Definisi
Hukum Perumahan adalah bidang hukum yang mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia. Pengaturan utama terdapat dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi landasan hukum bagi pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian perumahan, mulai dari rumah tapak sederhana hingga apartemen komersial.
Penyelenggaraan perumahan mencakup perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Setiap orang berhak menempati, menikmati, dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Hak ini menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap hunian, bukan sekadar urusan bisnis properti semata.
Dasar Hukum
Pemerintah berkewajiban memfasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui berbagai program seperti subsidi perumahan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan pembangunan rumah susun sederhana. Kewajiban ini bersumber dari prinsip bahwa perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia, sejajar dengan pangan dan sandang, sehingga negara tidak boleh lepas tangan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
Pengembang perumahan wajib membangun perumahan dengan proporsi hunian berimbang, yaitu perbandingan antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah dalam satu kawasan atau kabupaten/kota. Selain itu, pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai, termasuk jalan lingkungan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Dalam hubungan antara pengembang dan konsumen perumahan, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang diatur baik oleh undang-undang perumahan maupun undang-undang perlindungan konsumen.
Kewajiban pengembang antara lain membangun perumahan sesuai spesifikasi yang dijanjikan dalam brosur atau perjanjian, menyelesaikan pembangunan tepat waktu, menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah, serta memastikan perumahan memiliki izin yang lengkap sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Hak konsumen antara lain mendapatkan informasi yang benar tentang legalitas dan spesifikasi rumah, menerima rumah sesuai kualitas yang dijanjikan, memperoleh sertifikat kepemilikan setelah kewajiban pembayaran lunas, dan menuntut ganti rugi apabila pengembang wanprestasi. Sebaliknya, konsumen juga berkewajiban membayar sesuai kesepakatan dan mematuhi tata tertib lingkungan perumahan.
Jenis-Jenis Program Perumahan
Pemerintah menyediakan beberapa skema untuk membantu masyarakat memperoleh hunian layak:
- Rumah subsidi (FLPP) — pembiayaan dengan suku bunga tetap dan uang muka ringan bagi MBR yang memenuhi batas penghasilan tertentu.
- Rusunami — rumah susun sederhana milik, ditujukan bagi masyarakat perkotaan berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki unit hunian bersertifikat.
- Rusunawa — rumah susun sederhana sewa, dikelola pemerintah daerah untuk disewakan dengan tarif terjangkau, cocok bagi warga yang belum mampu membeli rumah.
- Perumahan swadaya — bantuan pemerintah berupa stimulan bahan bangunan bagi masyarakat yang membangun atau memperbaiki rumah sendiri secara mandiri.
Pemilihan skema ini bergantung pada tingkat penghasilan, status kepemilikan lahan, dan kesiapan masyarakat untuk mengangsur pembiayaan jangka panjang.
Kesalahpahaman Umum
Banyak calon pembeli rumah mengira PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sudah cukup sebagai bukti kepemilikan rumah. Padahal PPJB hanya mengikat kewajiban jual beli di masa depan; kepemilikan baru sah setelah Akta Jual Beli dibuat PPAT dan sertifikat dibalik nama ke pembeli. Selama sertifikat belum atas nama pembeli, statusnya secara hukum masih rawan dipersoalkan pihak lain.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap rumah subsidi bisa langsung dijual kembali kapan saja setelah dibeli. Faktanya, rumah bersubsidi umumnya terikat masa larangan pengalihan dalam jangka waktu tertentu sebagai syarat memperoleh fasilitas subsidi pemerintah, dan pelanggaran atas larangan ini bisa berujung pada kewajiban mengembalikan subsidi yang telah diterima.
Ke Mana Harus Mengurus
Konsumen yang menghadapi masalah dengan pengembang perumahan, seperti keterlambatan serah terima atau sertifikat yang tidak kunjung terbit, dapat menempuh beberapa jalur:
- Melapor ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di daerah setempat untuk mediasi awal antara konsumen dan pengembang.
- Mengajukan pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen, baik badan pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat yang menangani sengketa konsumen properti.
- Menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat wanprestasi ke pengadilan negeri apabila pengembang tidak memenuhi kewajibannya setelah ditegur berulang kali.
- Untuk kasus dengan dugaan penipuan atau penggelapan dana konsumen, laporan dapat disampaikan ke kepolisian.
Contoh Kasus
Pemerintah melalui Kementerian PUPR meluncurkan program Satu Juta Rumah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan, terutama bagi MBR. Program ini melibatkan pengembang swasta yang mendapat insentif untuk membangun rumah subsidi dengan harga terjangkau. Konsumen dapat memanfaatkan KPR bersubsidi melalui program FLPP dengan suku bunga tetap yang relatif rendah selama masa kredit.
Dalam kasus sebuah proyek perumahan besar di kawasan penyangga Jakarta, pengembang dipermasalahkan karena melakukan pemasaran unit sebelum memperoleh seluruh perizinan yang diperlukan. Kasus semacam ini menunjukkan pentingnya konsumen memverifikasi legalitas proyek perumahan sebelum melakukan pembelian, termasuk memastikan pengembang memiliki izin mendirikan bangunan, sertifikat laik fungsi, dan status tanah yang sah sebelum uang muka dibayarkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang harus dicek sebelum membeli rumah dari pengembang? Status tanah (sertifikat induk dan riwayatnya), izin mendirikan bangunan, rekam jejak pengembang pada proyek sebelumnya, serta kejelasan jadwal serah terima dan penerbitan sertifikat unit.
Apakah rumah subsidi bisa dijadikan agunan bank sebelum sertifikat terbit? Umumnya sulit, karena bank mensyaratkan sertifikat sudah terbit dan bebas dari batasan pengalihan sebagai jaminan kredit selain KPR yang digunakan membeli rumah tersebut.
Bagaimana jika pengembang menunda serah terima terlalu lama? Konsumen dapat menegur secara tertulis, melapor ke instansi terkait, dan bila tidak ada penyelesaian, menempuh gugatan wanprestasi untuk menuntut penyelesaian pembangunan atau pengembalian uang disertai ganti rugi.