Definisi
Kekerasan seksual adalah perbuatan yang merendahkan, menyerang, atau memanfaatkan tubuh, hasrat seksual, dan fungsi reproduksi seseorang secara paksa, tanpa persetujuan yang sah. Pelakunya bisa memakai kekuasaan, ancaman, tipu daya, atau memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya. Pengaturan utamanya ada di UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang biasa disebut UU TPKS.
Sebelum UU ini lahir, aparat hampir hanya bisa memakai pasal pencabulan dan perkosaan dalam KUHP. Banyak bentuk kekerasan seksual, misalnya yang terjadi lewat pesan elektronik atau lewat paksaan kontrasepsi, tidak punya payung hukum yang jelas. UU TPKS mengisi celah itu.
Sembilan Jenis Tindak Pidana
Pasal 4 ayat (1) menyebut sembilan jenis: pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Perkosaan dan pencabulan tetap dirujuk ke KUHP, sementara UU TPKS memberi aturan acara dan perlindungan yang berlaku juga untuk perkara-perkara itu.
Pelecehan seksual nonfisik, menurut Pasal 5, diancam penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Contohnya komentar bernada seksual yang merendahkan atau isyarat cabul. Pelecehan fisik, yang diatur di pasal berikutnya, ancamannya jauh lebih berat. Perbedaan beratnya ancaman ini mengikuti dampak ke korban.
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Jenis yang paling cepat berkembang adalah kekerasan seksual berbasis elektronik. Bentuknya antara lain merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa izin, menyebarkan konten seksual tanpa persetujuan, dan menguntit lewat sarana elektronik untuk tujuan seksual. Ancamannya bisa sampai empat tahun penjara untuk perbuatan dasar, dan lebih berat bila dimaksudkan untuk memeras atau memaksa korban.
Sebaran konten intim oleh mantan pasangan masuk kategori ini, begitu juga pengancaman akan menyebar untuk memaksa korban berhubungan lagi.
Hak Korban
Terobosan terbesar UU TPKS ada di sisi korban. Korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak sebelum, selama, dan sesudah proses peradilan. Hak ini mencakup pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, serta restitusi dari pelaku. Kalau pelaku tidak mampu membayar, negara menyediakan dana bantuan korban lewat mekanisme yang diatur lebih lanjut.
Satu ketentuan penting lain: keterangan seorang saksi korban cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah bila disertai satu alat bukti sah lainnya dan hakim yakin. Aturan ini membantu karena kekerasan seksual biasanya terjadi tanpa saksi lain.
Perkara Tidak Bisa Diselesaikan Damai
UU TPKS menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Pengecualiannya hanya untuk pelaku anak, yang mengikuti sistem peradilan pidana anak. Jadi kalau pelaku menawarkan uang damai atau menikahi korban, penyidikan tetap berjalan. Sebelumnya, banyak kasus berhenti karena keluarga korban dibujuk berdamai.
Pendampingan dan Pemulihan
UU TPKS mewajibkan penanganan yang tidak membuat korban terluka dua kali. Korban berhak didampingi sejak pelaporan, termasuk oleh pendamping dari lembaga layanan, psikolog, dan advokat. Pemeriksaan harus dilakukan oleh penyidik yang memahami penanganan korban, dan korban boleh memilih untuk tidak bertemu langsung dengan terdakwa di persidangan. Kesaksiannya dapat diberikan lewat sarana elektronik.
Pemulihan tidak berhenti saat putusan keluar. Korban berhak atas layanan kesehatan, penguatan psikologis, dan reintegrasi sosial, misalnya kembali bersekolah atau bekerja tanpa stigma. Pemerintah daerah punya kewajiban menyediakan layanan ini lewat unit pelaksana teknis yang menangani perempuan dan anak.
Korban Laki-laki dan Penyandang Disabilitas
UU TPKS tidak membatasi korban pada perempuan. Laki-laki, anak, dan penyandang disabilitas juga dilindungi. Untuk penyandang disabilitas, hukum acaranya mengakui kebutuhan khusus seperti pendamping dan juru bahasa isyarat, serta memberi bobot yang sama pada keterangan mereka. Ini penting karena korban disabilitas selama ini sering dianggap tidak kredibel.
Kewajiban Lembaga dan Tempat Kerja
Kampus, kantor, dan sekolah tidak bisa lagi menganggap kasus seperti ini urusan internal. Laporan yang masuk ke pimpinan sebaiknya diteruskan ke aparat dan korban dilindungi dari pembalasan. Menghalangi penyidikan, termasuk menekan korban agar mencabut laporan, dapat dipidana sebagai perintangan proses hukum.
Contoh Kasus
Rani, mahasiswi semester lima di Yogyakarta, menerima pesan berulang dari dosen pembimbingnya, Pak Arman. Isinya komentar tentang tubuhnya dan ajakan bertemu di luar kampus dengan janji nilai bagus. Ketika Rani menolak, Pak Arman mengancam menunda kelulusannya dan menyebarkan foto Rani yang pernah dikirim untuk keperluan tugas.
Rani menyimpan tangkapan layar dan menghubungi unit layanan terpadu di kampus, lalu didampingi lembaga bantuan hukum untuk melapor ke polisi. Penyidik memakai UU TPKS karena ancaman penyebaran foto masuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Pihak kampus memberhentikan sementara Pak Arman selama proses berjalan, dan Rani mengajukan restitusi lewat LPSK.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah korban harus punya bukti fisik untuk melapor? Tidak harus lengkap. Keterangan korban ditambah satu alat bukti lain sudah bisa cukup. Tangkapan layar, hasil visum atau pemeriksaan psikologis, dan kesaksian orang yang diceritakan korban termasuk alat bukti yang dipakai. Korban sebaiknya tidak menunda melapor hanya karena merasa buktinya kurang.
Apakah pelaku bisa bebas kalau menikahi korban? Tidak. UU TPKS melarang penyelesaian perkara di luar pengadilan. Pernikahan antara pelaku dan korban tidak menghapus pidana, dan memaksa korban menikah dengan pelaku justru bisa menjadi tindak pidana pemaksaan perkawinan.
Ke mana korban bisa meminta bantuan? Korban bisa ke kepolisian, unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, lembaga bantuan hukum, atau LPSK untuk perlindungan dan restitusi. Layanan di tingkat daerah berbeda-beda, jadi korban dianjurkan menghubungi dinas pemberdayaan perempuan setempat untuk rujukan yang paling dekat.