Definisi
Pekerja harian lepas adalah pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dengan waktu kerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Jenis pekerjaan ini biasanya bersifat sementara, musiman, atau berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, sehingga tidak cocok diikat dengan perjanjian kerja bulanan biasa.
Ciri utamanya adalah hubungan kerja yang cair: pekerja dipanggil sesuai kebutuhan operasional, dan upahnya dihitung per hari kehadiran, bukan per bulan. Status ini banyak dipakai di sektor perhotelan, event organizer, perkebunan musiman, dan proyek konstruksi yang volume pekerjaannya naik turun.
Perjanjian kerja harian merupakan salah satu bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga tetap berlaku prinsip PKWT pada umumnya: dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau musiman, bukan untuk menggantikan posisi yang seharusnya permanen.
Dasar Hukum
Ketentuan pekerja harian lepas diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan salah satu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Peraturan ini menegaskan bahwa perjanjian kerja harian dilakukan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan.
Batas waktu kerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan menjadi penanda status ini. Begitu batas itu terlampaui secara berturut-turut, aturan yang sama menetapkan konsekuensi otomatis berupa perubahan status hubungan kerja, sehingga ketentuan ini sekaligus berfungsi melindungi pekerja dari status harian yang dipertahankan terus-menerus padahal pekerjaannya sudah bersifat tetap.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Pekerja harian lepas berhak atas upah yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut, dihitung secara proporsional berdasarkan hari kerja. Ia juga berhak didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang memenuhi kriteria kepesertaan, meski dalam praktik pendaftaran ini paling sering menjadi titik lemah karena status kerjanya yang tidak tetap.
Kewajiban pengusaha meliputi membuat perjanjian kerja harian secara tertulis yang mencantumkan jenis pekerjaan dan besaran upah, mencatat kehadiran pekerja secara akurat, serta membayar upah tepat waktu sesuai kesepakatan. Pengusaha juga wajib memantau akumulasi hari kerja setiap pekerja harian lepas per bulan agar tidak melampaui batas tanpa disadari, karena pelanggaran atas hal ini bisa berujung sengketa status ketenagakerjaan.
Perbedaan dengan PKWT Biasa dan Kerja Borongan
Pekerja harian lepas berbeda dari PKWT biasa dalam hal jangka waktu perjanjian: PKWT biasa mengikat untuk periode tertentu yang disepakati di muka (misalnya enam bulan atau satu tahun), sedangkan perjanjian kerja harian dibuat ulang setiap kali pekerja dipanggil bekerja, tanpa jangka waktu pasti.
Berbeda pula dari kerja borongan, yang upahnya dihitung berdasarkan hasil pekerjaan yang diselesaikan (misalnya per unit produk atau per luas lahan yang dikerjakan), bukan berdasarkan jumlah hari kehadiran. Pekerja harian lepas tetap dibayar berdasarkan kehadiran hariannya, terlepas dari volume hasil kerja yang dicapai pada hari itu.
Batas dan Pengecualian
Apabila pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan, dan pola tersebut berulang selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka hubungan kerja secara otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perubahan ini terjadi demi hukum, tidak memerlukan persetujuan tertulis dari pengusaha, dan berlaku sejak bulan keempat pola kerja tersebut terpenuhi.
Konsekuensi perubahan status ini cukup besar: pekerja yang semula berstatus harian lepas kini memperoleh seluruh hak karyawan tetap, termasuk perlindungan dari PHK sewenang-wenang, hak cuti tahunan, dan hak pesangon bila kelak terjadi pemutusan hubungan kerja. Karena itu, pengusaha yang cermat biasanya membatasi jadwal kerja harian lepas agar tidak melewati ambang batas ini tanpa perencanaan yang matang.
Perhitungan tiga bulan berturut-turut ini dilihat dari pola aktualnya, bukan dari bunyi perjanjian tertulis. Artinya, meskipun pengusaha tetap menerbitkan perjanjian kerja harian setiap bulan, kalau jadwal riil pekerja sudah 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, status PKWTT tetap timbul demi hukum. Sebaliknya, jika di antara tiga bulan itu ada satu bulan yang jumlah harinya turun di bawah 21 hari, hitungan berturut-turutnya terputus dan mulai dihitung ulang sejak awal.
Ke Mana Harus Mengurus
Pekerja yang merasa statusnya sudah seharusnya berubah menjadi PKWTT, namun pengusaha tidak mengakuinya, dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat perusahaan berdomisili. Bukti yang perlu disiapkan meliputi catatan kehadiran, slip pembayaran upah harian, dan perjanjian kerja harian yang pernah diterbitkan.
Bila pengaduan di tingkat dinas tidak menghasilkan penyelesaian, jalur berikutnya adalah perundingan bipartit dengan pengusaha, dilanjutkan mediasi bila belum sepakat, dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai upaya terakhir jika perusahaan tetap menolak mengakui perubahan status tersebut.
Ilustrasi Kasus
Sebuah perusahaan event organizer di Bali secara rutin mempekerjakan tenaga harian lepas untuk membantu pelaksanaan acara. Pekerja dibayar harian berdasarkan kehadiran dan jenis pekerjaan, dengan perjanjian kerja harian tertulis yang mencantumkan besaran upah dan jenis tugas. Karena jadwal acara tidak menentu, pekerja rata-rata hanya bekerja 10 sampai 15 hari per bulan, sehingga statusnya tetap sah sebagai pekerja harian lepas.
Kasus berbeda dialami Anwar, pekerja harian lepas di sebuah perusahaan konstruksi di Medan yang ternyata bekerja 22 sampai 25 hari per bulan selama empat bulan berturut-turut karena proyek sedang padat. Ia mengajukan permohonan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar statusnya diakui sebagai karyawan tetap. Karena pola kerjanya sudah melampaui batas 21 hari selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, perjanjian kerja hariannya berubah menjadi PKWTT demi hukum, dan Anwar berhak atas seluruh hak sebagai karyawan tetap sejak bulan keempat tersebut.