Definisi
Lintas damai adalah hak kapal asing untuk melewati laut teritorial suatu negara secara terus menerus dan cepat, tanpa merugikan perdamaian, ketertiban, dan keamanan negara pantai. Dalam bahasa Inggris disebut innocent passage. Pengaturan utamanya ada di Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 atau UNCLOS, yang sudah diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Laut teritorial berada di bawah kedaulatan negara pantai, lebarnya paling jauh 12 mil laut dari garis pangkal. Artinya, negara pantai pada dasarnya berhak mengatur siapa yang masuk. Lintas damai adalah pengecualian atas kedaulatan itu. Hukum internasional menyeimbangkan dua kepentingan: negara pantai ingin melindungi wilayahnya, sedangkan pelayaran dunia butuh jalur yang bebas dihambat.
Arti Lintas dan Syarat Damai
Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk melintasinya tanpa masuk perairan pedalaman atau singgah di pelabuhan, atau bergerak menuju atau dari perairan pedalaman. Lintas harus terus menerus dan cepat. Berhenti atau membuang sauh hanya diperbolehkan bila itu bagian dari pelayaran biasa, atau karena keadaan memaksa, kesulitan, atau untuk menolong orang, kapal, atau pesawat yang dalam bahaya.
Sebuah lintas dianggap damai selama tidak merugikan perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara pantai. Pasal 19 ayat (2) UNCLOS memberi daftar kegiatan yang membuat lintas tidak lagi damai. Contohnya ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara pantai, latihan atau praktik dengan senjata, pengumpulan informasi yang merugikan pertahanan, propaganda, peluncuran atau pendaratan pesawat atau perangkat militer, pembongkaran barang atau orang yang melanggar aturan bea cukai, imigrasi, fiskal, dan kesehatan, pencemaran yang disengaja dan parah, penangkapan ikan, serta riset atau survei.
Hak dan Kewajiban Negara Pantai
Negara pantai tidak boleh menghalangi lintas damai kapal asing, kecuali sesuai Konvensi. Ia juga tidak boleh membebankan syarat yang praktis menolak atau mengurangi hak itu, dan tidak boleh membedakan kapal berdasarkan bendera. Negara pantai wajib mengumumkan secara layak setiap bahaya navigasi di laut teritorialnya yang diketahuinya.
Di sisi lain, negara pantai boleh membuat peraturan tentang lintas damai, misalnya soal keselamatan navigasi, perlindungan alat bantu pelayaran, pelestarian lingkungan, perikanan, dan aturan bea cukai. Ia juga boleh mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah lintas yang tidak damai. Dalam keadaan tertentu, demi keamanan termasuk latihan senjata, negara pantai dapat menangguhkan sementara lintas damai di area tertentu, asalkan tidak membeda-bedakan dan sudah diumumkan.
Kewajiban Kapal Asing
Kapal asing yang menggunakan hak ini wajib menaati peraturan negara pantai dan aturan internasional tentang pencegahan tabrakan di laut. Kapal selam dan kendaraan bawah air lain wajib berlayar di permukaan dan menunjukkan benderanya. Kapal bertenaga nuklir atau yang mengangkut bahan berbahaya wajib membawa dokumen dan menjalankan tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan perjanjian internasional.
Kapal perang termasuk dalam pembahasan yang diperdebatkan. Sebagian negara mensyaratkan pemberitahuan atau izin lebih dulu bagi kapal perang asing, sementara negara maritim besar berpendapat kapal perang berhak lintas damai tanpa izin. UNCLOS sendiri tidak menyebut izin secara eksplisit, sehingga perbedaan tafsir ini masih berlangsung.
Lintas Damai di Perairan Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan, sehingga lintas damai juga berlaku di perairan kepulauan. Pasal 52 UNCLOS memberi kapal asing hak lintas damai melalui perairan kepulauan, dengan kemungkinan penangguhan sementara di area tertentu demi keamanan. Selain itu, ada rezim yang lebih bebas yaitu hak lintas alur laut kepulauan (ALKI). Indonesia menetapkan tiga ALKI yang menghubungkan Laut Cina Selatan dengan Samudra Hindia dan Pasifik, di mana kapal dan pesawat asing dapat melintas secara normal.
Perbedaannya penting. Lintas damai tidak mencakup penerbangan pesawat di atasnya dan mengharuskan kapal selam muncul di permukaan, sedangkan lintas alur laut kepulauan lebih longgar bagi kapal selam dan pesawat. Peraturan nasional yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang tentang Perairan Indonesia dan peraturan pelaksananya, yang menegaskan hak lintas damai kapal asing di laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia.
Contoh Kasus
Kapal tanker berbendera Panama, MT Oceanic Star, berlayar dari Timur Tengah menuju Australia dan melintasi laut teritorial Indonesia di dekat Selat Sunda. Kapal tidak berhenti, tidak membuang sauh, dan tidak menurunkan muatan. Awaknya hanya menjalankan navigasi biasa. Pelayarannya termasuk lintas damai, sehingga TNI Angkatan Laut hanya memantau tanpa menghalangi.
Beberapa hari kemudian, sebuah kapal penangkap ikan asing, KM Blue Wave, masuk ke laut teritorial yang sama, menurunkan jaring, dan berhenti selama berjam-jam. Penangkapan ikan termasuk kegiatan yang membuat lintas tidak lagi damai menurut Pasal 19 ayat (2) huruf i UNCLOS. Patroli Indonesia berhak menghentikan, memeriksa, dan memproses kapal itu menurut hukum perikanan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kapal asing perlu izin untuk melintas di laut teritorial Indonesia?
Untuk lintas damai kapal dagang, pada prinsipnya tidak perlu izin. Hak ini diakui UNCLOS. Namun kapal tetap wajib menaati peraturan Indonesia tentang navigasi, lingkungan, bea cukai, dan imigrasi. Untuk kapal perang, tafsir soal izin masih diperdebatkan antarnegara.
Apa bedanya lintas damai dengan lintas transit?
Lintas damai berlaku di laut teritorial dan dapat ditangguhkan sementara. Lintas transit berlaku di selat yang dipakai untuk pelayaran internasional dan tidak boleh ditangguhkan. Lintas transit juga mencakup kebebasan penerbangan dan membolehkan kapal selam berlayar dalam keadaan menyelam.
Apa yang terjadi bila lintas dianggap tidak damai?
Negara pantai berhak mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegahnya, mulai dari peringatan, memerintahkan kapal keluar dari laut teritorial, sampai penindakan dan proses hukum bila ada pelanggaran seperti penangkapan ikan ilegal atau pencemaran. Tindakannya harus proporsional dan sesuai hukum internasional.
Mengapa Pengaturan Ini Masih Relevan
Sengketa tentang lintas damai tidak berhenti di buku teks. Ketegangan di perairan Asia Timur dan Laut Cina Selatan sering bertumpu pada tafsir apakah suatu pelayaran damai atau tidak, apakah suatu pulau menghasilkan laut teritorial, dan apakah kapal perang berhak lewat tanpa pemberitahuan. Bagi Indonesia, yang jalur lautnya dilalui sebagian besar perdagangan dunia, keseimbangan antara kedaulatan dan kebebasan navigasi punya dampak langsung ke keamanan, perikanan, dan lingkungan laut.