Lompat ke konten

Pajak UMKM

MSME Tax Gabungan kata 'pajak' (kewajiban membayar kepada negara) dan akronim 'UMKM' (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Hukum Bisnis pajak umkm pph final peredaran bruto tertentu pp 55/2022 omzet
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pajak UMKM?

Pajak UMKM adalah PPh final 0,5% dari omzet bagi usaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, dengan jangka waktu pemakaian yang dibatasi.

MSME Tax Gabungan kata 'pajak' (kewajiban membayar kepada negara) dan akronim 'UMKM' (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Hukum Bisnis

Definisi

Pajak UMKM adalah sebutan sehari-hari untuk Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu. Tarifnya 0,5% dan dihitung langsung dari omzet, bukan dari laba. Skema ini disediakan supaya pelaku usaha kecil tidak perlu menyusun laporan laba rugi yang rumit hanya untuk menghitung pajaknya.

Kata kunci yang menentukan segalanya adalah peredaran bruto — seluruh uang masuk dari penjualan barang atau jasa sebelum dikurangi apa pun. Biaya bahan, gaji karyawan, sewa kios, dan ongkos kirim tidak mengurangi dasar penghitungan. Karena itu skema ini menguntungkan usaha bermargin tebal, dan bisa justru merugikan usaha bermargin tipis dengan perputaran besar.

Dasar Hukum

Kewenangan mengatur PPh final ada di Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang membolehkan pemerintah menetapkan pengenaan final atas jenis penghasilan tertentu melalui Peraturan Pemerintah. Aturan pelaksananya sekarang adalah PP No. 55 Tahun 2022, yang menggantikan PP No. 23 Tahun 2018 untuk bagian ini.

Satu lapis lagi datang dari UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), yang menyisipkan pembebasan untuk wajib pajak orang pribadi: bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Pembebasan ini hanya untuk orang pribadi, tidak berlaku bagi PT, CV, firma, atau koperasi.

Perlu dicatat, jangka waktu pemakaian tarif final untuk orang pribadi beberapa kali diperpanjang pemerintah lewat peraturan menteri. Jadi sebelum menyimpulkan bahwa jatah tahunmu sudah habis, periksa dulu ketentuan yang berlaku pada tahun pajak bersangkutan.

Siapa yang Boleh Memakai Tarif Final

Yang boleh: orang pribadi yang berusaha, serta badan berbentuk koperasi, CV, firma, PT, dan badan usaha milik desa, sepanjang peredaran bruto setahun sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Yang tidak boleh, meskipun omzetnya kecil:

  • Penghasilan dari pekerjaan bebas — dokter, notaris, advokat, akuntan, arsitek, konsultan, penilai, aktuaris, dan profesi sejenis. Penghasilan profesi bukan penghasilan usaha, jadi tetap memakai tarif umum.
  • Wajib pajak yang memilih tarif umum. Ini pilihan sadar dan disampaikan ke DJP. Sekali memilih tarif umum, tidak bisa kembali ke skema final.
  • Badan usaha tetap dan bentuk usaha asing.
  • Wajib pajak badan yang sedang menikmati fasilitas PPh tertentu, misalnya fasilitas penanaman modal.
  • Penghasilan yang sudah final menurut aturan lain, seperti sewa tanah dan bangunan atau pengalihan hak atas tanah. Penghasilan jenis ini punya tarif finalnya sendiri dan tidak dihitung ulang dengan 0,5%.

Cara Menghitung

Penghitungannya per bulan, atas omzet bulan itu.

Contoh untuk orang pribadi dengan omzet Rp60 juta per bulan:

  1. Omzet Januari–Agustus terkumpul Rp480 juta. Masih di bawah Rp500 juta, jadi belum ada PPh yang dibayar.
  2. Bulan September omzet Rp60 juta. Sisa jatah bebas tinggal Rp20 juta, sehingga yang kena pajak hanya Rp40 juta. PPh = 0,5% × Rp40 juta = Rp200.000.
  3. Oktober sampai Desember dikenai penuh: 0,5% × Rp60 juta = Rp300.000 per bulan.

Contoh untuk PT kecil dengan omzet Rp200 juta per bulan: tidak ada pembebasan Rp500 juta, jadi setiap bulan langsung 0,5% × Rp200 juta = Rp1.000.000.

Pajak final ini disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kalau omzet berasal dari transaksi dengan pemotong pajak yang ditunjuk, misalnya instansi pemerintah atau perusahaan besar, PPh-nya dipotong pihak tersebut dan pelaku usaha menerima bukti potong. Setoran atau bukti potong itu kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Batas Waktu Pemakaian

Skema ini sengaja dibuat sementara, sebagai jembatan menuju pembukuan penuh:

Bentuk usahaJangka waktu maksimal
Orang pribadi7 tahun pajak
Koperasi, CV, firma4 tahun pajak
Perseroan terbatas3 tahun pajak

Hitungannya dimulai dari tahun pajak wajib pajak terdaftar, atau dari tahun berlakunya peraturan bagi yang sudah terdaftar sebelumnya. Setelah jangka waktu habis, wajib pajak masuk ke tarif umum dan wajib menyelenggarakan pembukuan — menghitung pajak dari laba bersih, bukan dari omzet.

Konsekuensi lain: begitu omzet setahun melewati Rp4,8 miliar, tahun berikutnya wajib memakai tarif umum meskipun jangka waktunya belum habis. Ambang Rp4,8 miliar yang sama juga menjadi batas kewajiban dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk PPN, sehingga usaha yang menembus angka ini biasanya berhadapan dengan dua perubahan sekaligus.

Kesalahpahaman Umum

  • “Kalau rugi, tidak bayar pajak.” Keliru. PPh final dihitung dari omzet, jadi usaha yang merugi pun tetap menyetor 0,5% selama ada penjualan. Ini alasan utama sebagian usaha bermargin tipis justru memilih tarif umum.
  • “0,5% itu berlaku selamanya.” Tidak. Jangka waktunya dibatasi menurut bentuk badan usaha.
  • “Omzet di bawah Rp500 juta berarti tidak perlu lapor.” Tidak perlu membayar bukan berarti tidak perlu melapor. SPT Tahunan tetap wajib disampaikan.
  • “Sudah bayar 0,5%, urusan pajak selesai.” Belum. Kewajiban lain tetap berjalan: memotong PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, memotong PPh Pasal 23 atas jasa yang dibeli, dan PPN kalau sudah menjadi PKP.

Contoh Kasus

Warung kopi milik Mas Bagus berbadan CV dengan omzet Rp150 juta per bulan, atau Rp1,8 miliar setahun. Marginnya tipis, sekitar 8%, sehingga laba setahun kira-kira Rp144 juta. Dengan skema final ia menyetor 0,5% × Rp1,8 miliar = Rp9 juta setahun — sekitar 6% dari labanya, masih ringan.

Tahun keempat, jangka waktu CV habis. Mas Bagus wajib pembukuan dan memakai tarif umum atas laba bersih. Kalau labanya tetap Rp144 juta, beban pajaknya belum tentu naik drastis, tetapi biaya kepatuhannya berubah: ia harus mencatat semua biaya dengan bukti yang layak, menyusun laporan keuangan, dan menghitung angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Persiapan pembukuan sejak tahun pertama, bukan di tahun terakhir, adalah yang membedakan transisi yang mulus dari yang berantakan.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Atas penghasilan tertentu, termasuk penghasilan usaha yang diterima wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, pengenaan pajaknya dapat diatur bersifat final dengan Peraturan Pemerintah.

PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa, yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak, dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Pasal 7 ayat (2a) UU No. 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (HPP)

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu tahun pajak.

PP No. 55 Tahun 2022 — jangka waktu pengenaan tarif final

Pengenaan PPh final atas peredaran bruto tertentu dibatasi jangka waktunya: paling lama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi koperasi, persekutuan komanditer, dan firma, serta 3 tahun pajak bagi perseroan terbatas.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pajak UMKM? +
Pajak UMKM adalah PPh final 0,5% dari omzet bagi usaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, dengan jangka waktu pemakaian yang dibatasi.
Apa bahasa Inggris dari Pajak UMKM? +
Pajak UMKM dalam bahasa Inggris disebut MSME Tax.
Apa dasar hukum Pajak UMKM? +
Dasar hukum Pajak UMKM diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pasal 7 ayat (2a) UU No. 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (HPP), PP No. 55 Tahun 2022 — jangka waktu pengenaan tarif final.
Apa asal kata Pajak UMKM? +
Gabungan kata 'pajak' (kewajiban membayar kepada negara) dan akronim 'UMKM' (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Istilah Terkait