Lompat ke konten

Pencurian dengan Pemberatan

Aggravated theft Dari kata curi (mengambil milik orang lain secara diam-diam) dan pemberat (keadaan yang membuat ancaman pidana lebih berat); di kalangan aparat sering disingkat curat.
Hukum Pidana pencurian curat pemberatan KUHP pidana
Diperbarui 29 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Pencurian dengan Pemberatan?

Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu sehingga ancaman pidananya lebih berat, diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Aggravated theft Dari kata curi (mengambil milik orang lain secara diam-diam) dan pemberat (keadaan yang membuat ancaman pidana lebih berat); di kalangan aparat sering disingkat curat. Hukum Pidana

Definisi

Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dilakukan dengan cara atau dalam keadaan tertentu, sehingga hukumannya lebih berat. Dasarnya Pasal 363 KUHP. Pencurian biasa di Pasal 362 diancam penjara paling lama lima tahun. Begitu salah satu unsur pemberat di Pasal 363 terpenuhi, ancamannya naik menjadi paling lama tujuh tahun. Kalau ada dua unsur pemberat sekaligus, misalnya dilakukan malam hari oleh dua orang lalu membongkar pintu, ancamannya naik lagi hingga sembilan tahun.

Di kepolisian dan kejaksaan, perkara semacam ini lazim disebut curat. Bagi masyarakat awam, istilah ini sering dicampur dengan perampokan atau penjambretan. Padahal bedanya jelas. Dalam pencurian, pelaku mengambil barang tanpa kekerasan terhadap orang. Begitu ada kekerasan atau ancaman kekerasan, perkaranya pindah ke Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Perlu dicatat bahwa KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026. Substansi pencurian dengan pemberatan dipertahankan di sana, tetapi nomor pasalnya berubah. Untuk perkara yang peristiwanya terjadi sebelum tanggal itu, aparat tetap menimbang ketentuan mana yang lebih menguntungkan terdakwa. Jadi kalau Anda membaca putusan lama, wajar kalau yang disebut masih Pasal 363 KUHP.

Unsur-unsur yang Harus Terpenuhi

Sebelum bicara pemberatan, unsur pencurian dulu harus terbukti. Ada pelaku yang mengambil barang. Barang itu seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Pengambilan dilakukan dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Kalau unsur dasar ini goyah, pasal pemberatannya otomatis gugur.

Setelah itu, jaksa harus membuktikan minimal satu keadaan pemberat. Keadaan yang diatur Pasal 363 ayat (1) kira-kira begini:

  • Pencurian ternak. Ternak di sini mencakup hewan berkuku satu, hewan pemamah biak, dan babi, seperti sapi, kerbau, kambing, kuda. Ayam dan bebek tidak masuk.
  • Pencurian saat bencana, misalnya kebakaran, banjir, atau gempa. Pelaku memanfaatkan kepanikan dan kelengahan korban.
  • Pencurian malam hari di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang kehadirannya tidak diketahui atau tidak dikehendaki pemilik.
  • Pencurian oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Mereka harus memang bekerja sama, bukan kebetulan berada di tempat yang sama.
  • Pencurian dengan cara membongkar, merusak, memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu, atau seragam palsu.

Soal “Waktu Malam” dan “Pekarangan Tertutup”

Dua frasa ini sering jadi bahan perdebatan di persidangan. Pasal 98 KUHP mendefinisikan malam sebagai waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. Jadi ukurannya bukan jam di dinding, melainkan terang atau gelapnya langit.

Pekarangan tertutup berarti ada pagar atau pembatas yang jelas, dan di dalamnya ada rumah. Kebun terbuka tanpa rumah tidak masuk. Warung yang pintunya tertutup dan dipakai sebagai tempat tinggal bisa masuk. Hakim biasanya menilai dari fakta lapangan: apakah ada pagar, apakah ada penghuni, dan apakah pelaku harus melewati pembatas untuk masuk.

Pemberatan yang Lebih Tinggi: Ayat (2) dan Pasal 365

Selain Pasal 363 ayat (1), ada juga pencurian yang digabung dengan kekerasan. Ancamannya jauh lebih besar. Pasal 365 mengancam sembilan tahun penjara untuk pencurian yang didahului atau disertai kekerasan, dan bisa sampai dua puluh tahun atau seumur hidup kalau korban meninggal. Pelaku yang membawa senjata api sambil mencuri tidak lagi bicara soal tujuh tahun.

Pembuktian di Pengadilan

Barang bukti penting, tetapi bukan satu-satunya. Biasanya jaksa merangkai keterangan korban, saksi yang melihat, rekaman CCTV, hasil olah TKP, dan pengakuan terdakwa. Untuk unsur bersekutu, rekaman atau saksi yang menunjukkan pembagian peran sangat menentukan. Untuk unsur membongkar, foto kerusakan pintu atau jendela biasanya dilampirkan.

Pelaku yang mengembalikan barang sebelum perkara dilimpahkan tidak otomatis bebas. Pengembalian barang dapat meringankan hukuman, tetapi pidananya tetap berjalan, kecuali ada penyelesaian lewat keadilan restoratif yang memenuhi syarat.

Contoh Kasus

Bagas dan Rendi mengincar sebuah rumah di pinggiran Padang yang pemiliknya, Ibu Salmah, sedang pulang kampung selama seminggu. Pada pukul dua dini hari, keduanya memanjat pagar belakang, mencongkel jendela dapur, lalu membawa televisi, laptop, dan perhiasan senilai sekitar dua puluh juta rupiah. Tetangga yang curiga merekam kejadian itu dari ponsel lalu melapor ke polisi.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP. Unsur pemberatnya ganda: dilakukan malam hari di rumah berpekarangan tertutup, oleh dua orang bersekutu, dan dengan cara memanjat serta mencongkel. Karena lebih dari satu keadaan pemberat terpenuhi, jaksa menuntut mendekati batas atas ancaman. Hakim memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan penjara yang lebih berat dibanding pencurian biasa, dengan mempertimbangkan bahwa Bagas pernah dihukum sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah mencuri di siang hari tidak bisa kena pasal pemberatan? Bisa. Waktu malam hanyalah satu dari beberapa keadaan pemberat. Pencurian siang hari tetap masuk Pasal 363 kalau dilakukan bersekutu dua orang atau lebih, dengan membongkar atau memanjat, atau memakai kunci palsu. Mencuri sapi di siang bolong pun terkena pemberatan karena objeknya ternak.

Apa bedanya pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan? Pencurian dengan pemberatan tidak melibatkan kekerasan terhadap orang. Yang memberatkan adalah caranya, waktunya, atau objeknya. Pencurian dengan kekerasan di Pasal 365 mensyaratkan pelaku memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dan ancamannya jauh lebih tinggi.

Bisakah perkara ini diselesaikan secara damai? Pencurian bukan delik aduan, kecuali pencurian dalam keluarga. Jadi korban yang mencabut laporan tidak otomatis menghentikan perkara. Meski begitu, Peraturan Polisi dan Pedoman Kejaksaan tentang keadilan restoratif membuka peluang penghentian untuk kasus bernilai kecil dengan syarat ketat. Untuk curat, peluangnya sempit karena ancamannya di atas lima tahun.

Dasar Hukum

Pasal 363 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian ternak; pencurian pada waktu ada kebakaran, peledakan, banjir, gempa bumi, dan keadaan bencana lainnya; pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pencurian dengan Pemberatan? +
Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu sehingga ancaman pidananya lebih berat, diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Pencurian dengan Pemberatan? +
Pencurian dengan Pemberatan dalam bahasa Inggris disebut Aggravated theft.
Apa dasar hukum Pencurian dengan Pemberatan? +
Dasar hukum Pencurian dengan Pemberatan diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Pencurian dengan Pemberatan? +
Dari kata curi (mengambil milik orang lain secara diam-diam) dan pemberat (keadaan yang membuat ancaman pidana lebih berat); di kalangan aparat sering disingkat curat.

Istilah Terkait