Definisi
PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah putusan Pengadilan Niaga yang menghentikan sementara kewajiban debitor membayar utang, supaya ia punya waktu menyusun dan menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditornya.
Selama PKPU berjalan, penagihan dan eksekusi jaminan terhenti. Debitor tetap boleh menjalankan usahanya, tetapi setiap tindakan yang menyangkut harta harus disetujui pengurus yang ditunjuk pengadilan.
Tujuannya jelas: menyelamatkan usaha yang sebenarnya masih punya prospek, tetapi arus kasnya sedang tersendat. Kalau perdamaian tercapai, perusahaan hidup terus dengan jadwal utang baru. Kalau gagal, ujungnya kepailitan.
Perbedaan PKPU dan Kepailitan
| Aspek | PKPU | Pailit |
|---|---|---|
| Tujuan | Merestrukturisasi utang | Menjual aset dan membaginya |
| Nasib usaha | Tetap berjalan | Umumnya berhenti |
| Pengurusan harta | Debitor bersama pengurus | Sepenuhnya oleh kurator |
| Penagihan kreditor | Ditangguhkan | Digantikan sita umum |
| Hasil akhir | Perdamaian yang disahkan | Pembagian hasil penjualan aset |
Keduanya diatur dalam satu undang-undang yang sama dan diperiksa Pengadilan Niaga yang sama. Kalau permohonan pailit dan permohonan PKPU diajukan bersamaan atas debitor yang sama, permohonan PKPU yang diperiksa lebih dulu.
Alur dan Jangka Waktu PKPU
- Permohonan diajukan oleh debitor sendiri atau oleh kreditor. Syaratnya sama sederhananya dengan pailit: ada dua kreditor atau lebih dan ada utang yang jatuh tempo.
- PKPU Sementara diputus. Pengadilan mengabulkan dengan cepat dan langsung menunjuk hakim pengawas serta satu atau lebih pengurus. Masa PKPU Sementara paling lama 45 hari.
- Pencocokan piutang. Kreditor mengajukan tagihan, pengurus mencocokkan dan menyusun daftar tagihan yang diakui, dibantah, atau ditolak.
- Pengajuan rencana perdamaian oleh debitor. Isinya biasanya potongan pokok utang, penjadwalan ulang, penurunan bunga, konversi utang menjadi saham, atau gabungan semuanya.
- Pemungutan suara. Kalau butuh waktu lebih, kreditor dapat menyetujui perpanjangan menjadi PKPU Tetap.
- Homologasi. Perdamaian yang disetujui kreditor diajukan ke pengadilan untuk disahkan.
Seluruh masa PKPU, sementara maupun tetap, tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan. Batas ini keras dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Dasar Hukum
Aturannya ada di UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terutama Pasal 222 sampai Pasal 294.
Ada satu perkembangan penting yang perlu diketahui. Semula putusan PKPU tidak dapat dimintakan upaya hukum apa pun. Mahkamah Konstitusi kemudian membuka jalan kasasi terhadap putusan PKPU yang permohonannya diajukan kreditor, dengan pertimbangan bahwa debitor yang tidak pernah meminta PKPU seharusnya punya kesempatan menguji putusan itu. Terhadap PKPU yang diminta debitor sendiri, sifat final tetap dipertahankan.
Perubahan ini menjawab keluhan lama bahwa PKPU bisa dipakai kreditor sebagai alat tekanan tanpa jalan koreksi.
Syarat Disetujuinya Rencana Perdamaian
Rencana perdamaian tidak cukup disetujui mayoritas jumlah kreditor saja. Undang-undang menuntut dua ukuran sekaligus dari kreditor konkuren yang hadir: lebih dari setengah jumlah kreditor, dan paling sedikit dua pertiga dari total tagihan yang diakui. Kreditor pemegang jaminan kebendaan dihitung dalam kelompok terpisah dengan komposisi serupa.
Susunan ini melindungi dua kepentingan berbeda. Ukuran jumlah kreditor menjaga suara pemasok kecil, sementara ukuran nilai tagihan menjaga agar bank besar tidak bisa diabaikan.
Setelah disahkan lewat homologasi, perdamaian mengikat semua kreditor konkuren, termasuk yang menolak dan yang tidak hadir. Kalau kemudian debitor lalai melaksanakan isi perdamaian, kreditor dapat menuntut pembatalan perdamaian, dan pembatalan itu berujung pada pernyataan pailit.
Sebaliknya, bila rencana perdamaian ditolak kreditor atau pengesahannya ditolak pengadilan, debitor langsung dinyatakan pailit dalam putusan yang sama. Tidak ada masa jeda.
Praktik di Pengadilan Niaga
Sebuah perusahaan ritel dengan puluhan gerai mengalami penurunan omzet selama dua tahun. Utangnya tersebar pada dua bank pemegang jaminan, puluhan pemasok barang, dan sejumlah pemilik ruko yang menyewakan tempat.
Sebelum ada kreditor yang mengajukan pailit, perusahaan lebih dulu mengajukan PKPU sendiri. Ini pilihan yang lazim, karena mengajukan duluan memberi ruang menyusun rencana perdamaian tanpa tekanan.
Rencana yang ditawarkan: pembayaran 45% dari pokok tagihan pemasok dicicil tiga tahun tanpa bunga, sementara utang bank dijadwalkan ulang tujuh tahun dengan jaminan tetap. Pemasok kecil yang tagihannya di bawah Rp50 juta ditawari pelunasan penuh lebih cepat, taktik yang sering dipakai untuk mengamankan syarat mayoritas jumlah kreditor.
Rencana itu lolos kedua ukuran suara dan disahkan pengadilan. Perusahaan menutup sepuluh gerai yang merugi, tetapi badan usahanya tetap hidup dan pemasoknya menerima lebih banyak dibanding jika perusahaan langsung dipailitkan.