Definisi
Sextortion adalah bentuk pemerasan yang memakai materi seksual atau intim sebagai alat tekan. Pelaku memegang foto, video, atau tangkapan layar percakapan bernada seksual milik korban, lalu mengancam akan menyebarkannya kalau korban tidak menuruti permintaan. Permintaannya bisa berupa uang, transfer pulsa, tambahan foto atau video yang lebih vulgar, atau bahkan ajakan bertemu secara fisik.
Di Indonesia istilah ini belum punya pasal tersendiri dengan nama “sextortion”. Hukum kita menjerat perbuatannya lewat beberapa aturan sekaligus: UU ITE hasil perubahan kedua (UU No. 1 Tahun 2024), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022), dan ketentuan pemerasan serta pengancaman dalam KUHP. Jadi aparat biasanya memilih pasal yang paling pas dengan pola kasusnya.
Pola yang Sering Terjadi
Ada dua pola besar. Pola pertama dilakukan oleh orang yang kenal korban, misalnya mantan pacar yang menyimpan foto intim lalu memakainya untuk menekan setelah hubungan putus. Pola kedua dilakukan oleh orang asing yang berkenalan lewat media sosial atau aplikasi kencan, membujuk korban melakukan video call yang bersifat intim, merekamnya diam-diam, kemudian langsung meminta uang.
Pola kedua sering dijalankan oleh sindikat. Mereka memakai akun palsu dengan foto perempuan atau laki-laki menarik, mengajak korban ke platform lain, lalu menekan korban dengan ancaman akan mengirim rekaman ke daftar kontak keluarga, rekan kerja, atau atasan. Rasa malu dan takut reputasi hancur membuat banyak korban membayar berkali-kali, padahal pembayaran justru hampir tidak pernah menghentikan ancaman.
Dasar Hukum dan Unsur Pidana
Pasal yang paling sering dipakai adalah Pasal 27B UU ITE. Ayat (1) mengatur pemaksaan dengan ancaman kekerasan, sedangkan ayat (2) mengatur pemaksaan dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia. Untuk kasus sextortion, ayat (2) yang paling relevan karena inti perbuatannya adalah ancaman membuka rahasia berupa materi intim.
Unsur-unsurnya kurang lebih begini: pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik; ada maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; ada ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia; dan korban dipaksa memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya untuk pasal ini, menurut Pasal 45 UU yang sama, mencapai penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, UU TPKS mengenal kekerasan seksual berbasis elektronik. Orang yang merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, atau menyebarkan dan mengancam menyebarkannya untuk tujuan memeras atau memaksa, dapat dijerat lewat UU ini. Keunggulan UU TPKS ada pada perlindungan korban: hak pendampingan, restitusi, dan layanan pemulihan.
Delik Aduan dan Kedudukan Korban
Pasal 27B ayat (2) termasuk delik aduan, artinya penuntutan hanya bisa berjalan kalau korban melapor. Ini sering jadi hambatan psikologis karena korban takut kasusnya terbuka. Padahal laporan kepolisian tetap bisa dibuat dengan pendampingan, dan identitas korban kekerasan seksual dilindungi dalam proses peradilan.
Satu hal penting: korban yang pernah mengirim foto atau video secara sukarela tidak otomatis jadi pelaku pornografi. Kalau materi itu dikirim dalam hubungan yang saling percaya, lalu disalahgunakan, pihak yang bertanggung jawab adalah orang yang memakainya untuk memeras.
Langkah Praktis bagi Korban
Jangan buru-buru menghapus percakapan. Pesan ancaman, nomor rekening, nama akun, dan riwayat transfer adalah alat bukti elektronik yang dibutuhkan penyidik. Simpan tangkapan layar lengkap dengan tanggal dan jam, lalu cadangkan di tempat lain.
Hentikan pembayaran. Pelaku jarang berhenti setelah dibayar. Blokir akun, kunci privasi media sosial, dan laporkan akun pelaku ke platform agar konten bisa diturunkan. Setelah itu laporkan ke kepolisian, unit siber di Polda, atau lewat kanal pengaduan Kementerian Komunikasi dan Digital. Korban juga bisa meminta pendampingan ke lembaga layanan perempuan dan anak, atau ke LPSK.
Contoh Kasus
Dinda, mahasiswi berusia 21 tahun di Bandung, berkenalan dengan akun bernama Rafael di aplikasi kencan. Setelah dua minggu chat, Rafael mengajaknya video call dan membujuk Dinda memperlihatkan tubuhnya. Tanpa sepengetahuan Dinda, layar direkam. Keesokan harinya Rafael mengirim potongan video itu dan menulis bahwa rekaman akan dikirim ke seluruh pengikut Instagram Dinda kalau ia tidak mentransfer Rp5 juta.
Dinda panik dan mentransfer Rp1 juta, tetapi permintaan terus naik. Akhirnya ia bercerita kepada kakaknya, menyimpan semua bukti, lalu melapor ke Polda. Penyidik menelusuri rekening penerima dan menemukan bahwa akun itu dipakai bergantian oleh sebuah kelompok. Pelaku diproses dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, dan Dinda mendapat pendampingan psikolog dari layanan perlindungan korban.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah korban sextortion bisa dipidana karena pernah mengirim foto intimnya sendiri? Pada dasarnya tidak, selama konten itu dibuat dan dikirim dalam hubungan sukarela dan tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan. Yang dipidana adalah pelaku yang menyalahgunakan materi itu untuk memeras. Namun situasinya berbeda kalau korban sendiri yang menyebarkan konten bermuatan asusila ke publik.
Kalau pelakunya berada di luar negeri, apakah laporan masih ada gunanya? Masih. Rekening, nomor telepon, dan akun yang dipakai sering berada di Indonesia atau terhubung dengan pihak di sini. Kepolisian bisa bekerja sama lewat jalur bantuan timbal balik dan platform digital. Laporan juga membantu aparat memetakan jaringan, walaupun pelaku utama belum tentu tertangkap cepat.
Apakah membayar uang yang diminta bisa menyelesaikan masalah? Hampir tidak. Pembayaran menunjukkan kepada pelaku bahwa ancamannya efektif, sehingga permintaan biasanya naik. Lebih aman menghentikan komunikasi, mengamankan bukti, memperketat privasi akun, lalu segera melapor.