Definisi
Kredit macet adalah kredit yang pembayaran pokok dan atau bunganya tidak dilunasi debitur dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga bank atau pemberi pinjaman menggolongkannya sebagai kredit bermasalah dengan kualitas paling rendah. Dalam bahasa perbankan, kondisi ini disebut kolektibilitas 5. Orang sering menyebutnya NPL atau non-performing loan.
Secara hukum perdata, kredit macet adalah bentuk wanprestasi. Debitur berjanji membayar sesuai jadwal, lalu tidak memenuhinya. Karena itu hubungan antara bank dan nasabah pada dasarnya hubungan keperdataan yang tunduk pada perjanjian kredit, bukan langsung perkara pidana.
Tingkat Kolektibilitas
Otoritas Jasa Keuangan membagi kualitas kredit menjadi lima golongan. Pada kolektibilitas 1 atau lancar, pembayaran tepat waktu. Kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus berlaku untuk tunggakan sekitar 1 sampai 90 hari. Kolektibilitas 3 atau kurang lancar untuk tunggakan 91 sampai 120 hari. Kolektibilitas 4 atau diragukan untuk tunggakan 121 sampai 180 hari. Kolektibilitas 5 atau macet berlaku bila tunggakan lebih dari 180 hari.
Rentang hari ini mengikuti ketentuan OJK untuk bank umum. Lembaga pembiayaan dan koperasi bisa memakai klasifikasi sendiri, jadi cek perjanjian kreditnya. Untuk pinjaman online, aturan batas keterlambatan berbeda lagi.
Dampak paling terasa ada di riwayat kredit. Data nasabah tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Status macet tersimpan bertahun-tahun, dan membuat pengajuan KPR, kartu kredit, atau kredit usaha di bank lain hampir pasti ditolak.
Proses Penagihan yang Sah
Bank biasanya tidak langsung menyita. Urutannya kurang lebih begini. Mula-mula pengingat lewat telepon atau pesan. Lalu surat peringatan atau somasi, biasanya sampai tiga kali. Dalam fase ini bank sering menawarkan restrukturisasi: perpanjangan tenor, penurunan bunga, atau penjadwalan ulang angsuran.
Kalau tidak ada titik temu, bank menempuh jalur penyelesaian jaminan. Untuk jaminan tanah dan bangunan, bank mengajukan eksekusi hak tanggungan lewat lelang berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996. Untuk kendaraan atau barang yang dijaminkan secara fidusia, eksekusi berdasar UU No. 42 Tahun 1999. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi fidusia tanpa kesepakatan wanprestasi harus lewat pengadilan.
Ketika utang tidak tertutup jaminan, kreditur dapat menggugat ke pengadilan negeri, atau bila debitur punya dua kreditur atau lebih dan tidak mampu membayar utang yang jatuh tempo, mengajukan permohonan pailit atau PKPU ke Pengadilan Niaga.
Hak dan Batas Penagih Utang
Banyak bank menyerahkan penagihan ke pihak ketiga atau debt collector. Penagihan tetap ada aturannya. POJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, penghinaan, atau tekanan fisik maupun verbal. Larangan itu juga mencakup penagihan di luar jam yang wajar dan penyebaran data pribadi nasabah ke pihak yang tidak berkepentingan.
Debt collector tidak boleh menyita kendaraan di jalan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Kalau ada ancaman atau kekerasan, penagih bisa dijerat pidana pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan, atau pemerasan. Nasabah berhak mengadu ke bank, OJK lewat layanan konsumen, atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Langkah yang Bisa Ditempuh Debitur
Kunci pertama adalah jangan menghilang. Begitu sadar tidak sanggup membayar, hubungi bank sebelum tunggakan menumpuk, karena restrukturisasi lebih mudah disetujui pada kolektibilitas 2 atau 3 dibanding saat sudah macet. Siapkan bukti penurunan penghasilan, misalnya laporan penjualan, surat PHK, atau surat keterangan sakit.
Kalau bank menolak, ada beberapa pilihan. Debitur bisa menjual sendiri jaminannya dengan persetujuan bank, yang biasanya menghasilkan harga lebih baik daripada lelang paksa. Debitur juga bisa mengambil alih atau mengalihkan kredit ke bank lain, atau melunasi sebagian lewat skema penyelesaian dengan potongan bunga dan denda. Perlu diingat, lelang eksekusi sering menghasilkan harga di bawah pasar, dan sisa utang yang belum tertutup tetap menjadi tanggungan debitur.
Debitur yang merasa dirugikan, misalnya karena bunga dan denda dihitung janggal, dapat mengajukan keluhan tertulis ke bank dulu. Kalau dalam waktu yang ditentukan tidak ada jawaban memadai, laporkan ke OJK melalui layanan konsumen atau ajukan sengketa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. Simpan semua surat, bukti transfer, dan rekaman komunikasi karena itu bahan utama pembelaan.
Contoh Kasus
Dewi Anggraini membuka warung makan di Bekasi dengan kredit usaha Rp150 juta tenor lima tahun, dijaminkan sertifikat rumah. Di tahun kedua omzetnya anjlok karena renovasi jalan di depan warung. Ia berhenti membayar angsuran selama tujuh bulan.
Bank mengirim tiga surat peringatan, lalu Dewi dinyatakan masuk kolektibilitas 5. Ia sempat panik dan menghindari panggilan bank. Seorang kawan menyarankan datang langsung dan meminta restrukturisasi. Bank akhirnya menyetujui perpanjangan tenor dua tahun dengan angsuran lebih kecil, dengan syarat tunggakan bunga dilunasi bertahap. Seandainya ia diam saja, bank berpeluang melelang rumahnya lewat kantor lelang negara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah orang yang kredit macet bisa dipenjara? Pada dasarnya tidak. Utang piutang adalah perkara perdata, dan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Kovenan Hak Sipil dan Politik melarang pemenjaraan hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual. Pidana baru muncul bila ada unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau penggelapan jaminan.
Apakah riwayat kredit macet bisa dihapus setelah dilunasi? Pelunasan mengubah status menjadi lunas, tapi catatan riwayatnya tetap ada di SLIK sesuai masa simpan. Beberapa bank menerima pengajuan baru setelah jeda tertentu dan bukti pelunasan, tapi tidak ada kewajiban hukum bagi mereka menyetujuinya.
Apakah utang kredit macet bisa kedaluwarsa? Secara perdata, tagihan memang bisa daluwarsa menurut Pasal 1967 KUH Perdata, yaitu tiga puluh tahun. Dalam praktik, bank menjaga agar hak tagihnya tetap hidup lewat surat peringatan dan restrukturisasi, jadi jangan berharap utang hilang begitu saja.