Definisi
Penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, sementara pemberi kerja mendapat tenaga yang cocok dengan kebutuhannya. Pengertian ini berasal dari UU Ketenagakerjaan dan menjadi dasar bagi seluruh mekanisme perekrutan yang melibatkan pihak ketiga, baik pemerintah maupun swasta.
Kata kuncinya ada pada “mempertemukan”. Penempatan tenaga kerja bukan hubungan kerja itu sendiri. Hubungan kerja baru lahir ketika pekerja dan pengusaha sudah menandatangani perjanjian kerja. Penempatan adalah jalan menuju ke sana, dan di jalan itulah banyak praktik bermasalah terjadi, mulai dari pungutan liar sampai penipuan lowongan.
Asas dan Hak Pencari Kerja
Pasal 31 UU Ketenagakerjaan memberi setiap tenaga kerja hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan, serta memperoleh penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri. Pasal 32 ayat (1) kemudian menyebut asas penempatan: terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Artinya, informasi lowongan harus bisa diakses publik, pencari kerja bebas memilih pekerjaan tanpa dipaksa, seleksi dilakukan berdasarkan kemampuan yang relevan dengan pekerjaan, dan tidak boleh ada pembedaan perlakuan karena suku, agama, ras, jenis kelamin, atau golongan. Syarat yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, misalnya penampilan tertentu untuk posisi administrasi, mudah dipersoalkan sebagai diskriminasi.
Pasal 32 juga menegaskan bahwa penempatan harus memperhatikan pilihan pekerjaan, minat, bakat, serta kemampuan, dan memperhatikan pula kepentingan pencari kerja dan perlindungan hak mereka. Pemberi kerja, ketika menempatkan tenaga kerja, wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan.
Siapa yang Boleh Menempatkan Tenaga Kerja
Pelaksana penempatan tenaga kerja dibagi menjadi pelaksana pemerintah dan pelaksana swasta. Pemerintah menyediakan layanan lewat instansi ketenagakerjaan di daerah dan bursa kerja resmi. Layanan ini gratis bagi pencari kerja.
Pihak swasta yang boleh melakukan penempatan harus berbadan hukum dan memiliki izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Lembaga swasta seperti ini lazim dikenal sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta atau bursa kerja swasta. Perusahaan yang menjalankan kegiatan ini tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, dan dalam kondisi tertentu bisa berhadapan dengan pidana, terutama bila menipu pencari kerja.
Perusahaan yang merekrut karyawannya sendiri tidak memerlukan izin lembaga penempatan, karena mereka bukan pihak ketiga. Izin dibutuhkan ketika pihak lain bertindak sebagai perantara.
Penempatan di Dalam dan di Luar Negeri
Penempatan di dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja lokal. Ada pula ketentuan untuk penempatan tenaga kerja ke daerah lain agar tidak menumpuk di satu wilayah.
Penempatan ke luar negeri punya rezim hukum tersendiri. Sejak UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja migran diatur dalam undang-undang khusus dengan syarat yang lebih ketat. Perusahaan penempatan harus berizin, dan pekerja berhak atas informasi, pelatihan, serta perlindungan hukum sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Untuk pembahasan lebih lanjut, lihat istilah pekerja migran.
Di sisi lain, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur terpisah lewat ketentuan tenaga kerja asing, termasuk kewajiban rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin yang relevan.
Larangan Pungutan dan Praktik Bermasalah
Prinsip umum yang perlu diingat pencari kerja: lembaga penempatan resmi tidak boleh membebankan biaya penempatan kepada tenaga kerja untuk pekerjaan di dalam negeri secara sembarangan, dan biaya apa pun harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Lowongan yang meminta uang muka “biaya administrasi”, “biaya seragam”, atau “uang jaminan” sebelum bekerja patut dicurigai.
Beberapa tanda lowongan bermasalah: gaji tidak masuk akal tinggi untuk pekerjaan ringan, tidak ada alamat kantor yang jelas, wawancara hanya lewat aplikasi pesan, perusahaan tidak bisa menunjukkan izin, dan pencari kerja diminta mentransfer uang lebih dulu. Cek nama perusahaan di instansi ketenagakerjaan setempat atau di portal informasi kerja resmi sebelum menyerahkan data pribadi atau uang.
Contoh Kasus
Bagas, lulusan SMK di Cirebon, menemukan lowongan operator pabrik di media sosial. Gajinya Rp6 juta per bulan, jauh di atas UMK setempat. Seorang “agen” bernama Hendra meminta Bagas mentransfer Rp1,5 juta untuk biaya medical check-up dan pengurusan berkas, dengan janji uangnya diganti saat gajian pertama.
Bagas curiga karena agen itu tidak punya kantor dan tidak bisa menunjukkan izin lembaga penempatan. Ia menanyakan ke dinas ketenagakerjaan setempat dan mendapat jawaban bahwa nama agen maupun perusahaan itu tidak terdaftar. Bagas batal mentransfer dan melaporkan akun tersebut. Beberapa korban lain yang sudah membayar melapor ke polisi dengan dugaan penipuan. Nama-nama dalam kasus ini fiktif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pencari kerja boleh dimintai uang oleh lembaga penempatan? Lembaga resmi harus mengikuti ketentuan biaya yang berlaku, dan layanan bursa kerja pemerintah gratis. Permintaan uang di muka untuk “mengamankan posisi” tanpa dasar yang jelas patut dicurigai sebagai penipuan. Minta kuitansi dan rincian biaya tertulis, dan pastikan lembaganya memiliki izin.
Apakah syarat “berpenampilan menarik” dalam lowongan melanggar hukum? Tidak otomatis, karena pada pekerjaan tertentu penampilan memang terkait dengan tugas. Tetapi bila syarat itu tidak relevan dengan pekerjaan dan dipakai untuk menyaring orang berdasarkan jenis kelamin, usia, atau ciri fisik, syarat itu berpotensi melanggar asas penempatan tanpa diskriminasi di Pasal 32 UU Ketenagakerjaan.
Ke mana melapor jika lembaga penempatan bermasalah? Mulai dari dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota, karena mereka berwenang mengawasi dan memberi sanksi administratif. Jika ada unsur penipuan atau pemerasan, laporkan juga ke kepolisian. Untuk penempatan ke luar negeri, laporan dapat diajukan ke instansi pelindungan pekerja migran.