Lompat ke konten

Pengadilan Niaga

Commercial Court dari bahasa Indonesia 'pengadilan' (tempat mengadili) dan 'niaga' (perdagangan)
Hukum Bisnis kepailitan PKPU sengketa-bisnis peradilan-khusus HKI
Diperbarui 24 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pengadilan Niaga?

Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa perkara kepailitan, PKPU, sengketa HKI, dan likuidasi bank.

Commercial Court dari bahasa Indonesia 'pengadilan' (tempat mengadili) dan 'niaga' (perdagangan) Hukum Bisnis

Definisi

Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara di bidang niaga atau perdagangan. Lembaga ini pertama kali dibentuk bersamaan dengan lahirnya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menggantikan sistem kepailitan yang sebelumnya hanya ditangani oleh pengadilan negeri biasa.

Berbeda dengan pengadilan negeri yang bersifat umum, Pengadilan Niaga hanya menangani perkara-perkara tertentu yang ditetapkan undang-undang. Hakim-hakim di dalamnya adalah hakim karier yang mendapat pelatihan khusus di bidang kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan hukum bisnis. Proses persidangan di Pengadilan Niaga juga lebih cepat — permohonan pailit harus diputus maksimal 60 hari sejak didaftarkan.

Kewenangan Pengadilan Niaga

Hingga saat ini ada tiga kelompok perkara yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Niaga.

Kelompok pertama adalah kepailitan dan PKPU. Ini adalah kewenangan utama dan yang paling sering ditangani. Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur sendiri, satu atau lebih kreditur, kejaksaan untuk kepentingan umum, atau bank Indonesia dalam hal bank yang bermasalah. Dalam proses ini Pengadilan Niaga juga berwenang memeriksa actio pauliana — gugatan untuk membatalkan perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur — dan prosedur renvoi (perlawanan terhadap pencocokan piutang).

Kelompok kedua adalah sengketa HKI. Pengadilan Niaga berwenang menangani sengketa di bidang Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Cipta, dan Rahasia Dagang. Ini termasuk gugatan pembatalan merek, gugatan pelanggaran paten, dan sengketa lisensi HKI. Dengan kata lain, hampir semua sengketa kekayaan intelektual komersial di Indonesia diputus di Pengadilan Niaga, bukan di pengadilan negeri biasa.

Kelompok ketiga adalah sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ini meliputi tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengurangi aset atau menambah kewajiban bank dalam jangka waktu satu tahun sebelum izin usaha bank dicabut.

Lokasi dan Yurisdiksi

Pengadilan Niaga tidak ada di setiap kabupaten/kota seperti pengadilan negeri. Hanya ada lima Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat. Pengadilan Niaga Medan meliputi Sumatera Utara, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Aceh. Pengadilan Niaga Semarang meliputi Jawa Tengah dan DIY. Pengadilan Niaga Surabaya meliputi Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah. Pengadilan Niaga Makassar meliputi seluruh wilayah Indonesia timur.

Sistem ini tentu kurang ideal untuk daerah yang jauh dari pusat kota. Pemerintah dan Mahkamah Agung berencana menambah jumlah Pengadilan Niaga, namun sampai saat ini masih lima.

Proses Permohonan Pailit

Permohonan pailit diajukan oleh pemohon ke Pengadilan Niaga melalui panitera. Dalam waktu maksimal 3 hari, panitera harus mendaftarkan permohonan dan menunjuk majelis hakim. Sidang pertama digelar paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan, dan putusan harus diucapkan paling lama 60 hari sejak permohonan didaftarkan. Ini jauh lebih cepat dibanding perkara perdata biasa yang bisa berlarut-larut.

Jika permohonan pailit dikabulkan, Pengadilan Niaga sekaligus mengangkat kurator dan hakim pengawas. Kurator bertugas mengurus dan membereskan harta pailit, sementara hakim pengawas mengawasi jalannya proses kepailitan. Terhadap putusan pailit, hanya tersedia upaya hukum kasasi — tidak ada banding. Ini untuk menjaga kepastian dan kecepatan proses.

Contoh Kasus

PT Maju Jaya Abadi, sebuah perusahaan konstruksi di Surabaya, memiliki utang sebesar Rp15 miliar kepada tiga krediturnya. Perusahaan ini sudah berhenti beroperasi selama enam bulan dan tidak memiliki aset likuid yang cukup untuk membayar utang. Salah satu kreditur, PT Bank Sejahtera, mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya.

PT Maju Jaya Abadi mengajukan keberatan dengan alasan masih ada prospek bisnis — mereka menunggu pembayaran proyek pemerintah senilai Rp20 miliar. Dalam persidangan, terbukti bahwa perusahaan memiliki dua kreditur lain dan sudah tidak membayar utang selama lebih dari tiga bulan. Majelis hakim mengabulkan permohonan pailit dengan pertimbangan bahwa debitur terbukti memiliki utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Pengadilan Niaga Surabaya mengangkat seorang kurator untuk mengurus aset perusahaan, termasuk menagih piutang proyek pemerintah untuk dibagikan kepada para kreditur secara proporsional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya Pengadilan Niaga dengan Pengadilan Negeri dalam menangani utang-piutang?

Pengadilan Negeri bisa menangani sengketa utang-piutang biasa melalui gugatan perdata — misalnya kreditur menuntut debitur membayar utang. Tapi untuk menyatakan seseorang atau perusahaan pailit, satu-satunya lembaga yang berwenang adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan Negeri tidak bisa menjatuhkan putusan pailit. Selain itu, proses di Pengadilan Niaga jauh lebih cepat dibanding gugatan perdata biasa di Pengadilan Negeri.

Apakah perusahaan yang sudah diputus pailit bisa mengajukan PKPU?

Bisa, tapi dengan urutan yang terbalik. PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) biasanya diajukan sebelum pailit — sebagai upaya untuk merestrukturisasi utang dan menghindari kepailitan. Namun jika perusahaan sudah dinyatakan pailit, masih ada kemungkinan perdamaian melalui homologasi, yaitu rencana perdamaian yang diajukan debitur pailit dan disetujui kreditur serta disahkan Pengadilan Niaga. Jika homologasi dikabulkan, kepailitan berakhir.

Apa yang terjadi jika debitur tidak setuju dengan putusan pailit?

Debitur yang tidak puas dengan putusan pailit bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung maksimal 8 hari setelah putusan diucapkan. Tidak ada upaya banding di tingkat pengadilan tinggi — langsung kasasi. Tenggat waktu ini sangat pendek dan bersifat memaksa. Jika lewat dari 8 hari, putusan pailit berkekuatan hukum tetap dan proses kepailitan berjalan. Inilah mengapa perusahaan yang menerima permohonan pailit harus segera berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Dasar Hukum

Pasal 300 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan PKPU, serta perkara lain di bidang perniagaan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 280 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pengadilan Niaga dibentuk khusus di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengadilan Niaga? +
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa perkara kepailitan, PKPU, sengketa HKI, dan likuidasi bank.
Apa bahasa Inggris dari Pengadilan Niaga? +
Pengadilan Niaga dalam bahasa Inggris disebut Commercial Court.
Apa dasar hukum Pengadilan Niaga? +
Dasar hukum Pengadilan Niaga diatur dalam Pasal 300 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 280 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Apa asal kata Pengadilan Niaga? +
dari bahasa Indonesia 'pengadilan' (tempat mengadili) dan 'niaga' (perdagangan)

Istilah Terkait