Lompat ke konten

Uang Kompensasi PKWT

Fixed-Term Contract Compensation Dari 'uang kompensasi' (imbalan tambahan) dan 'PKWT' (perjanjian kerja waktu tertentu)
Ketenagakerjaan uang kompensasi kompensasi pkwt kompensasi kontrak fixed-term compensation
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Uang Kompensasi PKWT?

Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja kontrak saat perjanjian kerja waktu tertentu berakhir.

Fixed-Term Contract Compensation Dari 'uang kompensasi' (imbalan tambahan) dan 'PKWT' (perjanjian kerja waktu tertentu) Ketenagakerjaan

Definisi

Uang kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ketika hubungan kerja mereka berakhir karena habisnya jangka waktu kontrak. Ketentuan ini adalah hal yang relatif baru dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, diperkenalkan lewat perubahan undang-undang ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja, sebagai bentuk kompensasi atas ketidakpastian status kerja yang melekat pada pekerja kontrak dibanding pekerja tetap.

Sebelum ketentuan ini ada, pekerja PKWT yang kontraknya berakhir umumnya pulang tanpa menerima kompensasi apa pun, berbeda dari pekerja PKWTT yang berhak atas pesangon saat PHK. Uang kompensasi PKWT hadir untuk menutup kesenjangan itu, meski besarannya jauh lebih kecil dibanding pesangon karena sifat hubungan kerja PKWT yang memang sejak awal disepakati untuk jangka waktu terbatas.

Kewajiban ini berlaku terlepas dari alasan berakhirnya PKWT, baik karena memang jangka waktunya habis, maupun karena diakhiri lebih awal oleh salah satu pihak sesuai ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja.

Dasar Hukum

Kewajiban pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur dalam ketentuan hasil perubahan UU Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa dalam hal PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa uang kompensasi diberikan kepada pekerja PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Ini berarti pekerja dengan kontrak sangat singkat, kurang dari sebulan, tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak ini, meski dalam praktik kontrak semacam ini jarang ditemukan untuk jenis pekerjaan yang membutuhkan keterampilan.

Cara Menghitung

Perhitungan uang kompensasi PKWT didasarkan pada masa kerja pekerja yang bersangkutan. Untuk pekerja yang menyelesaikan PKWT selama dua belas bulan secara terus-menerus, besaran uang kompensasinya setara satu bulan upah. Untuk masa kerja yang lebih pendek atau lebih panjang dari dua belas bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional mengikuti rasio antara masa kerja aktual dengan periode dua belas bulan tersebut.

Sebagai gambaran sederhana, pekerja yang bekerja enam bulan akan menerima kompensasi setengah dari nilai satu bulan upah, sedangkan pekerja yang bekerja dua tahun penuh akan menerima kompensasi setara dua bulan upah karena dihitung berdasarkan kelipatan masa kerja dua belas bulanan. Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan umumnya adalah upah pokok, tanpa memperhitungkan tunjangan tidak tetap seperti tunjangan transportasi berbasis kehadiran.

Perbedaan dengan Pesangon

Uang kompensasi PKWT sering disamakan dengan pesangon, padahal keduanya berbeda dari segi dasar hukum, subjek penerima, maupun besaran. Pesangon adalah hak pekerja PKWTT yang di-PHK, dihitung berdasarkan masa kerja dengan formula yang jauh lebih besar nilainya dibanding uang kompensasi PKWT, karena mencerminkan hilangnya pekerjaan tetap yang sifatnya permanen.

Uang kompensasi PKWT, sebaliknya, adalah hak pekerja kontrak yang memang sejak awal menyadari hubungan kerjanya bersifat sementara dan akan berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati. Karena itu besarannya jauh lebih kecil, sekadar bentuk apresiasi atas masa kerja yang telah dijalani, bukan kompensasi atas kehilangan pekerjaan permanen seperti halnya pesangon.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Kewajiban membayar uang kompensasi PKWT melekat pada pengusaha tanpa perlu diminta terlebih dahulu oleh pekerja. Artinya, begitu PKWT berakhir dan pekerja memenuhi syarat masa kerja minimal, pengusaha semestinya langsung menghitung dan membayarkan uang kompensasi tersebut sebagai bagian dari proses administrasi akhir kontrak, sama seperti kewajiban membayar upah bulan terakhir.

Di sisi lain, pekerja berhak meminta rincian perhitungan uang kompensasi yang diterimanya, termasuk komponen upah apa saja yang dijadikan dasar hitungan dan bagaimana proporsi masa kerja dihitung. Kalau pekerja merasa perhitungan yang diberikan pengusaha tidak sesuai, ia berhak mengajukan klarifikasi terlebih dahulu secara internal sebelum menempuh jalur pengaduan resmi ke dinas ketenagakerjaan.

Praktik di Lapangan

Seorang pekerja kontrak di sebuah perusahaan e-commerce di Jakarta bekerja selama dua tahun penuh berdasarkan serangkaian PKWT yang diperpanjang setiap tahun. Ketika kontrak terakhirnya berakhir dan perusahaan memutuskan tidak memperpanjang lagi, pekerja tersebut tidak menerima uang kompensasi apa pun dari perusahaan, meski sudah menanyakannya ke bagian HRD.

Pekerja tersebut kemudian mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Setelah dimediasi, perusahaan akhirnya mengakui kelalaiannya dan bersedia membayar uang kompensasi setara dua bulan upah, sesuai perhitungan proporsional untuk masa kerja dua tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa banyak pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah, masih belum memahami kewajiban ini karena ketentuannya memang relatif baru dibanding hak-hak ketenagakerjaan lain yang sudah lama dikenal luas.

Batas dan Pengecualian

Uang kompensasi PKWT hanya berlaku untuk pekerja yang berstatus PKWT langsung dengan pengusaha, bukan untuk pekerja yang berstatus mitra, freelance lepas per proyek tanpa perjanjian kerja formal, atau pekerja borongan yang dibayar per hasil pekerjaan. Batas ini penting supaya pengusaha tidak keliru menganggap semua pekerja jangka pendek otomatis berhak atas kompensasi ini.

Pengecualian lain berlaku bagi PKWT yang diperpanjang menjadi PKWTT karena melewati batas waktu maksimal yang diizinkan untuk kontrak. Dalam situasi ini, begitu status pekerja berubah menjadi PKWTT, hak yang berlaku saat hubungan kerja berakhir kelak bukan lagi uang kompensasi PKWT, melainkan pesangon dan hak-hak PHK sesuai ketentuan untuk pekerja tetap.

Sanksi

Pengusaha yang tidak membayar uang kompensasi PKWT kepada pekerja yang berhak dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha untuk pelanggaran yang lebih serius. Sanksi ini dijatuhkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan setelah melalui proses pemeriksaan dan pemberian nota peringatan terlebih dahulu.

Selain sanksi administratif, pekerja yang haknya tidak dipenuhi juga bisa menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut pembayaran uang kompensasi yang menjadi haknya, terutama kalau upaya mediasi di tingkat dinas ketenagakerjaan tidak membuahkan hasil.

Dasar Hukum

Pasal 81 angka 17 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus, dengan besaran sesuai perhitungan yang ditetapkan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Uang Kompensasi PKWT? +
Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja kontrak saat perjanjian kerja waktu tertentu berakhir.
Apa bahasa Inggris dari Uang Kompensasi PKWT? +
Uang Kompensasi PKWT dalam bahasa Inggris disebut Fixed-Term Contract Compensation.
Apa dasar hukum Uang Kompensasi PKWT? +
Dasar hukum Uang Kompensasi PKWT diatur dalam Pasal 81 angka 17 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021.
Apa asal kata Uang Kompensasi PKWT? +
Dari 'uang kompensasi' (imbalan tambahan) dan 'PKWT' (perjanjian kerja waktu tertentu)

Istilah Terkait