Definisi
Kontrak elektronik adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dibuat dan disepakati melalui sistem elektronik. Pasal 1 angka 17 UU ITE merumuskannya sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Bentuknya sangat beragam. Mulai dari klik tombol setuju pada syarat dan ketentuan aplikasi, pesanan di marketplace, sampai dokumen kerja sama yang ditandatangani lewat platform tanda tangan digital.
Kontrak elektronik bukan jenis perjanjian baru dengan aturan main yang berbeda. Ia perjanjian biasa yang medianya digital. Karena itu hukum perjanjian dalam KUH Perdata tetap berlaku, dan UU ITE menambahkan pengakuan atas media serta pembuktiannya.
Kekuatan Mengikat
Pasal 18 ayat (1) UU ITE menyatakan transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Jadi tidak perlu kertas bermeterai basah agar sebuah kesepakatan online punya daya ikat. Tetapi daya ikat itu bergantung pada terpenuhinya syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.
Anak di bawah umur yang mengklik setuju pada sebuah aplikasi, misalnya, bisa membuat kontraknya dibatalkan karena tidak cakap. Begitu juga kontrak yang objeknya terlarang, seperti jual beli barang ilegal lewat platform digital.
Bagaimana Kesepakatan Terbentuk
Dalam kontrak elektronik, penawaran dan penerimaan terjadi lewat sistem. Penjual memajang produk dan harga, pembeli menekan tombol beli atau mengonfirmasi pembayaran, lalu sistem mengirim konfirmasi. Penyelenggara sistem wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar mengenai syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pembeli juga harus diberi kesempatan memeriksa kembali pesanannya sebelum menyetujui.
Kontrak baku yang berupa syarat dan ketentuan sepihak sangat umum di dunia digital. Aturan perlindungan konsumen melarang klausula baku yang menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha. Karena itu, klausula yang terlalu berat sebelah bisa dinyatakan batal demi hukum, meski sudah diklik setuju.
Pembuktian
Dokumen elektronik, informasi elektronik, dan hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah. Supaya kuat, bukti itu perlu bisa diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan bisa dipertanggungjawabkan. Tanda tangan elektronik tersertifikasi lebih kuat karena identitas penandatangan dan keutuhan dokumen bisa diverifikasi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Praktiknya, simpan jejak transaksi: email konfirmasi, tangkapan layar, riwayat obrolan, bukti bayar, dan log sistem. Ketika ada sengketa, rangkaian bukti inilah yang menunjukkan siapa menyepakati apa dan kapan.
Hal yang Tidak Cukup dengan Kontrak Elektronik
UU ITE mengecualikan beberapa jenis dokumen dari pengakuan elektronik. Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis, serta surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta pejabat pembuat akta, tidak bisa begitu saja digantikan oleh versi elektronik. Jadi akta jual beli tanah dan akta pendirian PT tetap mengikuti prosedur khusus masing-masing.
Isi Minimal Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik yang baik memuat data para pihak, objek yang disepakati, hak dan kewajiban, harga atau imbalan, jangka waktu, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pilihan hukum. UU ITE juga menegaskan bahwa para pihak punya kewenangan memilih hukum yang berlaku bagi transaksi mereka. Kalau tidak ada pilihan hukum, penentuan hukum yang berlaku mengikuti asas hukum perdata internasional. Untuk transaksi lintas negara, para pihak dapat memilih forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lain.
Risiko yang Sering Muncul
Ada beberapa jebakan yang sering terjadi. Pertama, identitas pihak lawan tidak terverifikasi, sehingga sulit menagih ketika ia wanprestasi. Kedua, akun yang diretas dipakai menyepakati sesuatu atas nama orang lain. Dalam kasus ini, penyelenggara sistem bertanggung jawab atas keamanan sistemnya, tetapi pemilik akun juga bisa dimintai tanggung jawab bila lalai menjaga kredensial. Ketiga, perubahan syarat dan ketentuan sepihak tanpa pemberitahuan. Pengguna perlu diberi kesempatan menolak atau menghentikan layanan.
Selain itu, data pribadi yang dikumpulkan lewat kontrak elektronik tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penyelenggara tidak boleh memakai data di luar tujuan yang sudah disetujui pengguna.
Pada akhirnya, kontrak elektronik menuntut kehati-hatian yang sama seperti kontrak di atas kertas. Baca isinya, pastikan identitas lawan transaksi, dan simpan semua bukti. Kemudahan klik tidak mengurangi tanggung jawab hukum yang melekat pada kesepakatan itu.
Contoh Kasus
Bu Winda, pemilik toko kain di Bukittinggi, menerima pesanan 200 meter kain dari sebuah konveksi di Bandung lewat chat bisnis. Harga, jumlah, dan tanggal pengiriman disepakati dalam percakapan, lalu konveksi mentransfer uang muka dan mengirim bukti bayar. Winda membalas, “Oke, pesanan diproses.”
Dua minggu kemudian, harga kain naik dan Winda mencoba membatalkan sepihak dengan alasan belum ada kontrak tertulis. Konveksi membawa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan konfirmasi Winda ke mediator. Karena unsur kesepakatan, objek, dan harga jelas, mediator menilai kesepakatan itu mengikat. Winda diminta memenuhi pesanan atau mengembalikan uang muka beserta ganti rugi yang wajar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kontrak elektronik wajib memakai tanda tangan elektronik tersertifikasi? Tidak selalu. Persetujuan lewat klik atau konfirmasi sistem pun sudah dapat mengikat. Namun untuk kontrak bernilai besar, tanda tangan tersertifikasi memberi pembuktian yang jauh lebih kuat jika terjadi sengketa.
Apakah syarat dan ketentuan aplikasi yang tidak pernah saya baca tetap mengikat? Pada prinsipnya ya, karena Anda sudah menyatakan setuju. Tetapi klausula yang melanggar hukum perlindungan konsumen atau sangat tidak seimbang bisa dibatalkan.
Apakah kontrak elektronik bisa dipakai di pengadilan Indonesia? Bisa. Dokumen dan informasi elektronik diakui sebagai alat bukti, selama keutuhan, keaslian, dan keterkaitannya dengan para pihak dapat dibuktikan.