Lompat ke konten

Due Diligence

Due Diligence Dari bahasa Inggris 'due' (semestinya) dan 'diligence' (ketekunan/kehati-hatian), berarti kehati-hatian yang semestinya
Hukum Bisnis uji tuntas akuisisi merger investasi pemeriksaan hukum
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Due Diligence?

Proses pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap aspek hukum, keuangan, dan operasional perusahaan sebelum transaksi bisnis.

Due Diligence Dari bahasa Inggris 'due' (semestinya) dan 'diligence' (ketekunan/kehati-hatian), berarti kehati-hatian yang semestinya Hukum Bisnis

Definisi

Due diligence, atau uji tuntas, adalah proses pemeriksaan dan investigasi menyeluruh yang dilakukan terhadap suatu perusahaan, aset, atau proyek sebelum terjadi transaksi bisnis besar, seperti akuisisi, merger, investasi, pemberian kredit, atau kerja sama strategis. Tujuannya mengidentifikasi risiko yang tersembunyi, memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan pihak lawan, dan memastikan keputusan bisnis diambil berdasarkan fakta, bukan sekadar janji dan presentasi.

Due diligence berbeda dari audit biasa. Audit menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi, sedangkan due diligence menilai kelayakan dan risiko transaksi secara lebih luas, mencakup aspek hukum, keuangan, pajak, operasional, sampai reputasi. Hasil akhirnya bukan opini “wajar tanpa pengecualian” seperti audit, melainkan laporan temuan yang jadi bahan negosiasi.

Pihak yang melakukan due diligence biasanya calon pembeli, investor, atau kreditor, dibantu firma hukum dan kantor akuntan publik. Pihak yang diperiksa, atau target company, wajib membuka data melalui data room, baik fisik maupun elektronik, sesuai cakupan yang disepakati dalam perjanjian kerahasiaan sebelum proses dimulai.

Dasar Hukum

Due diligence sendiri tidak diatur sebagai satu lembaga hukum tersendiri dengan undang-undang khusus, melainkan tumbuh sebagai praktik standar yang disyaratkan berbagai peraturan sektoral. Dalam pengambilalihan perseroan, ketentuan mengenai penyusunan rancangan penggabungan atau pengambilalihan mewajibkan direksi menyampaikan laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang telah dicapai perusahaan, dan laporan itu dalam praktiknya baru bisa disusun akurat setelah due diligence dilakukan.

Untuk perusahaan terbuka, OJK mewajibkan keterbukaan informasi dan uji tuntas yang lebih ketat dalam transaksi material dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, supaya pemegang saham publik tidak dirugikan keputusan yang diambil buru-buru tanpa pemeriksaan memadai. Sektor perbankan dan pembiayaan juga mewajibkan uji tuntas terhadap calon debitor sebelum kredit dicairkan, sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian yang memang menjadi tulang punggung pengawasan lembaga keuangan.

Jenis-Jenis Due Diligence

Legal due diligence memeriksa legalitas perusahaan: akta pendirian dan perubahannya, perizinan, kepemilikan aset, perjanjian dengan pihak ketiga, sengketa yang sedang berjalan, serta kepatuhan terhadap regulasi sektor usahanya.

Financial due diligence menelusuri laporan keuangan, kualitas piutang dan aset, struktur utang, serta arus kas riil di luar angka yang disajikan manajemen.

Tax due diligence memeriksa kepatuhan pajak, potensi kurang bayar, dan risiko sengketa dengan otoritas pajak yang bisa muncul setelah transaksi selesai.

Operational due diligence menilai proses bisnis, kualitas sumber daya manusia kunci, ketergantungan pada pelanggan atau pemasok tertentu, serta kesiapan sistem dan teknologi perusahaan.

Dalam transaksi besar, keempat jenis ini biasanya berjalan paralel dengan tim berbeda, lalu hasilnya digabungkan dalam satu laporan menyeluruh untuk pengambil keputusan.

Tahapan Pelaksanaan

  1. Perjanjian kerahasiaan ditandatangani lebih dulu, karena due diligence menuntut keterbukaan data sensitif milik target company.
  2. Penyusunan daftar permintaan dokumen sesuai ruang lingkup yang disepakati kedua pihak.
  3. Pembukaan data room, tempat target company mengunggah atau menyediakan seluruh dokumen yang diminta.
  4. Wawancara manajemen untuk mengklarifikasi temuan awal dan hal-hal yang tidak tercermin dalam dokumen.
  5. Penyusunan laporan temuan, memuat risiko yang ditemukan beserta rekomendasi mitigasinya.
  6. Negosiasi ulang, di mana temuan dipakai untuk menyesuaikan harga, menambah jaminan berupa representations and warranties, atau menetapkan syarat yang harus dipenuhi sebelum closing.

Dokumen yang Biasa Diminta

Cakupannya bervariasi tergantung jenis transaksi, tetapi umumnya mencakup akta pendirian dan seluruh perubahannya, susunan pemegang saham dan direksi, izin usaha dan sertifikat yang relevan, laporan keuangan tiga tahun terakhir beserta laporan audit, daftar aset dan bukti kepemilikannya, salinan kontrak material dengan pelanggan dan pemasok, riwayat perkara hukum yang pernah dan sedang dihadapi, serta dokumen ketenagakerjaan seperti perjanjian kerja dan kepatuhan jaminan sosial.

Kelengkapan dokumen ini sering jadi indikator awal kesehatan tata kelola perusahaan. Perusahaan yang rapi administrasinya biasanya bisa memenuhi permintaan due diligence dalam hitungan minggu, sementara yang administrasinya berantakan bisa memperlambat proses berbulan-bulan, bahkan membuat calon pembeli mundur karena dianggap berisiko.

Bagi pemilik usaha yang berencana menjual sahamnya atau mencari investor dalam beberapa tahun ke depan, langkah paling murah untuk mempercepat proses ini justru dilakukan jauh sebelum ada calon pembeli: merapikan akta dan izin sejak awal, memastikan setiap kontrak penting tersimpan lengkap, dan membereskan sengketa kecil sebelum menumpuk menjadi temuan besar yang menurunkan harga tawar.

Ilustrasi Kasus

Sebuah perusahaan multinasional berencana mengakuisisi 80% saham PT Teknologi Nusantara. Sebelum menandatangani perjanjian jual beli saham, pembeli menunjuk firma hukum dan kantor akuntan publik untuk melakukan due diligence komprehensif selama enam minggu.

Tim legal menemukan dua hal penting: PT Teknologi Nusantara sedang menghadapi gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran hak cipta perangkat lunak, dan beberapa izin usaha di kantor cabangnya akan berakhir dalam waktu dekat tanpa tanda-tanda perpanjangan sedang diproses. Tim keuangan menambahkan temuan lain: sebagian piutang usaha yang tercatat di laporan keuangan ternyata sudah macet lebih dari setahun, tetapi belum dicadangkan sebagai kerugian.

Berdasarkan temuan itu, pembeli tidak membatalkan rencana akuisisi, tetapi melakukan renegosiasi. Harga akuisisi diturunkan sekitar 12% dari penawaran awal, dan perjanjian jual beli saham memuat klausul representations and warranties yang mewajibkan penjual menyelesaikan sengketa hak cipta serta memperpanjang izin yang hampir berakhir sebelum tanggal closing. Sebagian dana pembelian juga ditahan sementara sebagai jaminan, apabila klaim dari sengketa hak cipta itu ternyata muncul lagi setelah transaksi selesai.

Dasar Hukum

Pasal 125 ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7 PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan yang memuat sekurang-kurangnya: laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang telah dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Due Diligence? +
Proses pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap aspek hukum, keuangan, dan operasional perusahaan sebelum transaksi bisnis.
Apa bahasa Inggris dari Due Diligence? +
Due Diligence dalam bahasa Inggris disebut Due Diligence.
Apa dasar hukum Due Diligence? +
Dasar hukum Due Diligence diatur dalam Pasal 125 ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 7 PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Apa asal kata Due Diligence? +
Dari bahasa Inggris 'due' (semestinya) dan 'diligence' (ketekunan/kehati-hatian), berarti kehati-hatian yang semestinya

Istilah Terkait