Lompat ke konten

Pekerja Kontrak

Contract Worker Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'kontrak' (perjanjian waktu tertentu)
Ketenagakerjaan pekerja kontrak karyawan kontrak PKWT contract worker
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pekerja Kontrak?

Pekerja kontrak terikat PKWT berjangka waktu terbatas; jika melampaui batas atau syaratnya tidak terpenuhi, statusnya berubah jadi pekerja tetap.

Contract Worker Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'kontrak' (perjanjian waktu tertentu) Ketenagakerjaan

Definisi

Pekerja kontrak adalah pekerja/buruh yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu perjanjian yang memiliki jangka waktu berlaku tertentu atau dikaitkan dengan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Status pekerja kontrak berbeda mendasar dari pekerja tetap karena hubungan kerjanya berakhir secara otomatis begitu jangka waktu atau pekerjaan yang diperjanjikan selesai, tanpa memerlukan proses PHK formal seperti pekerja tetap.

Karena sifatnya yang berjangka, banyak pekerja kontrak khawatir statusnya rentan diputus sewaktu-waktu. Padahal PKWT tidak bisa dibuat sembarangan — hukum ketenagakerjaan membatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh menggunakan skema kontrak, serta membatasi berapa lama total jangka waktu PKWT boleh berlangsung sebelum harus berubah status.

Memahami batasan-batasan ini penting bagi pekerja kontrak karena tidak sedikit perusahaan yang “mengakali” aturan dengan memperpanjang PKWT berkali-kali melebihi batas yang diizinkan, padahal secara hukum situasi tersebut seharusnya membuat status pekerja berubah demi hukum menjadi pekerja tetap.

Dasar Hukum

Dasar hukum PKWT diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan perjanjian kerja waktu tertentu hanya boleh dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Ketentuan ini diperbarui lewat perubahan dari UU Cipta Kerja, yang menegaskan PKWT didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, dengan pengaturan lebih rinci lewat peraturan pemerintah tentang perjanjian kerja waktu tertentu.

Aturan turunan tersebut mengatur secara spesifik jenis pekerjaan yang boleh menggunakan skema PKWT, batas maksimal jangka waktu perjanjian termasuk perpanjangannya, serta konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut dilanggar pengusaha. Semangat pengaturan ini adalah mencegah PKWT dipakai secara tidak wajar untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap dan terus-menerus.

Jenis-Jenis

PKWT dapat dibuat untuk beberapa kategori pekerjaan. Pertama, pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya. Kedua, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, biasanya tidak lebih dari batas waktu tertentu yang ditetapkan aturan. Ketiga, pekerjaan yang bersifat musiman, seperti pekerjaan yang bergantung pada musim panen tertentu. Keempat, pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Di luar empat kategori tersebut, ada juga skema PKWT berdasarkan periode waktu tertentu yang dibatasi maksimal lima tahun termasuk perpanjangannya, dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang jangka waktunya mengikuti target penyelesaian pekerjaan itu sendiri, misalnya proyek konstruksi dengan target penyelesaian yang jelas.

Perbedaan dengan Pekerja Tetap

Perbedaan paling mendasar antara pekerja kontrak dan pekerja tetap terletak pada mekanisme berakhirnya hubungan kerja. Hubungan kerja pekerja kontrak berakhir otomatis begitu jangka waktu PKWT habis atau pekerjaan yang diperjanjikan selesai, tanpa perlu proses PHK dan tanpa kewajiban membayar pesangon seperti pada pekerja tetap — sebagai gantinya, pekerja kontrak berhak atas uang kompensasi PKWT yang dihitung berdasarkan masa kerjanya.

Pekerja tetap, sebaliknya, terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang tidak memiliki batas waktu, sehingga pengakhirannya wajib melalui mekanisme PHK dengan alasan yang diatur undang-undang dan disertai kewajiban membayar pesangon serta hak-hak lain. Perbedaan ini membuat pemahaman status kerja menjadi krusial bagi pekerja, karena hak-hak yang bisa dituntut saat hubungan kerja berakhir sangat berbeda antara kedua status tersebut.

Contoh Kasus

Seorang pekerja dipekerjakan dengan PKWT di sebuah perusahaan IT di Depok selama dua tahun, kemudian diperpanjang dua tahun, dan diperpanjang lagi dua tahun berikutnya, sehingga total masa kerjanya mencapai enam tahun berturut-turut di posisi dan pekerjaan yang sama. Pekerja tersebut, sebut saja Rudi, mulai curiga karena rekan-rekannya yang bekerja di posisi serupa dengan status pekerja tetap justru mendapat hak yang lebih baik.

Rudi kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan dalil PKWT yang dijalaninya telah melebihi batas maksimal lima tahun yang diizinkan undang-undang. Pengadilan memutuskan bahwa PKWT tersebut demi hukum berubah menjadi PKWTT sejak melampaui batas waktu maksimal, sehingga Rudi berstatus sebagai pekerja tetap sejak saat itu dan berhak atas seluruh hak yang melekat pada status tersebut, termasuk perlindungan PHK yang lebih ketat.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pekerja mengira status kontrak berarti perusahaan bebas memutus hubungan kerja kapan saja sebelum jangka waktu habis tanpa konsekuensi apa pun. Ini keliru — pengakhiran PKWT sebelum jangka waktunya berakhir tanpa alasan yang dibenarkan tetap bisa menimbulkan kewajiban ganti rugi dari pihak yang mengakhiri secara sepihak, baik itu pengusaha maupun pekerja, sebesar sisa jangka waktu yang belum dijalani.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap perusahaan boleh memperpanjang PKWT berkali-kali tanpa batas selama kedua pihak sepakat. Kenyataannya, jangka waktu PKWT berdasarkan periode tertentu dibatasi maksimal lima tahun termasuk perpanjangan, dan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT pun dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara atau berjangka. PKWT yang tidak memenuhi ketentuan ini demi hukum berubah menjadi PKWTT, terlepas dari apa yang tertulis dalam judul perjanjiannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pekerja kontrak berhak atas pesangon saat kontraknya berakhir? Tidak berhak atas pesangon seperti pekerja tetap, tetapi berhak atas uang kompensasi PKWT yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja selama menjalani perjanjian kerja waktu tertentu tersebut.

Berapa kali PKWT boleh diperpanjang? Tidak dibatasi dari jumlah perpanjangan, tetapi dibatasi dari total jangka waktu keseluruhan, yaitu maksimal lima tahun termasuk seluruh perpanjangannya untuk PKWT berdasarkan periode waktu tertentu.

Apa yang terjadi jika perusahaan mempekerjakan pekerja kontrak untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap? Jika terbukti pekerjaan tersebut sebenarnya bersifat tetap dan terus-menerus, PKWT bisa dinyatakan demi hukum berubah menjadi PKWTT, sehingga pekerja berhak atas status dan perlindungan sebagai pekerja tetap.

Apakah pekerja kontrak berhak atas cuti dan jaminan sosial seperti pekerja tetap? Berhak. Status kontrak hanya membedakan jangka waktu hubungan kerja, bukan menghilangkan hak dasar seperti cuti tahunan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta hak normatif lain yang tetap berlaku selama masa kerja.

Dasar Hukum

Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pasal 81 angka 15 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pekerja Kontrak? +
Pekerja kontrak terikat PKWT berjangka waktu terbatas; jika melampaui batas atau syaratnya tidak terpenuhi, statusnya berubah jadi pekerja tetap.
Apa bahasa Inggris dari Pekerja Kontrak? +
Pekerja Kontrak dalam bahasa Inggris disebut Contract Worker.
Apa dasar hukum Pekerja Kontrak? +
Dasar hukum Pekerja Kontrak diatur dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 angka 15 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Apa asal kata Pekerja Kontrak? +
Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'kontrak' (perjanjian waktu tertentu)

Istilah Terkait