Lompat ke konten

Pekerja Tetap

Permanent Worker Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'tetap' (tidak terbatas waktu)
Ketenagakerjaan pekerja tetap karyawan tetap PKWTT permanent worker
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pekerja Tetap?

Pekerja tetap adalah pekerja berstatus PKWTT tanpa batas waktu, dengan hak atas pesangon penuh saat hubungan kerjanya diakhiri.

Permanent Worker Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'tetap' (tidak terbatas waktu) Ketenagakerjaan

Definisi

Pekerja tetap adalah pekerja atau buruh yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), di mana hubungan kerja bersifat tetap dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan. Status pekerja tetap memberikan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan pekerja kontrak, termasuk kepastian keberlangsungan kerja dan hak penuh atas kompensasi saat hubungan kerja diakhiri.

PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan, yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan (probation) paling lama 3 bulan, dan selama masa percobaan tersebut pengusaha tetap wajib membayar upah tidak kurang dari upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

Hubungan kerja berdasarkan PKWTT hanya dapat berakhir melalui proses PHK sesuai ketentuan undang-undang, pensiun, meninggalnya pekerja, atau berakhirnya perusahaan karena bubar atau pailit. Pekerja tetap yang di-PHK berhak atas kompensasi berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan besaran yang bergantung pada masa kerja dan alasan PHK yang mendasarinya.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai masa percobaan bagi pekerja tetap diatur dalam Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan. Ketentuan lebih rinci mengenai pengertian PKWTT sendiri ditegaskan lewat peraturan pelaksana ketenagakerjaan, yang mendefinisikannya sebagai perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, berbeda dari perjanjian kerja waktu tertentu yang jangka waktunya dibatasi.

Perlindungan hukum bagi pekerja tetap juga tersebar dalam berbagai ketentuan lain terkait pengupahan, jaminan sosial, dan tata cara PHK, karena status PKWTT menjadi rujukan utama saat menghitung hak-hak yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja. Aturan mengenai besaran kompensasi PHK sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan seiring reformasi ketenagakerjaan, sehingga besaran pastinya perlu dilihat pada alasan PHK yang berlaku di setiap kasus.

Perbedaan dengan Pekerja Kontrak (PKWT)

Perbedaan paling mendasar antara pekerja tetap dan pekerja kontrak terletak pada jangka waktu hubungan kerjanya. Pekerja tetap terikat PKWTT yang tidak memiliki batas waktu, sedangkan pekerja kontrak terikat PKWT yang jangka waktunya sudah ditentukan sejak awal atau digantungkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu. Karena itu, PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau berkaitan dengan produk baru yang masih dalam percobaan, bukan untuk pekerjaan pokok yang bersifat tetap.

Dari sisi hak saat berakhirnya hubungan kerja, pekerja tetap yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sementara itu, pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu perjanjian berhak atas uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani, bukan pesangon seperti pekerja tetap. Perbedaan ini membuat status pekerja tetap jauh lebih menguntungkan dari sisi kepastian dan besaran kompensasi jangka panjang.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Pekerja tetap berhak atas kepastian kerja tanpa batas waktu, upah yang layak, jaminan sosial, cuti, serta perlindungan dari PHK sepihak tanpa alasan yang sah. Ia juga berhak menerima kompensasi penuh saat hubungan kerjanya diakhiri, dengan besaran yang memperhitungkan masa kerja dan alasan PHK. Di sisi lain, pekerja tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab, mematuhi peraturan perusahaan, dan menjaga hubungan kerja yang baik dengan pengusaha selama status PKWTT-nya berlangsung.

Pengusaha, di pihak lain, berkewajiban memberikan kepastian status kepada pekerja tetap, membuat surat pengangkatan yang jelas, membayar upah tepat waktu, serta memenuhi seluruh hak pekerja saat terjadi PHK. Pengusaha tidak boleh mengubah status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak secara sepihak tanpa persetujuan pekerja, karena hal ini akan mengurangi hak-hak yang sudah melekat pada status PKWTT.

Studi Kasus

Seorang pekerja bernama Anwar telah menyelesaikan masa percobaan 3 bulan di sebuah perusahaan distribusi di Makassar, namun perusahaan memperpanjang masa percobaannya menjadi 6 bulan dengan alasan evaluasi kinerja belum tuntas. Anwar mengadukan hal ini ke dinas ketenagakerjaan setempat karena merasa haknya sebagai pekerja tetap tertunda.

Pengawas ketenagakerjaan yang menangani pengaduan menyatakan bahwa masa percobaan maksimal 3 bulan sesuai Pasal 60 UU Ketenagakerjaan bersifat mengikat dan tidak boleh diperpanjang sepihak oleh perusahaan. Karena itu, Anwar dinyatakan sudah berstatus sebagai pekerja tetap sejak berakhirnya bulan ketiga masa percobaannya, terlepas dari kebijakan internal perusahaan yang mencoba memperpanjangnya. Perusahaan akhirnya diminta mengeluarkan surat pengangkatan resmi dan mengakui status pekerja tetap Anwar sejak tanggal yang seharusnya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira status pekerja tetap otomatis berlaku hanya karena seseorang sudah bekerja bertahun-tahun di suatu tempat, padahal status ini ditentukan oleh jenis perjanjian kerja yang disepakati sejak awal, bukan sekadar lamanya masa kerja. Sebaliknya, ada pula pekerja kontrak yang perjanjiannya diperpanjang berkali-kali melebihi batas yang diperbolehkan, sehingga secara hukum sesungguhnya sudah berubah menjadi pekerja tetap meski dokumennya masih berlabel PKWT.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa perusahaan bebas memperpanjang masa percobaan jika pekerja dianggap belum layak, padahal batas maksimal 3 bulan bersifat mutlak dan tidak bisa diperpanjang dengan alasan apa pun. Begitu masa percobaan itu terlewati tanpa ada pemutusan hubungan kerja yang sah, status pekerja secara otomatis menjadi pekerja tetap, terlepas dari apakah perusahaan sudah menerbitkan surat pengangkatan resmi atau belum.

Dasar Hukum

Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-100/MEN/VI/2004

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pekerja Tetap? +
Pekerja tetap adalah pekerja berstatus PKWTT tanpa batas waktu, dengan hak atas pesangon penuh saat hubungan kerjanya diakhiri.
Apa bahasa Inggris dari Pekerja Tetap? +
Pekerja Tetap dalam bahasa Inggris disebut Permanent Worker.
Apa dasar hukum Pekerja Tetap? +
Dasar hukum Pekerja Tetap diatur dalam Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-100/MEN/VI/2004.
Apa asal kata Pekerja Tetap? +
Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'tetap' (tidak terbatas waktu)

Istilah Terkait