Definisi
Deportasi adalah tindakan paksa negara untuk mengeluarkan orang asing dari wilayahnya. Dalam hukum Indonesia, deportasi bukan hukuman pidana. Ia adalah salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian yang dijatuhkan oleh Pejabat Imigrasi, tanpa perlu putusan pengadilan lebih dulu.
Pembedaan itu penting karena membawa akibat nyata. Karena bersifat administratif, deportasi bisa dijatuhkan cepat, tidak memerlukan pembuktian di persidangan, dan upaya keberatannya berjalan melalui jalur administrasi — bukan banding pidana. Sebaliknya, orang asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia tetap harus menjalani proses pidananya lebih dulu; deportasi baru dijalankan setelah hukumannya selesai.
Dasar Hukum
Aturan induknya adalah UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksanaannya, dan undang-undang ini sudah pernah diubah sehingga rinciannya perlu dicek pada versi terbaru. Undang-undang mendefinisikan deportasi secara tegas dan menempatkannya sebagai salah satu dari beberapa tindakan administratif yang bisa dipilih Pejabat Imigrasi — bukan satu-satunya. Pejabat bisa memilih tindakan yang lebih ringan seperti pembatasan izin tinggal, kewajiban tinggal di tempat tertentu, atau pengenaan biaya beban.
Undang-undang mengatur satu keadaan di mana deportasi bersifat wajib, bukan pilihan: orang asing yang izin tinggalnya habis dan tetap berada di Indonesia lebih dari 60 hari melewati batas. Dalam hal itu deportasi dijatuhkan sekaligus dengan penangkalan. Untuk keterlambatan di bawah 60 hari, yang dikenakan adalah biaya beban harian, yang besarannya ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak dan berubah dari waktu ke waktu.
Alasan yang Paling Sering Memicu Deportasi
- Overstay. Penyebab paling umum. Izin tinggal habis dan tidak diperpanjang.
- Penyalahgunaan izin tinggal. Masuk dengan visa kunjungan wisata lalu bekerja, mengajar, atau menjalankan usaha. Ini pelanggaran tersendiri meski paspornya masih berlaku.
- Bekerja tanpa izin kerja. Tenaga kerja asing wajib punya rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan dan izin tinggal yang sesuai. Bekerja di luar jabatan atau lokasi yang tercantum juga dihitung pelanggaran.
- Mengganggu ketertiban umum. Termasuk perilaku yang meresahkan masyarakat setempat, yang belakangan sering menjadi dasar deportasi di daerah wisata.
- Dokumen palsu atau keterangan tidak benar dalam permohonan visa maupun izin tinggal.
- Menjadi ancaman keamanan negara, termasuk keterlibatan dalam jaringan kejahatan lintas negara.
Perbedaan Deportasi, Ekstradisi, dan Penangkalan
Tiga istilah ini sering dipakai bergantian di pemberitaan, padahal berbeda total.
Deportasi adalah tindakan sepihak negara mengeluarkan orang asing dari wilayahnya. Tidak butuh persetujuan negara lain dan tidak butuh perjanjian.
Ekstradisi adalah penyerahan seseorang kepada negara lain untuk diadili atau menjalani hukuman di sana. Ekstradisi butuh permintaan resmi dari negara peminta, umumnya berdasarkan perjanjian ekstradisi, dan melewati pemeriksaan pengadilan serta keputusan politik pemerintah. Deportasi menjatuhkan orang ke bandara; ekstradisi menyerahkannya ke tangan aparat negara lain.
Penangkalan bukan tindakan mengeluarkan, melainkan larangan masuk. Orang yang dideportasi lazimnya sekaligus dimasukkan ke daftar penangkalan sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia selama jangka waktu tertentu. Istilah “cekal” yang populer sebenarnya gabungan dua hal berbeda: cegah (larangan keluar wilayah Indonesia, umumnya untuk WNI yang terkait perkara) dan tangkal (larangan masuk, untuk orang asing).
Bagaimana Prosesnya Berjalan
Umumnya bermula dari operasi pengawasan orang asing atau laporan masyarakat. Orang asing yang diduga melanggar dipanggil dan diperiksa oleh petugas imigrasi. Bila pelanggaran terbukti secara administratif, Pejabat Imigrasi menerbitkan keputusan tindakan administratif keimigrasian.
Sambil menunggu pelaksanaan deportasi, orang asing dapat ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Penempatan ini bukan pemenjaraan, tetapi dalam praktik bisa berlangsung lama — terutama bila yang bersangkutan tidak punya paspor yang berlaku, negara asalnya lambat menerbitkan dokumen perjalanan, atau tidak ada pihak yang menanggung biaya tiket pemulangan. Biaya pemulangan pada dasarnya dibebankan kepada orang asing yang bersangkutan atau penjaminnya.
Contoh Kasus
Pola yang paling rutin muncul adalah orang asing yang datang dengan visa kunjungan lalu membuka usaha atau bekerja sebagai instruktur, fotografer, atau pemandu di daerah wisata. Ketika terjaring operasi, yang dipersoalkan bukan keabsahan paspornya, melainkan ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dan izin tinggal yang dipegang. Ujungnya deportasi disertai penangkalan.
Pola kedua menyangkut kejahatan lintas negara. Ketika aparat membongkar operasi penipuan daring yang dijalankan sindikat asing dari sebuah vila atau ruko, biasanya berlaku urutan berikut: proses pidana atau penyerahan kepada negara asal lebih dulu bila ada permintaan resmi, baru kemudian deportasi bagi mereka yang tidak dituntut, disertai pencantuman dalam daftar penangkalan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah deportasi bisa dilawan? Keputusan tindakan administratif keimigrasian adalah keputusan tata usaha negara, sehingga secara teori dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam praktik, pelaksanaan deportasi sering lebih cepat daripada jalannya gugatan.
Berapa lama masa penangkalan? Jangka waktunya ditetapkan dalam keputusan penangkalan dan dapat diperpanjang. Rinciannya diatur dalam UU Keimigrasian yang berlaku, dan pernah diubah, sehingga perlu dicek pada ketentuan terbaru.
Apakah WNI bisa dideportasi dari Indonesia? Tidak. Deportasi menurut definisi undang-undang hanya berlaku bagi orang asing. WNI tidak bisa dilarang masuk ke negaranya sendiri.
Apakah pengungsi bisa dideportasi? Di sinilah persoalannya rumit. Prinsip non-refoulement melarang pengembalian orang ke wilayah tempat ia terancam persekusi. Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951, tetapi prinsip itu diperlakukan sebagai hukum kebiasaan internasional, dan penanganan pengungsi dari luar negeri diatur tersendiri lewat peraturan presiden.