatan pemilik baru di buku tanah BPN, yang wajib diajukan PPAT paling lambat tujuh hari kerja setelah AJB.

Certificate Name Transfer Balik nama berarti pergantian nama pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat akibat beralihnya hak atas tanah kepada pihak lain Hukum Agraria

Definisi

Balik nama sertifikat adalah pendaftaran peralihan hak atas tanah, yaitu pencatatan pergantian pemegang hak dari nama lama ke nama baru pada buku tanah di Kantor Pertanahan, yang kemudian disalin ke lembar sertifikat.

Istilah “balik nama” sebenarnya penyederhanaan. Yang berubah bukan hanya tulisan nama di kertas, tetapi catatan resmi negara tentang siapa pemegang hak. Selama pencatatan itu belum dilakukan, pemilik menurut hukum pertanahan masih orang yang tercatat di buku tanah, meskipun uang sudah dibayar penuh dan sertifikat asli sudah berpindah tangan.

Dalam kerangka PP No. 24 Tahun 1997, balik nama masuk kategori pemeliharaan data pendaftaran tanah — kegiatan menjaga agar data di Kantor Pertanahan tetap sesuai kenyataan.

Syarat dan Prosedur

Untuk balik nama karena jual beli, urutannya:

  1. Penandatanganan AJB di hadapan PPAT. Ini titik awalnya. Tanpa akta PPAT, permohonan balik nama tidak dapat diproses.
  2. Pelunasan pajak. BPHTB oleh pembeli dan PPh final pengalihan hak oleh penjual, keduanya sudah divalidasi sebelum akta ditandatangani.
  3. Penyerahan berkas oleh PPAT. Paling lambat tujuh hari kerja sejak penandatanganan, PPAT menyampaikan akta dan dokumen pendukung ke Kantor Pertanahan.
  4. Pemeriksaan berkas. Petugas memeriksa kesesuaian akta, sertifikat asli, identitas para pihak, dan status objek.
  5. Pencatatan pada buku tanah. Nama pemegang hak lama dicoret, nama baru dicatat, disertai nomor dan tanggal akta.
  6. Penyerahan sertifikat. Sertifikat dengan catatan pemilik baru diserahkan kepada pemohon.

Dokumen yang lazim diminta: sertifikat asli, AJB, KTP dan KK kedua pihak, bukti bayar BPHTB dan PPh, SPPT PBB tahun berjalan, serta surat persetujuan pasangan bila objeknya harta bersama. Untuk pemohon berbentuk badan hukum, ditambah akta pendirian dan pengesahannya.

Dasar Hukum

Balik nama berpijak pada PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 ayat (1) menempatkannya sebagai bagian dari pemeliharaan data pendaftaran tanah: begitu terjadi perubahan data yuridis, data di Kantor Pertanahan wajib disesuaikan.

Pasal 37 ayat (1) menentukan alat buktinya. Peralihan hak lewat jual beli, tukar-menukar, hibah, atau pemasukan ke perusahaan hanya dapat didaftarkan bila dibuktikan dengan akta PPAT. Pengecualiannya hanya peralihan lewat lelang, yang dibuktikan dengan risalah lelang.

Pasal 40 ayat (1) mengunci soal waktu. PPAT wajib menyampaikan akta beserta dokumen pendukungnya ke Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari kerja sejak akta ditandatangani. Ketentuan ini melindungi pembeli: kewajiban mendaftarkan bukan urusan yang boleh diendapkan PPAT sampai kliennya menagih.

Biaya

Biaya balik nama terdiri dari komponen pajak dan komponen layanan.

KomponenSifatCatatan
BPHTBPajak daerah, ditanggung pembeliDihitung dari nilai perolehan dikurangi NPOPTKP, tarif ditetapkan perda dan paling tinggi 5%
PPh final pengalihan hakPajak pusat, ditanggung penjualUmumnya 2,5% dari nilai pengalihan
PNBP pendaftaran peralihan hakPenerimaan negara bukan pajakDihitung dari nilai tanah ditambah komponen tetap, nominalnya relatif kecil
Honorarium PPATJasaBesarnya disepakati, umumnya persentase dari nilai transaksi

Yang perlu diwaspadai: biaya terbesar hampir selalu BPHTB, dan besarnya bergantung pada NJOP atau harga transaksi mana yang lebih tinggi — bukan pada harga yang dituliskan para pihak di akta.

Balik Nama karena Waris, Hibah, dan Lelang

Tidak semua balik nama berawal dari jual beli, dan dokumen dasarnya berbeda-beda.

Karena pewarisan. Tidak memakai akta PPAT. Yang diperlukan adalah surat keterangan kematian, surat keterangan waris sesuai golongan penduduk, sertifikat asli, dan bukti PBB. Bila para ahli waris sepakat tanah jatuh kepada satu orang, dibuat pula akta pembagian hak bersama di hadapan PPAT. Pendaftaran peralihan karena waris sebaiknya tidak ditunda, karena semakin lama semakin sulit mengumpulkan seluruh ahli waris.

Karena hibah. Memakai akta hibah yang dibuat PPAT. BPHTB tetap terutang bagi penerima hibah, dengan batas tidak kena pajak yang berbeda untuk hibah wasiat dan waris.

Karena lelang. Dasarnya risalah lelang dari kantor lelang negara, bukan akta PPAT. Pemenang lelang mendaftarkan risalah itu untuk balik nama.

Karena putusan pengadilan. Dasarnya salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap beserta penetapan eksekusinya.

Ilustrasi

Pak Joko membeli rumah dari tetangganya pada 2019. AJB dibuat di hadapan PPAT, semua pajak dibayar, sertifikat asli diserahkan. Namun Pak Joko tidak melanjutkan proses balik nama karena merasa “sertifikat sudah di tangan”.

Pada 2026 ia hendak mengajukan kredit dengan jaminan rumah tersebut. Bank menolak karena buku tanah masih tercatat atas nama penjual, sehingga rumah itu tidak dapat dibebani hak tanggungan atas nama Pak Joko.

Ia lalu mengurus balik nama, tetapi penjual sudah meninggal dunia. Meski AJB tetap sah dan menjadi dasar pendaftaran, prosesnya menjadi lebih panjang karena Kantor Pertanahan meminta kelengkapan tambahan menyangkut ahli waris penjual.

Pelajarannya sederhana: balik nama bukan langkah opsional yang bisa ditunda, melainkan langkah terakhir yang membuat pembelian benar-benar selesai.

Dasar Hukum

Pasal 36 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997

Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.

Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Pasal 40 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997

Selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar.

Pertanyaan Umum

Apa itu Balik Nama Sertifikat? +
Balik nama sertifikat adalah pencatatan pemilik baru di buku tanah BPN, yang wajib diajukan PPAT paling lambat tujuh hari kerja setelah AJB.
Apa bahasa Inggris dari Balik Nama Sertifikat? +
Balik Nama Sertifikat dalam bahasa Inggris disebut Certificate Name Transfer.
Apa dasar hukum Balik Nama Sertifikat? +
Dasar hukum Balik Nama Sertifikat diatur dalam Pasal 36 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 40 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.
Apa asal kata Balik Nama Sertifikat? +
Balik nama berarti pergantian nama pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat akibat beralihnya hak atas tanah kepada pihak lain

Istilah Terkait