Definisi
Pengupahan adalah keseluruhan sistem dan mekanisme pemberian upah kepada pekerja yang mencakup penetapan besaran, struktur, skala, cara pembayaran, dan perlindungan upah. Di Indonesia, pengupahan diatur secara khusus dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Upah sendiri didefinisikan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan. Definisi ini penting karena menegaskan bahwa upah bukan hadiah atau bonus sukarela, melainkan hak hukum yang timbul otomatis sejak hubungan kerja dimulai.
Sistem pengupahan Indonesia memakai pendekatan ganda. Di satu sisi, pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Di sisi lain, pengusaha dan pekerja didorong untuk merundingkan upah di atas minimum melalui perjanjian kerja bersama atau perundingan bipartit. Inilah yang membedakan pengupahan dari sekadar gaji — ia adalah sistem dengan regulasi, struktur, dan perlindungan yang lengkap.
Komponen Upah
Upah tidak terdiri dari satu angka saja. Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, komponen upah terdiri dari tiga kategori. Pertama, upah tanpa tunjangan — seluruh penghasilan dibayarkan sebagai upah pokok. Kedua, upah pokok dan tunjangan tetap — ada tunjangan yang besarnya tidak berubah berdasarkan kehadiran atau prestasi. Ketiga, upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap — tunjangan tidak tetap besarnya berubah menurut kehadiran, jumlah produksi, atau prestasi kerja.
Porsi upah pokok minimal 75 persen dari total upah pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan ini dibuat supaya pekerja punya penghasilan dasar yang stabil dan tidak terlalu bergantung pada komponen variabel. Kalau perusahaan memotong upah seenaknya, pekerja bisa menggugat lewat pengadilan hubungan industrial.
Struktur dan skala upah wajib disusun oleh perusahaan. Struktur upah menggambarkan jenjang atau tingkatan upah berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Skala upah menunjukkan rentang upah terendah dan tertinggi untuk setiap jenjang jabatan. Keduanya wajib dijadikan pedoman dalam penetapan upah dan harus diberitahukan kepada pekerja.
Upah Minimum
Upah minimum adalah jaring pengaman paling dasar dalam sistem pengupahan Indonesia. Tujuannya melindungi pekerja berpendapatan rendah agar penghasilannya tetap layak. Upah minimum ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dasar penetapan upah minimum tidak lagi semata-mata Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti era sebelumnya. PP No. 36/2021 memperkenalkan formula baru yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP), lalu bupati/walikota menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Ada pengecualian: UMKM berhak mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum jika benar-benar tidak mampu. Tapi penangguhan ini hanya berlaku maksimal satu tahun dan harus diperbaharui. Sepanjang penangguhan, perusahaan tetap wajib membayar upah di atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Perlindungan Upah
Hukum memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak pekerja atas upah. Perlindungan ini mencakup larangan membayar upah lebih rendah dari ketentuan, larangan menunda pembayaran tanpa alasan sah, dan larangan melakukan pemotongan upah secara sepihak. Setiap pemotongan upah harus berdasarkan undang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Asas no work no pay berlaku dalam sistem pengupahan Indonesia. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah tidak berhak atas upah. Tapi ada pengecualian untuk pekerja yang sakit, menjalankan ibadah, atau melaksanakan hak cuti — upah tetap dibayar penuh untuk hari-hari tertentu sesuai peraturan.
Perlindungan khusus berlaku bagi pekerja perempuan. Mereka berhak upah penuh selama cuti haid pada hari pertama dan kedua, serta upah penuh selama cuti melahirkan selama 3 bulan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah hanya karena pekerja adalah perempuan — prinsip upah setara untuk pekerjaan setara (equal pay for equal work) diakui dalam Pasal 90 UU No. 13/2003.
Perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan bisa dikenai sanksi pidana. Pasal 185 UU No. 13/2003 mengancam pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100-400 juta bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan. Sanksi administratif juga bisa dijatuhkan berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Jenis-Jenis Upah dalam Praktik
Selain upah bulanan, ada beberapa bentuk upah yang lazim dalam praktik ketenagakerjaan. Upah harian berlaku untuk pekerja harian lepas yang dibayar per hari kerja. Upah borongan dipakai untuk pekerjaan tertentu seperti konstruksi atau proyek dengan target penyelesaian. Upah satuan berdasarkan jumlah barang yang dihasilkan, umum di industri manufaktur.
Setiap jenis upah punya aturan main sendiri. Upah harian lepas harus dibayar setiap hari atau mingguan. Upah borongan harus memperhitungkan standar waktu kerja normal supaya pekerja tidak dieksploitasi. Upah satuan wajib dihitung dengan tarif yang wajar sehingga pekerja tetap bisa mencapai upah minimum dalam jam kerja normal.
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah kewajiban khusus dalam sistem pengupahan. Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Besarnya THR adalah satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, atau proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
Contoh Kasus
Kasus 1: Pemotongan Upah Sepihak. Sebuah perusahaan tekstil di Bandung memotong upah pekerjanya sebesar 20 persen dengan alasan efisiensi akibat pandemi. Perusahaan tidak pernah memberitahukan rencana ini sebelumnya, apalagi meminta persetujuan pekerja. Serikat pekerja melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Hasil pemeriksaan menemukan perusahaan melanggar Pasal 93 UU No. 13/2003 karena pemotongan upah bukan termasuk pengecualian yang diizinkan. Perusahaan diwajibkan membayar kekurangan upah berikut denda keterlambatan sebesar 50 persen dari total upah yang dipotong.
Kasus 2: Upah di Bawah Minimum. Restoran A di Jakarta Timur membayar pekerjanya Rp 3,5 juta per bulan, padahal UMP DKI Jakarta tahun tersebut sudah ditetapkan sebesar Rp 4,9 juta. Seorang pekerja melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setelah mengetahui dari temannya di restoran lain. Pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan menemukan 12 pekerja dibayar di bawah UMP. Perusahaan dikenai sanksi pidana Pasal 185 UU Ketenagakerjaan dan diwajibkan membayar selisih upah yang belum dibayarkan selama 6 bulan terakhir.
Kasus 3: Perusahaan Tidak Memiliki Struktur Skala Upah. PT Maju Jaya, perusahaan logistik di Surabaya, tidak pernah menyusun struktur dan skala upah. Penetapan upah dilakukan secara subjektif oleh manajemen tanpa acuan. Saat audit ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja, ditemukan bahwa pekerja dengan jabatan dan masa kerja yang sama menerima upah berbeda tanpa alasan objektif. Perusahaan diberi waktu 30 hari untuk menyusun struktur dan skala upah. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dijatuhkan dan perusahaan wajib melaporkan progres penyusunan setiap bulan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa beda upah dan gaji?
Secara hukum, istilah upah dipakai untuk pekerja (buruh) dan gaji untuk pegawai (karyawan administrasi/manajerial). Bedanya bukan cuma soal istilah — gaji biasanya dibayarkan bulanan dengan jumlah tetap, sedangkan upah bisa harian, mingguan, atau berdasarkan satuan hasil. Tapi dalam UU Ketenagakerjaan, definisi upah mencakup semua bentuk imbalan yang diterima pekerja, termasuk gaji.
Apakah perusahaan bisa membayar upah di bawah UMP jika pekerja setuju?
Tidak bisa. Upah minimum bersifat memaksa (dwingend recht), bukan pilihan. Sekalipun pekerja menandatangani surat pernyataan setuju dibayar di bawah UMP, pernyataan itu batal demi hukum. Pengadilan akan menyatakan perjanjian semacam itu tidak sah dan perusahaan tetap wajib membayar sesuai standar minimum.
Apakah lembur wajib dibayar? Bagaimana cara hitungnya?
Iya, kerja lembur wajib dibayar dengan perhitungan khusus. Untuk jam lembur pertama, upahnya 1,5 kali upah per jam. Untuk jam lembur kedua dan seterusnya, upahnya 2 kali upah per jam. Upah per jam dihitung dengan rumus 1/173 dari upah sebulan. Kalau lembur dilakukan di hari libur resmi atau hari istirahat mingguan, tarifnya lebih tinggi lagi. Perusahaan yang tidak membayar upah lembur bisa dikenai sanksi pidana.