Definisi
Pencabutan kuasa adalah tindakan pemberi kuasa menarik kembali wewenang yang sebelumnya ia serahkan kepada penerima kuasa. Setelah pencabutan, penerima kuasa tidak lagi berhak bertindak atas nama pemberi kuasa. KUHPerdata mengatur pemberian kuasa dalam Pasal 1792 dan seterusnya, sedangkan cara berakhirnya diatur dalam Pasal 1813 sampai 1819.
Prinsip dasarnya sederhana. Kuasa lahir dari kepercayaan. Kalau kepercayaan itu hilang, pemberi kuasa tidak boleh dipaksa terus memakai jasa orang yang sama. Karena itu Pasal 1814 KUHPerdata memberi hak kepada pemberi kuasa untuk menariknya kapan saja ia kehendaki.
Dasar dan Sifat Hak Mencabut
Hak mencabut kuasa bersifat dasar. Pemberi kuasa tidak perlu menunggu persetujuan penerima kuasa, dan tidak perlu alasan khusus. Cukup kehendak sepihak yang disampaikan dengan jelas.
Meski begitu, penarikan kuasa bukan tanpa konsekuensi. Kalau pencabutan dilakukan di tengah jalan dan menimbulkan kerugian bagi penerima kuasa, misalnya biaya yang sudah dikeluarkan atau upah yang belum dibayar, pemberi kuasa tetap harus menyelesaikan kewajiban itu. Pencabutan menghentikan wewenang, tetapi tidak menghapus utang yang sudah timbul.
Cara Mencabut Kuasa
KUHPerdata tidak mengharuskan bentuk tertentu. Praktiknya, ada beberapa cara yang aman.
Cara pertama adalah surat pencabutan tertulis yang ditujukan kepada penerima kuasa. Surat itu sebaiknya memuat identitas para pihak, rujukan ke surat kuasa awal berikut tanggalnya, pernyataan bahwa kuasa dicabut, serta tanggal berlakunya. Kirim lewat cara yang meninggalkan bukti, seperti surat tercatat atau diterima langsung dengan tanda terima.
Cara kedua, kalau kuasa dulu dibuat dengan akta notaris, pencabutannya juga sebaiknya dituangkan dalam akta notaris. Pihak ketiga yang melihat akta pencabutan akan lebih mudah percaya.
Cara ketiga, bila kuasa dipakai di pengadilan, pencabutan perlu disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim dan panitera. Tanpa itu, pengadilan masih menganggap kuasa hukum lama berwenang.
Satu hal yang sering dilupakan: minta kembali asli surat kuasa. Pasal 1814 sendiri memberi hak memaksa penerima kuasa mengembalikannya. Surat kuasa yang masih beredar bisa disalahgunakan.
Pencabutan terhadap Pihak Ketiga
Di sinilah banyak masalah muncul. Pasal 1816 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa pengangkatan penerima kuasa baru untuk urusan yang sama berarti kuasa yang lama dicabut. Namun pencabutan baru berlaku bagi pihak ketiga setelah pihak ketiga itu mengetahuinya.
Jadi kalau penerima kuasa lama masih menandatangani perjanjian dengan pihak yang beritikad baik dan belum tahu soal pencabutan, perjanjian itu bisa tetap mengikat pemberi kuasa. Itu sebabnya pencabutan sebaiknya diumumkan kepada bank, pembeli, notaris, atau instansi yang pernah berhubungan dengan penerima kuasa.
Kuasa yang Tidak Bisa Dicabut
Ada dua kelompok yang perlu dicermati.
Pertama, kuasa mutlak, yaitu kuasa yang dibuat tidak dapat dicabut dan memberi penerima kuasa kewenangan menguasai serta menjual tanah. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 melarang kuasa mutlak yang pada hakikatnya memindahkan hak atas tanah. Praktik jual beli dengan modus kuasa mutlak karenanya dianggap tidak sah.
Kedua, kuasa yang menjadi bagian dari perjanjian lain, yaitu kuasa untuk melaksanakan kewajiban pihak lain atau untuk kepentingan penerima kuasa sendiri. Dalam kasus seperti ini, klausul “kuasa tidak dapat dicabut” biasanya dilekatkan pada perjanjian pokok, misalnya jaminan. Pencabutannya mengikuti nasib perjanjian pokok.
Pencabutan Kuasa dalam Perkara di Pengadilan
Surat kuasa khusus untuk beracara punya aturan sendiri. Advokat hanya berwenang mewakili klien di pengadilan bila ada surat kuasa khusus yang sah. Ketika klien mencabutnya, advokat tidak boleh lagi mengajukan atau menandatangani dokumen perkara, dan majelis hakim harus diberi tahu sebelum sidang berikutnya.
Pencabutan di tengah persidangan tidak otomatis menunda jadwal. Klien perlu segera menunjuk kuasa baru atau menghadap sendiri, supaya tidak dianggap tidak hadir. Soal honorarium, pencabutan tidak menghapus kewajiban membayar jasa yang sudah dikerjakan advokat sesuai perjanjian jasa hukum. Keduanya terpisah: kuasa berakhir, utang jasa tetap berjalan.
Kalau pemberi kuasa punya kewajiban pajak atau administrasi yang masih diurus kuasanya, misalnya pelaporan SPT oleh konsultan pajak, pencabutan juga harus diberitahukan ke kantor pajak. Tanpa pemberitahuan, instansi masih akan menganggap konsultan lama berwenang.
Contoh Kasus
Ibu Ratna di Padang memberi kuasa kepada keponakannya, Fikri, untuk mengurus balik nama sebidang tanah warisan. Enam bulan berlalu, urusan tidak selesai, dan Ratna mendengar Fikri meminta uang tambahan dari pihak lain atas nama dirinya.
Ratna lalu membuat surat pencabutan kuasa yang dibawa ke notaris, kemudian mengirimkannya ke Fikri dan kantor pertanahan setempat. Ia juga meminta asli surat kuasa dikembalikan. Fikri menyerahkan surat itu dua minggu kemudian, disertai tagihan biaya transportasi yang memang sudah ia keluarkan. Ratna membayarnya setelah memeriksa kuitansi.
Tiga minggu setelah pencabutan, Fikri sempat menemui seorang pembeli dan menawarkan tanah itu. Karena kantor pertanahan sudah menerima surat pencabutan dan pembeli diberi tahu, transaksi batal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pencabutan kuasa harus lewat notaris? Tidak wajib. Pencabutan bisa dengan surat biasa yang bermeterai. Namun bila kuasa awalnya berupa akta notaris atau akan dipakai di hadapan instansi resmi, akta pencabutan notaris lebih kuat dan lebih mudah diterima.
Apakah kuasa otomatis berakhir kalau pemberi kuasa meninggal? Ya, berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata, meninggalnya pemberi kuasa mengakhiri kuasa. Hal yang sama berlaku bila salah satu pihak berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit. Akan tetapi Pasal 1818 dan 1819 melindungi tindakan penerima kuasa yang belum tahu pemberi kuasa meninggal, sepanjang ia beritikad baik.
Bisakah penerima kuasa mundur sendiri? Bisa. Pasal 1813 mengatur penerima kuasa dapat menghentikan kuasanya dengan memberitahukan kepada pemberi kuasa. Tetapi ia tidak boleh mundur di waktu yang merugikan pemberi kuasa, kecuali ia sendiri akan menderita kerugian besar bila terus menjalankannya.
Kalau lo sedang ragu soal surat kuasa yang masih beredar, urutan amannya: cabut tertulis, tarik asli suratnya, lalu kabari pihak yang pernah berurusan dengan penerima kuasa.