Lompat ke konten

Rusunawa (Rumah Susun Sewa)

Rental Apartment Singkatan dari Rumah Susun Sederhana Sewa, yaitu unit rumah susun yang disewakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Hukum Agraria rumah susun rusunawa sewa hunian
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Rusunawa (Rumah Susun Sewa)?

Rumah susun sederhana yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui mekanisme sewa.

Rental Apartment Singkatan dari Rumah Susun Sederhana Sewa, yaitu unit rumah susun yang disewakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Hukum Agraria

Definisi

Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) adalah rumah susun yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk disewakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mampu memiliki hunian sendiri. Rusunawa merupakan salah satu program pemerintah untuk mengatasi kebutuhan hunian di kawasan perkotaan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Berbeda dengan rusunami yang dapat dimiliki secara perorangan lewat mekanisme hak milik atas satuan rumah susun, penghuni rusunawa hanya memiliki hak sewa atas unit yang ditempatinya, sehingga statusnya lebih mirip penyewa rumah kontrakan biasa, hanya saja diselenggarakan pemerintah dengan tarif yang jauh lebih murah dan diperuntukkan khusus bagi warga berpenghasilan rendah.

Bagi warga yang belum mampu membeli rumah, memahami perbedaan rusunawa dengan rusunami penting agar tidak salah paham bahwa menghuni rusunawa bertahun-tahun akan otomatis membuat unit tersebut menjadi milik mereka. Hak yang melekat pada penghuni rusunawa murni hak sewa, bukan hak milik atau hak kebendaan lain atas satuan rumah susun.

Dasar Hukum

UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mendefinisikan rumah susun sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Undang-undang yang sama menegaskan bahwa pemanfaatan rumah susun umum sewa dilaksanakan melalui mekanisme sewa, berbeda dengan rumah susun umum milik yang pemanfaatannya melalui mekanisme jual beli dan menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) bagi pembelinya.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Penghuni rusunawa berhak menempati unit sesuai perjanjian sewa, menggunakan fasilitas bersama seperti tangga, lift, dan area parkir, serta mendapat perlakuan yang adil dari pengelola tanpa diskriminasi. Di sisi lain, penghuni berkewajiban membayar sewa dan iuran pemeliharaan tepat waktu, menjaga ketertiban dan kebersihan unit maupun lingkungan bersama, serta dilarang menyewakan kembali unit kepada pihak lain tanpa izin pengelola.

Pengelola rusunawa, yang biasanya berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau badan pengelola yang ditunjuk pemerintah daerah, berkewajiban merawat bangunan dan fasilitas bersama, menetapkan tarif sewa yang wajar dan transparan, serta menegakkan tata tertib secara konsisten kepada seluruh penghuni tanpa pilih kasih.

Syarat dan Prosedur

Calon penghuni rusunawa umumnya harus memenuhi sejumlah syarat administratif: berdomisili di kabupaten/kota tempat rusunawa berada dibuktikan dengan KTP, belum memiliki rumah sendiri, memiliki penghasilan di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah, serta belum pernah menerima bantuan program perumahan lain dari pemerintah. Persyaratan ini diverifikasi lewat survei lapangan oleh petugas UPTD sebelum pendaftar dinyatakan lolos seleksi.

Pendaftaran biasanya dibuka lewat kantor UPTD pengelola rusunawa atau dinas perumahan setempat, dengan melampirkan KTP, kartu keluarga, surat keterangan penghasilan dari RT/RW atau tempat kerja, dan surat pernyataan belum memiliki rumah. Setelah dokumen diverifikasi dan unit tersedia, calon penghuni menandatangani perjanjian sewa yang memuat hak dan kewajiban kedua pihak, termasuk besaran sewa bulanan dan jangka waktu perjanjian, sebelum kunci unit diserahkan.

Contoh Kasus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola puluhan tower rusunawa yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, seperti Rusunawa Marunda, Jatinegara, dan Tambora. Tarif sewa ditetapkan sangat terjangkau, mulai dari Rp500.000 per bulan untuk unit tipe 36. Calon penghuni harus memenuhi kriteria sebagai warga Jakarta berpenghasilan rendah dan mendaftar melalui seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan rusunawa antara lain kerusakan fasilitas akibat minimnya pemeliharaan, penghuni yang menyewakan kembali unit kepada pihak lain secara ilegal untuk mengambil keuntungan, serta tunggakan pembayaran sewa berbulan-bulan. Pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi hingga pengusiran terhadap penghuni yang melanggar ketentuan sewa tersebut.

Biaya dan Jangka Waktu

Tarif sewa rusunawa ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sasaran, sehingga besarannya jauh di bawah harga sewa apartemen komersial di lokasi yang sama, umumnya berkisar dari ratusan ribu hingga sekitar satu juta rupiah per bulan tergantung tipe unit dan fasilitas yang tersedia.

Masa sewa pada umumnya ditentukan untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu hingga dua tahun per periode perjanjian, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku selama penghuni masih memenuhi kriteria sebagai warga berpenghasilan rendah dan tidak menunggak pembayaran. Sebagian daerah menerapkan batas maksimum masa huni untuk mendorong perputaran penghuni dan memberi kesempatan kepada warga lain yang membutuhkan.

Perbedaan dengan Rusunami

Rusunawa dan rusunami sama-sama merupakan rumah susun sederhana yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, tetapi berbeda dalam status hukum kepemilikan unitnya. Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) dijual kepada masyarakat dan pembelinya memperoleh sertifikat hak milik atas satuan rumah susun, sehingga statusnya setara pemilik properti yang bisa mewariskan, menjual, atau menjaminkan unitnya.

Rusunawa sebaliknya tetap menjadi aset milik pemerintah daerah, dan penghuninya hanya berstatus penyewa yang tidak bisa mewariskan atau menjual haknya kepada pihak lain. Karena statusnya sebagai aset publik, unit rusunawa yang kosong atau ditinggalkan penghuninya akan dialokasikan kembali kepada calon penghuni lain melalui mekanisme pendaftaran, bukan diwariskan secara otomatis kepada keluarga penghuni sebelumnya.

Perbedaan ini juga berimbas pada opsi hukum yang tersedia jika terjadi sengketa. Penghuni rusunami yang merasa dirugikan pengembang bisa menggugat lewat jalur perdata layaknya sengketa jual beli properti, sementara keberatan penghuni rusunawa terhadap keputusan pengelola, misalnya penolakan perpanjangan sewa, umumnya diselesaikan lewat mekanisme pengaduan administratif ke pemerintah daerah, bukan gugatan kepemilikan ke pengadilan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pasal 50 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Pemanfaatan rumah susun umum sewa dilaksanakan melalui mekanisme sewa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Rusunawa (Rumah Susun Sewa)? +
Rumah susun sederhana yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui mekanisme sewa.
Apa bahasa Inggris dari Rusunawa (Rumah Susun Sewa)? +
Rusunawa (Rumah Susun Sewa) dalam bahasa Inggris disebut Rental Apartment.
Apa dasar hukum Rusunawa (Rumah Susun Sewa)? +
Dasar hukum Rusunawa (Rumah Susun Sewa) diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 50 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Apa asal kata Rusunawa (Rumah Susun Sewa)? +
Singkatan dari Rumah Susun Sederhana Sewa, yaitu unit rumah susun yang disewakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Istilah Terkait