Lompat ke konten

Force Majeure

Force Majeure / Act of God Dari bahasa Prancis force majeure yang berarti kekuatan yang lebih besar; padanan Belandanya overmacht, sedangkan istilah Indonesianya keadaan memaksa
Hukum Perdata force majeure overmacht keadaan memaksa perikatan wanprestasi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Force Majeure?

Keadaan memaksa membebaskan debitur dari ganti rugi menurut Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, sepanjang terbukti tak terduga dan bukan karena kesalahannya.

Force Majeure / Act of God Dari bahasa Prancis force majeure yang berarti kekuatan yang lebih besar; padanan Belandanya overmacht, sedangkan istilah Indonesianya keadaan memaksa Hukum Perdata

Definisi

Force majeure adalah keadaan memaksa yang terjadi di luar kendali dan di luar kesalahan debitur, yang membuat kewajibannya tidak mungkin dipenuhi atau tidak mungkin dipenuhi tepat waktu. Akibat hukumnya bukan sekadar simpati: debitur yang berhasil membuktikan keadaan memaksa tidak dapat dihukum membayar ganti rugi, meskipun prestasinya nyata-nyata tidak terlaksana.

Ini yang membedakan force majeure dari wanprestasi. Pada wanprestasi, kegagalan itu bisa dipersalahkan kepada debitur. Pada force majeure, penyebabnya berada di luar jangkauannya. Dua-duanya menghasilkan situasi yang sama di permukaan, yaitu janji yang tidak ditepati, tetapi konsekuensinya berlawanan.

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa force majeure bukan kata sakti. Ia bukan alasan yang cukup diucapkan; ia harus dibuktikan, dan beban pembuktiannya ada pada pihak yang mengaku mengalaminya.

Unsur-Unsur

Untuk diterima sebagai keadaan memaksa, tiga hal harus terbukti sekaligus.

Peristiwanya tidak terduga saat perjanjian dibuat. Ukurannya bukan perasaan, tetapi kewajaran. Banjir tahunan di lokasi yang memang langganan banjir sulit disebut tidak terduga bagi kontraktor yang bekerja di situ. Sebaliknya, penutupan pelabuhan mendadak oleh otoritas jelas di luar perkiraan.

Peristiwanya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur. Kalau gudang terbakar karena instalasi listrik yang tidak pernah dirawat, kebakaran itu tetap kesalahan pemilik gudang. Keadaan memaksa menuntut ketiadaan unsur salah maupun lalai.

Debitur belum dalam keadaan lalai ketika peristiwa itu datang. Pasal 1444 KUHPerdata menyebut hal ini dengan tegas untuk barang yang musnah. Penjual yang sudah lewat tenggat penyerahan lalu barangnya terbakar tidak bisa berlindung di balik kebakaran, karena kelalaiannya lebih dulu terjadi.

Sebagian ahli menambahkan syarat keempat, yaitu tidak ada cara lain yang wajar untuk tetap memenuhi prestasi. Kalau pengiriman lewat laut terhenti tetapi jalur darat masih terbuka dengan biaya yang masih masuk akal, halangan itu belum tentu diterima sebagai keadaan memaksa.

Dasar Hukum

KUHPerdata tidak memakai istilah force majeure. Aturannya tersebar dan harus dibaca bersama. Pasal 1244 menempatkan beban pembuktian pada debitur: ia dihukum ganti rugi kecuali dapat membuktikan adanya hal tak terduga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Pasal 1245 menyatakan tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila keadaan memaksa itu terbukti. Pasal 1444 mengatur hapusnya perikatan bila barang tertentu yang menjadi objek musnah tanpa kesalahan debitur.

Di luar undang-undang, sumber hukum yang paling menentukan justru perjanjiannya sendiri. Pasal 1338 KUHPerdata memberi para pihak kebebasan menyusun klausul force majeure sendiri: mendaftar peristiwa apa saja yang dianggap keadaan memaksa, mengatur kewajiban memberitahu dalam sekian hari, dan menentukan akibatnya apakah penundaan atau pengakhiran kontrak. Klausul semacam ini mengikat dan biasanya diperiksa hakim lebih dulu sebelum masuk ke Pasal 1244.

Jenis-Jenis

Doktrin membedakan dua bentuk, dan pembedaan ini menentukan nasib kontraknya.

Keadaan memaksa absolut. Prestasi menjadi mustahil dilaksanakan oleh siapa pun, selamanya. Contohnya lukisan tunggal yang menjadi objek jual beli hangus terbakar. Perikatannya hapus dan tidak dapat dihidupkan lagi.

Keadaan memaksa relatif. Prestasi sebenarnya masih mungkin, tetapi menjadi sangat berat, sangat mahal, atau tertunda oleh keadaan. Contohnya penutupan wilayah yang menghentikan pengiriman selama beberapa bulan. Akibatnya biasanya penundaan kewajiban, bukan penghapusan, sehingga kontrak hidup kembali setelah halangan berlalu.

Pembedaan ketiga yang juga sering dipakai adalah antara peristiwa alam seperti gempa dan banjir besar, dengan peristiwa perbuatan penguasa seperti larangan ekspor, pencabutan izin, atau karantina wilayah. Yang kedua kadang disebut fait du prince.

Praktik di Pengadilan

Pengalaman perkara-perkara pandemi memberi gambaran paling jelas tentang cara pengadilan menilai dalil force majeure. Pandemi memang ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional, tetapi penetapan itu tidak otomatis membatalkan kewajiban siapa pun. Yang dinilai hakim adalah hubungan sebab akibat antara peristiwa itu dengan kegagalan prestasi pada perkara yang sedang diperiksa.

Pola penilaiannya biasanya sebagai berikut. Pertama, hakim melihat apakah kontraknya punya klausul force majeure dan apakah peristiwa yang terjadi masuk dalam daftar. Kedua, hakim memeriksa apakah pemberitahuan sudah disampaikan sesuai tenggat yang diperjanjikan; keterlambatan memberitahu sering menggugurkan dalil tersebut. Ketiga, hakim menimbang apakah kegagalan itu benar-benar akibat peristiwanya atau sekadar bersamaan waktunya dengan kesulitan keuangan yang sudah ada sebelumnya.

Debitur yang berhenti membayar sejak jauh sebelum bencana terjadi hampir selalu kalah, karena kelalaiannya mendahului peristiwa yang didalilkan. Sebaliknya, penyewa gedung yang tempat usahanya ditutup atas perintah resmi punya pijakan yang jauh lebih kuat untuk meminta penundaan atau penyesuaian sewa.

Kesalahpahaman Umum

“Force majeure menghapus utang.” Tidak. Yang dihapus adalah kewajiban membayar ganti rugi atas keterlambatan atau kegagalan. Pokok utang dalam perikatan uang tetap ada, karena uang tidak bisa musnah. Yang bisa dinegosiasikan adalah jadwal dan bentuk pembayarannya.

“Cukup kirim surat pemberitahuan, urusan selesai.” Surat pemberitahuan penting, bahkan sering diwajibkan kontrak, tetapi ia hanya syarat prosedural. Isi dalilnya tetap harus dibuktikan dengan dokumen: surat keputusan penutupan, laporan kepolisian, keterangan instansi terkait.

“Kalau ada klausul force majeure di kontrak, isinya pasti berlaku.” Klausul itu memang mengikat, tetapi hakim tetap menilai kewajarannya. Klausul yang menyebut hampir semua hal sebagai keadaan memaksa, termasuk kesulitan keuangan biasa, berpotensi dikesampingkan karena bertabrakan dengan kewajiban melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.

“Kondisi ekonomi memburuk berarti force majeure.” Kenaikan harga bahan baku, pelemahan nilai tukar, atau penurunan omzet umumnya digolongkan sebagai risiko usaha, bukan keadaan memaksa. Untuk situasi semacam ini yang relevan adalah renegosiasi kontrak, bukan pembebasan kewajiban.

Dasar Hukum

Pasal 1244 KUHPerdata

Debitur harus dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan disebabkan suatu hal tak terduga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.

Pasal 1245 KUHPerdata

Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan debitur terhalang memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan perbuatan yang terlarang baginya.

Pasal 1444 KUHPerdata

Jika barang tertentu yang menjadi pokok perjanjian musnah, tidak dapat diperdagangkan, atau hilang, maka hapuslah perikatannya, asalkan hal itu terjadi di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkan barang tersebut.

Pertanyaan Umum

Apa itu Force Majeure? +
Keadaan memaksa membebaskan debitur dari ganti rugi menurut Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, sepanjang terbukti tak terduga dan bukan karena kesalahannya.
Apa bahasa Inggris dari Force Majeure? +
Force Majeure dalam bahasa Inggris disebut Force Majeure / Act of God.
Apa dasar hukum Force Majeure? +
Dasar hukum Force Majeure diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata, Pasal 1245 KUHPerdata, Pasal 1444 KUHPerdata.
Apa asal kata Force Majeure? +
Dari bahasa Prancis force majeure yang berarti kekuatan yang lebih besar; padanan Belandanya overmacht, sedangkan istilah Indonesianya keadaan memaksa

Istilah Terkait