Definisi
BUM Desa, kependekan dari Badan Usaha Milik Desa, adalah badan usaha yang modalnya seluruhnya atau sebagian besar dimiliki desa lewat penyertaan langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan. Tujuannya mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain demi kesejahteraan warga desa. Rumusan ini ada di Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Gagasannya sederhana. Desa punya tanah kas, sumber air, objek wisata, hasil pertanian, dan tenaga warga. Daripada semuanya jalan sendiri-sendiri, desa mendirikan satu badan yang mengelola potensi itu secara bisnis, lalu keuntungannya kembali ke desa. Karena itu BUM Desa berbeda dari koperasi yang dimiliki anggota, dan berbeda dari BUMN atau BUMD yang dimiliki negara dan pemerintah daerah.
Perlu diingat satu hal pokok: BUM Desa bukan kas desa yang dikelola sembarangan. Ia punya organisasi sendiri, pembukuan sendiri, dan tanggung jawab sendiri yang terpisah dari pemerintah desa.
Status Badan Hukum
Perubahan penting datang lewat Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Setelah itu, BUM Desa dinyatakan sebagai badan hukum. Sebelumnya BUM Desa lebih sering dianggap badan usaha yang berdiri berdasarkan peraturan desa tanpa kepastian status hukum, sehingga sulit membuka rekening, mengajukan kredit, atau menjalin kerja sama dengan pihak swasta.
Status badan hukum membuat BUM Desa bisa menjadi subjek hukum sendiri. Ia bisa mengikat perjanjian, memiliki aset, dan digugat atau menggugat atas nama sendiri. Pendiriannya didaftarkan ke kementerian yang membidangi urusan desa, bukan lagi sekadar berhenti pada peraturan desa.
Aturan pelaksanaannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Di dalamnya diatur tata cara pendirian, organ, permodalan, unit usaha, hingga kepailitan dan pembubaran.
Pendirian dan Organ
BUM Desa didirikan lewat musyawarah desa. Hasil musyawarah itu dituangkan dalam peraturan desa, yang menjadi dasar pendirian. Setelah itu BUM Desa mendaftarkan diri untuk mendapat status badan hukum.
Organisasinya terdiri dari musyawarah desa sebagai forum tertinggi, penasihat yang dijabat kepala desa, pelaksana operasional yang menjalankan usaha sehari-hari, dan pengawas yang menjaga pengelolaan. Pembagian ini dimaksudkan agar kepala desa tidak mengendalikan uang usaha secara langsung. Penasihat memberi masukan dan arahan, sementara pelaksana operasional yang bertanggung jawab atas jalannya bisnis.
Sebagian praktik lapangan masih keliru di titik ini. Banyak BUM Desa yang direkturnya merangkap perangkat desa, atau bendahara desa ikut memegang kas usaha. Percampuran seperti itu sering jadi pangkal masalah penyelewengan.
Modal dan Unit Usaha
Modal awal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa, yang bersumber dari APBDes. Selain itu modal bisa berasal dari masyarakat desa lewat penyertaan, atau pihak lain lewat kerja sama. Penyertaan modal desa dicatat sebagai kekayaan desa yang dipisahkan, jadi tidak lagi dicampur dengan kas pemerintahan desa.
Bidang usahanya sangat luas. Ada yang mengelola wisata desa, simpan pinjam, penyewaan alat pertanian, pengelolaan air bersih, pengolahan hasil panen, sampai penjualan produk lokal secara daring. Beberapa BUM Desa membentuk unit usaha berbadan hukum sendiri atau bergabung dalam BUM Desa Bersama, yaitu gabungan beberapa desa yang mengelola usaha lintas wilayah.
Keuntungan dibagi menurut anggaran dasar. Sebagian menjadi pendapatan asli desa, sebagian dipakai untuk pengembangan usaha, dan sisanya untuk kegiatan sosial atau pemberdayaan warga.
Pengawasan dan Risiko Hukum
Karena menyangkut uang desa, BUM Desa diawasi cukup ketat. Pengawas internal memantau keuangan, sementara musyawarah desa berhak meminta laporan pertanggungjawaban. Dari luar, inspektorat daerah dan aparat penegak hukum bisa memeriksa kalau ada dugaan penyalahgunaan.
Kasus korupsi dana BUM Desa memang pernah ditangani aparat di berbagai daerah. Pengurus yang memakai modal untuk kepentingan pribadi, membuat laporan fiktif, atau meminjamkan dana kepada kerabat tanpa agunan bisa dijerat undang-undang tindak pidana korupsi. Karena itu pembukuan yang rapi dan transparan bukan sekadar formalitas.
Di sisi perdata, kerugian usaha yang terjadi akibat risiko bisnis biasa tidak otomatis menjadi tanggung jawab pribadi pengurus. Tetapi kalau kerugian muncul karena kelalaian berat atau pelanggaran anggaran dasar, pengurus bisa dimintai pertanggungjawaban.
Contoh Kasus
Desa Sungai Landai di Sumatera Barat punya kolam alami berair jernih yang ramai dikunjungi wisatawan akhir pekan. Selama ini parkir dan karcis dikelola beberapa warga tanpa pembukuan, dan desa tidak mendapat apa-apa.
Kepala desa Bapak Hendra Maulana mengajak warga bermusyawarah. Disepakati pendirian BUM Desa “Sungai Jernih Makmur” dengan modal awal 150 juta rupiah dari APBDes dan 30 juta rupiah dari penyertaan sepuluh warga. Direktur dipilih dari warga yang punya pengalaman usaha, bukan dari perangkat desa. Pengawas dijabat seorang guru yang paham pembukuan.
Dalam dua tahun, BUM Desa menambah unit penyewaan perahu dan warung kuliner milik warga. Laba tahunan sekitar 85 juta rupiah dibagi: separuh masuk pendapatan asli desa, seperlima untuk pengembangan usaha, sisanya untuk beasiswa anak desa dan perbaikan jalan. Laporan keuangan dibacakan di depan warga setiap tahun.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa bedanya BUM Desa dengan koperasi? Koperasi dimiliki dan dikendalikan anggotanya, dengan prinsip satu orang satu suara. BUM Desa dimiliki desa sebagai badan hukum, dan modal utamanya berasal dari kekayaan desa. Warga bisa ikut menyertakan modal, tetapi kepemilikan utama tetap pada desa.
Apakah satu desa boleh mendirikan lebih dari satu BUM Desa? Prinsipnya satu desa satu BUM Desa. Untuk usaha yang beragam, desa membentuk unit usaha di bawah BUM Desa yang sama. Kalau beberapa desa ingin bekerja sama dalam skala lebih besar, mereka bisa membentuk BUM Desa Bersama.
Siapa yang menanggung kalau BUM Desa rugi? Sebagai badan hukum, BUM Desa menanggung kerugian dengan asetnya sendiri. Desa pada dasarnya hanya kehilangan modal yang sudah disertakan. Pengurus baru dimintai pertanggungjawaban pribadi kalau kerugian terjadi akibat kelalaian berat, pelanggaran aturan, atau penyalahgunaan.