Definisi
Pengadilan militer adalah lembaga peradilan khusus yang menangani perkara pidana yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berbeda dengan peradilan umum yang berlaku untuk warga sipil, pengadilan militer memiliki struktur, prosedur, dan aparaturnya sendiri. Landasan hukum utamanya adalah UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Keberadaan pengadilan militer bukan tanpa alasan. Militer punya hierarki komando dan disiplin yang ketat. Pelanggaran yang dilakukan prajurit tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tapi juga melanggar sumpah prajurit dan aturan dinas militer. Karena itu, diperlukan peradilan khusus yang mengerti budaya militer dan tetap menjaga efektivitas pertahanan negara.
Dalam sistem peradilan Indonesia, pengadilan militer adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, bersama dengan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Struktur dan Tingkatan
Peradilan militer terdiri dari empat tingkatan:
Pengadilan Militer (Dilmil). Peradilan tingkat pertama yang mengadili prajurit TNI berpangkat kapten ke bawah. Dilmil berkedudukan di setiap kota/kabupaten yang menjadi markas komando militer. Saat ini ada sekitar 20 Pengadilan Militer di Indonesia.
Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti). Peradilan tingkat banding. Selain mengadili perkara banding dari Dilmil, Dilmilti juga menjadi peradilan tingkat pertama untuk prajurit berpangkat mayor ke atas. Berkedudukan di setiap kota yang menjadi markas Komando Daerah Militer (Kodam).
Pengadilan Militer Utama (Dilmilmu). Peradilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan militer. Berkedudukan di Jakarta dan mengadili perkara kasasi tingkat pertama untuk perwira tinggi TNI.
Mahkamah Agung. Sebagai puncak peradilan militer, MA memeriksa kasasi dan peninjauan kembali (PK) dari putusan Dilmilmu.
Kewenangan
Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili:
- Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik pidana militer maupun pidana umum.
- Orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit TNI, misalnya anggota Polri yang bertugas dalam operasi gabungan TNI-Polri.
- Orang sipil yang melakukan tindak pidana yang oleh undang-undang tertentu diadili oleh pengadilan militer.
Perlu dicatat: kalau prajurit TNI melakukan tindak pidana umum seperti pembunuhan, penganiayaan, atau pencurian, ia tetap diadili di pengadilan militer — bukan pengadilan negeri. Ini yang kadang diperdebatkan karena dianggap menciptakan dua standar hukum (dualisme peradilan) antara sipil dan militer.
Oditurat Militer
Setiap pengadilan militer memiliki oditurat, yang setara dengan kejaksaan di peradilan umum. Oditurat militer bertugas melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan militer. Strukturnya terbagi dalam tiga tingkatan yang sesuai dengan tingkatan pengadilan: Oditurat Militer (Odmil), Oditurat Militer Tinggi (Odmilti), dan Oditurat Militer Utama (Odmilmu).
Di tingkat pusat, ada Oditurat Jenderal TNI yang membawahkan seluruh oditurat di Indonesia. Peran oditurat sangat vital karena mereka yang menentukan apakah suatu perbuatan prajurit layak disidangkan atau cukup diselesaikan secara disiplin melalui hukum disiplin militer.
Perbedaan dengan Peradilan Umum
Beberapa perbedaan mencolok antara peradilan militer dan peradilan umum:
Hakim. Hakim militer adalah prajurit TNI yang berpendidikan hukum dan diangkat sebagai hakim. Hakim militer tidak independen sepenuhnya karena masih terikat hierarki keprajuritan, meskipun dalam memutus perkara mereka bersifat mandiri.
Hukum Acara. Hukum acara militer mengikuti KUHAP dengan beberapa penyesuaian, misalnya soal penahanan yang mempertimbangkan kepentingan dinas, dan soal kehadiran atasan yang berhak memberikan pertimbangan.
Tempat Sidang. Sidang pengadilan militer biasanya digelar di lingkungan markas militer dan bersifat terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang menyangkut rahasia militer.
Hukuman. Selain pidana penjara, pengadilan militer bisa menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat, atau penempatan di tempat penahanan militer (bukan penjara umum).
Contoh Kasus
Letnan Dua (Lettu) Andi adalah seorang perwira TNI AD yang berdinas di kesatuan infanteri. Suatu malam, Lettu Andi terlibat perkelahian dengan warga sipil di luar jam dinas dan mengakibatkan korban luka berat. Polisi menangkapnya dan menyerahkannya ke oditurat militer karena Letnan Andi adalah prajurit TNI. Oditurat melakukan penyidikan dan menyimpulkan perkaranya layak dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi (karena pangkatnya letnan, yang setara dengan kapten dalam hal yurisdiksi). Di persidangan, Lettu Andi didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat juncto Pasal 9 UU Peradilan Militer. Hakim militer menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan pemecatan dari dinas TNI.
Di kasus lain, Kopral Dua (Kopda) Budi meninggalkan kesatuan tanpa izin (desersi) selama 45 hari. Oditurat di kesatuannya melimpahkan perkara ke Pengadilan Militer setempat (Dilmil). Dalam persidangan, Kopda Budi dijerat Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang desersi. Hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan penurunan pangkat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kenapa prajurit TNI tidak diadili di pengadilan negeri seperti warga biasa? Karena prajurit TNI tunduk pada yurisdiksi peradilan militer berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997. Ini bukan perlakuan istimewa, melainkan konsekuensi dari status mereka sebagai aparat negara dengan disiplin khusus. Tapi kalau prajurit melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU tertentu seperti korupsi, ia bisa diadili di pengadilan tipikor — meskipun tetap dengan hakim militer di dalam majelis.
Apakah putusan pengadilan militer bisa diajukan banding? Bisa. Banding dari Pengadilan Militer diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi. Kasasi dari Pengadilan Militer Tinggi diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama. PK juga bisa diajukan ke MA.
Apa beda hukuman disiplin militer dan pidana militer? Hukuman disiplin bersifat administratif dan dijatuhkan oleh atasan langsung untuk pelanggaran ringan seperti keterlambatan atau pelanggaran tata tertib. Pidana militer adalah sanksi pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk pelanggaran serius seperti desersi, pembunuhan, atau korupsi. Dua jalur ini tidak bisa dipakai bersamaan untuk satu perbuatan.