Definisi
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang mencapai nisab. Dalam hukum Islam, kewajiban zakat pertanian didasarkan pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan orang beriman untuk menginfakkan sebagian hasil usaha yang baik dan hasil bumi yang dikeluarkan dari tanah. Di Indonesia, zakat pertanian diakui sebagai salah satu objek zakat mal berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Zakat pertanian memiliki keunikan tersendiri dibandingkan jenis zakat lainnya. Kadar zakat pertanian berbeda tergantung pada sistem pengairannya. Pertanian yang menggunakan irigasi alami atau tadah hujan zakatnya sebesar sepuluh persen atau satu persepuluh. Pertanian yang menggunakan irigasi buatan atau biaya tambahan zakatnya sebesar lima persen atau setengah dari sepersepuluh.
Dasar Hukum dan Dalil
Kewajiban zakat pertanian bersumber dari beberapa dalil. Al-Quran Surat Al-An’am ayat 141 menyebutkan tentang kewajiban menunaikan zakat dari hasil kebun dan pertanian pada hari panennya. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa tanaman yang diairi oleh air hujan, mata air, atau akar pohon zakatnya sepersepuluh, sedangkan yang diairi dengan alat penyiram zakatnya setengah sepersepuluh.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara eksplisit menyebutkan pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebagai salah satu objek zakat mal. Ketentuan lebih lanjut mengenai nisab, kadar, dan tata cara penghitungan zakat pertanian diatur dalam Keputusan Menteri Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Nisab Zakat Pertanian
Nisab zakat pertanian berbeda dengan nisab zakat emas atau zakat perdagangan. Nisab zakat pertanian adalah lima wasaq atau setara dengan 653 kilogram gabah atau 520 kilogram beras untuk makanan pokok. Jika hasil pertanian berupa jenis biji-bijian dan buah-buahan yang bisa ditimbang dan disimpan, nisabnya mengikuti standar tersebut. Yang dimaksud dengan satu wasaq adalah 60 sha, dan satu sha setara dengan 2,176 kilogram atau 3 liter.
Untuk hasil pertanian yang bukan makanan pokok seperti sayuran, buah-buahan segar, dan produk hortikultura lainnya, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa semua hasil pertanian wajib dizakati jika mencapai nilai nisab. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa zakat pertanian hanya untuk jenis makanan pokok yang bisa disimpan lama. Di Indonesia, MUI cenderung pada pendapat bahwa semua hasil pertanian wajib dizakati jika nilainya setara dengan nisab gabah atau beras. Untuk hasil pertanian yang bernilai tinggi namun volumenya kecil, penghitungan nisab dapat menggunakan pendekatan nilai ekonomi yang setara dengan 520 kg beras.
Kadar Zakat dan Waktu Pembayaran
Kadar zakat pertanian berbeda berdasarkan sistem irigasi. Jika pertanian menggunakan irigasi alami seperti tadah hujan, air sungai, atau mata air, kadar zakatnya sepuluh persen. Jika menggunakan irigasi buatan dengan biaya seperti pompa air atau sistem sprinkler, kadar zakatnya lima persen. Jika pengairannya campuran antara alami dan buatan, zakatnya tujuh setengah persen. Dasar perbedaan ini adalah hadits Rasulullah SAW yang membedakan antara tanaman yang diairi tanpa biaya dan yang memerlukan biaya pengairan.
Waktu pembayaran zakat pertanian dilakukan setiap kali panen, tidak perlu menunggu haul atau satu tahun kepemilikan seperti zakat emas atau perdagangan. Ini merupakan salah satu ciri khas zakat pertanian yang berbeda dengan jenis zakat mal lainnya. Setiap kali petani memanen hasil buminya dan mencapai nisab, ia wajib segera mengeluarkan zakatnya.
Contoh Kasus
Pak Ahmad adalah petani padi di Desa Sukamaju. Ia memiliki sawah seluas satu hektar yang menghasilkan 2 ton gabah setiap panen. Sistem irigasi sawahnya menggunakan tadah hujan dan air sungai yang mengalir secara alami. Karena hasil panennya mencapai 2.000 kg gabah, jauh di atas nisab 653 kg, Pak Ahmad wajib membayar zakat pertanian sebesar sepuluh persen, yaitu 200 kg gabah. Pak Ahmad menyalurkan zakatnya melalui amil zakat desa yang kemudian mendistribusikannya kepada delapan golongan mustahik di lingkungan sekitarnya. Panen berikutnya, Pak Ahmad kembali mengeluarkan zakat pertanian tanpa menunggu satu tahun.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua hasil pertanian wajib dizakati? Ya, zakat pertanian mencakup berbagai hasil bumi seperti padi, jagung, gandum, buah-buahan, sayuran, dan hasil perkebunan. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai jenis tanaman yang wajib dizakati. Pendapat yang banyak dianut di Indonesia menyatakan bahwa semua hasil pertanian dan perkebunan yang bernilai ekonomi wajib dizakati jika mencapai nisab. Syaratnya adalah tanaman tersebut ditanam oleh manusia dan hasilnya dapat dipanen.
Bagaimana cara menghitung zakat pertanian? Pertama, kumpulkan hasil panen dalam satu musim. Jika totalnya mencapai nisab (653 kg gabah kering atau 520 kg beras), hitung zakatnya berdasarkan sistem irigasi. Untuk irigasi alami zakatnya sepuluh persen, untuk irigasi berbayar zakatnya lima persen. Hasil panen yang belum mencapai nisab tidak wajib dizakati, tetapi dianjurkan untuk bersedekah. Jika dalam satu tahun ada beberapa kali panen, hasil panen bisa dihitung per musim panen masing-masing.
Apakah zakat pertanian bisa dibayar dengan uang? Menurut mayoritas ulama mazhab Syafii yang banyak diikuti di Indonesia, zakat pertanian sebaiknya dibayar dalam bentuk hasil pertanian itu sendiri. Namun dalam praktik modern, banyak lembaga amil zakat yang memperbolehkan pembayaran zakat pertanian dalam bentuk uang dengan nilai yang setara. Hal ini dianggap lebih praktis, terutama untuk petani yang hasil pertaniannya berupa sayuran atau buah-buahan yang mudah rusak.