Lompat ke konten

Khitbah

Engagement (betrothal proposal) Dari bahasa Arab khitbah yang berarti pinangan atau lamaran kepada seorang perempuan untuk dinikahi.
Hukum Syariah khitbah peminangan pernikahan kompilasi hukum islam
Diperbarui 22 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Khitbah?

Khitbah adalah peminangan sebelum akad nikah. Pelajari aturan KHI, syarat perempuan yang boleh dipinang, dan akibat hukum kalau pinangan dibatalkan.

Engagement (betrothal proposal) Dari bahasa Arab khitbah yang berarti pinangan atau lamaran kepada seorang perempuan untuk dinikahi. Hukum Syariah

Definisi

Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan, atau kepada walinya, untuk dinikahi pada waktu yang akan datang. Dalam bahasa sehari-hari orang menyebutnya lamaran atau peminangan. Khitbah baru janji untuk menikah, belum pernikahan itu sendiri. Hubungan keduanya tetap seperti orang asing dalam hukum Islam sampai akad nikah dilakukan.

Di Indonesia, peminangan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pegangan hakim pengadilan agama, yaitu Pasal 11 sampai 13. Pengaturannya singkat, tetapi cukup jelas soal siapa yang boleh meminang, siapa yang boleh dipinang, dan apa akibat hukumnya.

Dasar dalam Hukum Islam

Para ulama mendasarkan khitbah pada Al-Baqarah ayat 235 yang membolehkan sindiran (ta’ridh) meminang perempuan yang sedang menjalani masa iddah karena ditinggal wafat suami. Selain itu ada hadis tentang larangan meminang pinangan saudaranya. Hukum asal khitbah adalah mubah, boleh dilakukan dan boleh tidak. Pernikahan tetap sah tanpa khitbah.

Meski begitu, khitbah punya manfaat praktis. Kedua belah pihak punya waktu mengenal calon pasangan, keluarga saling bertemu, dan persiapan akad dilakukan dengan lebih tenang.

Siapa yang Boleh Dipinang

KHI Pasal 12 menyebut perempuan yang boleh dipinang adalah perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya. Ada beberapa kondisi yang menjadi pembatas:

  • Perempuan yang sedang menjalani iddah talak raj’i tidak boleh dipinang, baik dengan sindiran maupun terang-terangan, karena masih ada hak rujuk bagi mantan suaminya.
  • Perempuan yang sedang iddah wafat atau iddah talak ba’in hanya boleh dipinang dengan sindiran, tidak dengan ucapan terang.
  • Perempuan yang sedang dalam pinangan orang lain tidak boleh dipinang selama pinangan itu belum diputus atau ditolak.
  • Perempuan yang masih berstatus istri orang lain jelas tidak boleh dipinang.

Aturan soal pinangan yang masih berjalan dimaksudkan menjaga hubungan baik antarkeluarga dan mencegah perselisihan.

Perantara dan Tata Cara

Menurut KHI Pasal 11, peminangan boleh dilakukan langsung oleh orang yang hendak mencari jodoh, atau melalui perantara yang dapat dipercaya. Dalam praktik di banyak daerah, keluarga pihak laki-laki datang ke rumah keluarga perempuan secara resmi. Adat lokal ikut mewarnai acaranya, misalnya membawa seserahan, cincin, atau hantaran lain.

Penting dipahami bahwa seserahan dan cincin bukan syarat sah khitbah. Itu murni kebiasaan setempat. Yang menentukan hanya ada permintaan menikah dan jawaban dari pihak perempuan atau walinya.

Batas Pergaulan Setelah Khitbah

Ini yang sering disalahpahami. Banyak pasangan merasa setelah lamaran mereka sudah boleh berduaan, bepergian, atau bergaul bebas. Menurut pandangan jumhur ulama, perempuan yang dipinang masih berstatus ajnabiyah, bukan mahram. Jadi aturan menjaga pandangan, tidak berkhalwat, dan tidak bersentuhan tetap berlaku sampai akad.

Satu hal yang dibolehkan adalah melihat calon pasangan sebatas yang diperlukan untuk mengenali, berdasarkan hadis Nabi yang menganjurkan melihat perempuan yang hendak dipinang. Itu pun dilakukan dengan didampingi keluarga.

Akibat Hukum Jika Pinangan Dibatalkan

KHI Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskannya. Artinya tidak ada kewajiban menikah hanya karena sudah dilamar. Kedua pihak tidak bisa saling menggugat hanya karena pinangan batal.

Pasal 13 ayat (2) menambahkan bahwa kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata krama dan kebiasaan setempat, supaya tetap terpelihara kerukunan dan saling menghargai. Jadi secara hukum bebas, tetapi secara etika tetap ada adab yang dijaga.

Soal barang pemberian, ulama berbeda pendapat. Pemberian yang bersifat hadiah umumnya tidak diminta kembali. Pemberian yang dimaksudkan sebagai bagian mahar atau yang masih utuh sering diminta dikembalikan jika pembatalan berasal dari pihak yang memberi pinangan. Dalam praktik, penyelesaiannya banyak ditempuh dengan musyawarah keluarga atau adat, bukan pengadilan.

Beda Khitbah dengan Akad Nikah

Khitbah hanya janji, akad nikah yang mengikat. Setelah ijab kabul diucapkan dengan wali dan dua saksi serta syarat lainnya, barulah hak dan kewajiban suami istri muncul, termasuk nafkah dan mahar. Selama masih khitbah, belum ada kewajiban nafkah dan belum halal berhubungan layaknya suami istri.

Kalau ada janji menikah yang dilanggar, pihak yang dirugikan tidak bisa langsung menggugat ganti rugi atas dasar khitbah semata. Gugatan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata umum baru mungkin jika ada unsur penipuan atau kerugian nyata yang bisa dibuktikan.

Contoh Kasus

Rizki dan Aisyah dikenalkan oleh keluarga di Bukittinggi. Setelah tiga bulan kenal, keluarga Rizki datang melamar dengan membawa cincin dan seserahan. Disepakati akad enam bulan lagi. Dua bulan kemudian Aisyah merasa belum cocok dan menyampaikan keinginannya membatalkan pinangan.

Keluarga Rizki marah dan meminta kembali semua pemberian termasuk biaya pesan gedung yang sudah dibayar. Setelah dimediasi tokoh adat dan penghulu setempat, disepakati cincin dikembalikan, seserahan makanan dianggap hadiah, sedangkan uang muka gedung dibagi dua karena kedua keluarga sama-sama ikut memesan. Tidak ada gugatan ke pengadilan agama karena kedua pihak sadar bahwa pinangan belum mengikat secara hukum. Kisah ini fiktif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah khitbah wajib sebelum menikah?

Tidak wajib. Hukumnya mubah. Pernikahan tetap sah tanpa khitbah selama rukun dan syarat nikah terpenuhi. Namun khitbah dianjurkan karena memberi ruang saling mengenal dan mempersiapkan akad secara terbuka di hadapan keluarga.

Kalau sudah dilamar lalu dibatalkan, apakah bisa dituntut?

Secara hukum tidak bisa dituntut hanya karena batal menikah, karena KHI Pasal 13 ayat (1) menyatakan pinangan belum menimbulkan akibat hukum. Soal pengembalian barang atau biaya biasanya diselesaikan lewat musyawarah. Gugatan baru dimungkinkan kalau ada penipuan atau kerugian nyata yang bisa dibuktikan.

Apakah tunangan sudah boleh jalan berdua atau tinggal serumah?

Menurut pandangan jumhur ulama belum boleh. Status mereka masih bukan mahram sampai akad nikah. Boleh bertemu dan berkomunikasi dengan batas wajar, terutama didampingi keluarga, tetapi berkhalwat atau tinggal serumah tidak dibenarkan sebelum akad.

Dasar Hukum

Pasal 11 Kompilasi Hukum Islam

Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tetapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.

Pasal 13 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Khitbah? +
Khitbah adalah peminangan sebelum akad nikah. Pelajari aturan KHI, syarat perempuan yang boleh dipinang, dan akibat hukum kalau pinangan dibatalkan.
Apa bahasa Inggris dari Khitbah? +
Khitbah dalam bahasa Inggris disebut Engagement (betrothal proposal).
Apa dasar hukum Khitbah? +
Dasar hukum Khitbah diatur dalam Pasal 11 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 13 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Khitbah? +
Dari bahasa Arab khitbah yang berarti pinangan atau lamaran kepada seorang perempuan untuk dinikahi.

Istilah Terkait