Definisi
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik bagi kebutuhan sendiri maupun bagi masyarakat. Rumusan itu tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan tetap dipakai setelah perubahan lewat UU Cipta Kerja.
Kuncinya ada pada kata “mampu”. Seseorang disebut tenaga kerja karena kemampuannya bekerja, bukan karena ia sudah punya pekerjaan. Mahasiswa yang sedang mencari kerja, ibu rumah tangga yang membuka warung, dan sarjana yang baru lulus semuanya masuk kategori ini.
Tenaga Kerja, Pekerja, dan Angkatan Kerja
Tiga istilah ini sering tertukar, padahal bedanya cukup tegas.
Tenaga kerja adalah kelompok paling luas: semua orang yang mampu bekerja. Pekerja atau buruh lebih sempit. Pasal 1 angka 3 mendefinisikannya sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Jadi pemilik usaha sendiri adalah tenaga kerja, tetapi bukan pekerja dalam arti undang-undang, sebab ia tidak menerima upah dari pemberi kerja.
Angkatan kerja adalah istilah statistik, bukan hukum. Badan Pusat Statistik menghitungnya dari penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Ia dipakai untuk menghitung tingkat pengangguran.
Perbedaan ini punya akibat praktis. Perlindungan dalam UU Ketenagakerjaan, seperti upah minimum, pesangon, dan jaminan sosial, melekat pada pekerja yang terikat hubungan kerja, bukan pada seluruh tenaga kerja.
Hak Tenaga Kerja
Undang-undang memberi dua lapis hak. Lapis pertama berlaku bagi semua tenaga kerja, bahkan sebelum ia bekerja. Pasal 5 UU 13/2003 menyatakan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 menegaskan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi bagi pekerja. Setiap tenaga kerja juga berhak mengikuti pelatihan kerja dan mengembangkan kompetensinya.
Lapis kedua berlaku setelah ada hubungan kerja. Pekerja berhak atas upah yang layak, batas jam kerja, istirahat dan cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta kebebasan berserikat. Rinciannya masing-masing punya aturan sendiri, mulai dari peraturan pemerintah sampai aturan menteri.
Kewajiban Pemerintah
Negara tidak sekadar menjadi wasit. Pemerintah wajib menyusun perencanaan tenaga kerja, menyelenggarakan pelatihan, melakukan penempatan, dan mengawasi pelaksanaan aturan. Perencanaan memuat informasi soal kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja di tiap daerah, supaya lulusan dan lowongan bertemu.
Untuk pekerja yang bekerja di luar negeri, pemerintah juga memiliki tanggung jawab perlindungan lewat undang-undang khusus pekerja migran. Sementara untuk tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, ada pembatasan jabatan dan kewajiban alih keterampilan kepada pekerja Indonesia.
Tenaga Kerja Informal
Sebagian besar tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal: pedagang kecil, pengemudi ojek, buruh tani, tukang bangunan harian. Menurut data BPS, pekerja informal secara konsisten menjadi mayoritas penduduk bekerja di Indonesia, lebih dari separuhnya. Fakta ini penting karena mereka sering berada di luar jangkauan perlindungan UU Ketenagakerjaan, tanpa perjanjian tertulis dan tanpa jaminan sosial yang pasti.
Namun pekerja informal bukan tanpa pijakan. Mereka dapat mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ada pekerja yang sebenarnya diatur, diperintah, dan digaji seperti karyawan tetapi disebut “mitra”, pengadilan hubungan industrial bisa menilai isi hubungannya, bukan namanya.
Perlindungan Khusus bagi Kelompok Tertentu
Undang-undang memberi perhatian tambahan kepada kelompok yang lebih rentan. Pekerja perempuan mendapat perlindungan atas waktu kerja malam, cuti haid, dan cuti melahirkan. Pekerja penyandang disabilitas berhak atas kesempatan kerja yang sama, dan perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya menurut UU No. 8 Tahun 2016. Untuk BUMN dan instansi pemerintah, kuotanya dua persen.
Pekerja anak dibatasi ketat. Bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, seperti perdagangan anak atau pekerjaan berbahaya, dilarang mutlak. Pelanggarnya diancam pidana penjara dan denda.
Ada juga pekerja migran Indonesia. Mereka dilindungi sejak sebelum berangkat, selama bekerja, sampai pulang, lewat UU No. 18 Tahun 2017. Pemerintah wajib memastikan penempatan lewat jalur resmi dan perjanjian kerja yang jelas.
Contoh Kasus
Pak Hendra membuka bengkel kecil di Bukittinggi. Ia mempekerjakan dua mekanik dan satu admin dengan gaji bulanan. Hendra sendiri ikut turun mengerjakan mobil.
Dari sudut hukum, Hendra tenaga kerja, tetapi bukan pekerja dalam arti Pasal 1 angka 3, karena ia tidak menerima upah dari pihak lain. Dua mekanik dan admin berstatus pekerja karena menerima upah dan berada di bawah perintah Hendra. Hendra karenanya wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar upah sesuai ketentuan upah minimum kabupaten atau kota.
Suatu hari seorang mekanik bernama Rizal kecelakaan saat bekerja. Karena sudah terdaftar, biaya pengobatan ditanggung program jaminan kecelakaan kerja. Seandainya belum terdaftar, Hendra harus menanggung sendiri semua biayanya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pengangguran termasuk tenaga kerja? Ya. Selama orang itu mampu bekerja, ia tenaga kerja, walaupun saat ini belum bekerja. Karena itu hak atas kesempatan kerja yang sama dan hak ikut pelatihan tetap melekat padanya.
Apa bedanya tenaga kerja dan karyawan? Karyawan adalah istilah sehari-hari untuk orang yang bekerja pada perusahaan, sedangkan undang-undang memakai istilah pekerja atau buruh. Semua karyawan adalah tenaga kerja, tetapi tidak semua tenaga kerja adalah karyawan. Wiraswasta dan pencari kerja misalnya, termasuk tenaga kerja tanpa menjadi karyawan siapa pun.
Pada usia berapa seseorang boleh dianggap sebagai tenaga kerja? Secara umum 15 tahun. Pasal 68 UU 13/2003 melarang pengusaha mempekerjakan anak, dengan pengecualian terbatas untuk anak usia 13 sampai 15 tahun yang mengerjakan pekerjaan ringan, tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial, serta dengan izin orang tua. Batas minimum bekerja pun 15 tahun, sedangkan usia produktif dalam statistik dihitung mulai 15 hingga 64 tahun.
Kalau mau memeriksa status diri sendiri, tanyakan tiga hal: ada perintah dari pemberi kerja, ada upah, dan ada pekerjaan yang dikerjakan. Ketiganya menandai adanya hubungan kerja.