Definisi
PHK massal adalah pemutusan hubungan kerja terhadap banyak pekerja dalam waktu bersamaan atau berdekatan, biasanya karena alasan yang menyangkut perusahaan secara keseluruhan. Undang-undang tidak punya definisi tersendiri soal “massal”. Yang dipakai dalam praktik adalah gabungan angka dan konteks: jumlah pekerja yang terdampak besar dibanding total karyawan, dan alasannya berasal dari kondisi perusahaan, bukan kesalahan masing-masing pekerja.
Secara hukum, PHK massal tetap tunduk pada aturan PHK biasa, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Bedanya ada pada skala dan dampaknya. Satu perusahaan yang memberhentikan seratus orang menghadapi risiko perselisihan, tekanan serikat, dan sorotan pemerintah daerah yang jauh lebih besar dibanding memberhentikan satu orang.
Arah dasarnya jelas dari Pasal 151 ayat (1): semua pihak harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. PHK adalah jalan terakhir. Perusahaan diharapkan lebih dulu menempuh langkah lain, seperti mengurangi fasilitas dan upah level manajerial, memangkas lembur, memperpendek jam kerja, merumahkan sementara, atau tidak memperpanjang kontrak.
Alasan yang Lazim Dipakai
Alasan PHK massal yang sering muncul antara lain perusahaan melakukan efisiensi karena rugi, perusahaan tutup karena kerugian terus-menerus selama dua tahun atau karena keadaan memaksa, perusahaan pailit, penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, dan relokasi pabrik. PP 35 Tahun 2021 mengatur besaran pesangon untuk tiap alasan itu. Misalnya, PHK karena efisiensi akibat perusahaan tutup karena rugi mendapat setengah kali ketentuan pesangon, sedangkan efisiensi untuk mencegah kerugian mendapat satu kali.
Besaran pesangon dan penghargaan masa kerja dihitung dari masa kerja dan upah terakhir. Perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, misalnya cuti tahunan yang belum diambil.
Tahapan yang Wajib Ditempuh
Pertama, perusahaan memberi pemberitahuan tertulis kepada pekerja dan atau serikat pekerja, paling lambat empat belas hari kerja sebelum PHK berlaku. Pemberitahuan harus memuat maksud dan alasan PHK.
Kedua, kalau pekerja menolak, para pihak wajib berunding bipartit. Perundingan ini bukan formalitas. Notulen dan bukti kehadiran dokumen penting kalau perkara berlanjut.
Ketiga, bila bipartit gagal, penyelesaian dibawa ke mediasi di dinas ketenagakerjaan setempat. Kalau mediasi tidak berhasil, pekerja atau perusahaan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Selama proses berjalan, kedua belah pihak tetap menjalankan kewajibannya, termasuk pembayaran upah, kecuali ada ketentuan lain.
Keempat, apabila tidak ada keberatan dari pekerja, PHK bisa berlaku pada tanggal yang diberitahukan setelah hak-hak dibayarkan.
Peran Pemerintah dan Serikat Pekerja
Dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota biasanya menjadi pintu pertama saat PHK massal mengancam. Petugas mediator memanggil kedua pihak, memeriksa dokumen kerugian, dan menawarkan anjuran tertulis. Anjuran itu tidak mengikat, tetapi sering dipakai hakim sebagai bahan pertimbangan. Bila PHK menyangkut ratusan orang, pemerintah daerah kerap ikut turun karena dampaknya ke penerimaan daerah dan kestabilan sosial.
Serikat pekerja punya posisi penting. Ia mewakili pekerja dalam perundingan, menagih bukti kerugian perusahaan, dan mengusulkan alternatif. Pekerja yang tidak berserikat tetap bisa berunding sendiri atau menunjuk kuasa. Perusahaan yang mengklaim rugi sebaiknya menyiapkan laporan keuangan terbaru, karena dalil efisiensi tanpa bukti sering dipatahkan di pengadilan. Dalam beberapa putusan, hakim menolak alasan efisiensi karena perusahaan masih merekrut karyawan baru pada periode yang sama.
Perlindungan Pekerja
Ada kelompok pekerja yang tidak boleh di-PHK dengan alasan tertentu. Pasal 153 melarang PHK karena pekerja sakit dalam batas waktu tertentu, hamil, melahirkan, menikah, menjalankan ibadah, atau karena menjadi pengurus serikat. PHK massal yang dipakai sebagai kedok untuk menyingkirkan pengurus serikat tergolong praktik berserikat yang dilarang, dan dapat berujung batal atau pidana.
Pekerja yang terkena PHK juga berhak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, selama iurannya terbayar. Manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan. Perusahaan wajib melaporkan PHK ke BPJS agar pekerja bisa mengajukan klaim.
Contoh Kasus
PT Sinar Lestari, pabrik tekstil di Cimahi dengan 800 karyawan, kehilangan dua pembeli besar dari Eropa dan merugi tiga kuartal berturut-turut. Manajemen memutuskan memberhentikan 250 pekerja bagian produksi. Direksi mengirim surat pemberitahuan ke semua pekerja terdampak dan ke serikat pekerja. Serikat yang dipimpin Bu Ratna menolak dan meminta perusahaan lebih dulu memangkas gaji manajer serta lembur.
Perundingan bipartit berlangsung empat kali. Hasilnya, jumlah yang di-PHK turun menjadi 160 orang, sisanya dirumahkan dengan upah sebagian. Pesangon dibayar sesuai PP 35 Tahun 2021, dicicil dua kali dalam tiga bulan dengan persetujuan tertulis. Sebanyak sembilan pekerja yang menolak dan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan hakim akhirnya memutus PHK sah dengan kewajiban pesangon penuh.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa jumlah pekerja agar PHK disebut massal? Tidak ada angka baku dalam undang-undang. Penilaiannya soal proporsi dan dampak. Di banyak daerah, dinas tenaga kerja memberi perhatian khusus bila PHK menyentuh puluhan orang atau sebagian besar karyawan. Ketiadaan angka resmi tidak membuat perusahaan lepas dari kewajiban prosedur.
Bolehkah perusahaan membayar pesangon dengan dicicil? Boleh kalau pekerja setuju secara tertulis dalam perjanjian bersama. Tanpa kesepakatan, pesangon wajib dibayar sesuai ketentuan. Pekerja sebaiknya tidak menandatangani apa pun sebelum membaca jadwal dan jumlahnya, serta meminta salinan.
Apa yang bisa dilakukan pekerja kalau merasa PHK massal tidak sah? Tolak secara tertulis, ikuti bipartit, lalu lanjut ke mediasi di dinas ketenagakerjaan dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Simpan surat pemberitahuan, slip upah, dan kontrak kerja. Pekerja yang menjadi anggota serikat bisa meminta serikat mendampingi sejak tahap bipartit.